Wudlu merupakan syarat sahnya shalat, baik shalat 5 waktu yang difardhukan atapun shalat-shalat sunnah. Namun banyak dari kita kebingungan pada sebuah pertanyaan “bolehkah berwudhu tanpa berbusana?”
Hal ini biasa terjadi, ketika di kamar mandi mandi dan tidak ada seorang pun bersamanya, dan ingin melaksanakan shalat.
Orang wudhu keadaan tanpa busana atau telanjang hukumnya sah atau tidak?
Memang tidak ada satupun hukum yang menjelaskan berbusana dalam syarat wudhu’. Tidak masuk pula pada kategori hal-hal yang membatalkan wudhu.
Habib Novel Alaidrus menjelaskan hukum wudhu tanpa berbusana adalah sah. Tetapi timbul masalah, Perumpaan kita akan menghadap Allah (Shalat), dan bersuci dengan telanjang. Itu pada sisi adab, sedangkan wudhu termasuk ibadah. Jika kita bersungguh-sungguh dalam beribadah dan menghargai Allah, maka ibadahnya akan semakin bermakna.
وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati. (QS. 22:32)
Jadi intinya wudlunya sah tetapi kurang sopan. Maka minimal ditutup dengan handuk pada bagian yang vital.
Sayyidinaa Utsman mencotohkan, bahkan beliau mandi dengan memakai busana, seperti orang jawa dahulu ketika mandi memakai kemben karena rasa malunya. Kalau zaman sekarang sudah berbeda, mau masuk kamar mandi sudah telanjang dahulu, jangan lupa di kamar mandi itu ada makhluk Allah yang lain. Maka seharusnya ada adab-adab yang harus dipenuhi dalam berwudlu seperti berbusana saat berwudhu.
Wallahua’alam