Sebagian besar orang biasanya melarang anak mereka berkeliaran di luar rumah. Hal tersebut bukan tanpa alasan, sebab menurut kepercayaan apabila seseorang keluar di waktu maghrib maka ia akan mendapatkan dampak yang buruk dan berbahaya. Benarkah hal demikian dibenarkan dalam islam? Ataukah hanya mitos belaka?
Melansir buku The Science Of Shalat karya Prof. DR. Ir. H. Osly Rachman, MS, fenomena bahaya maghrib memang dapat dijelaskan secara ilmiah. Saat maghrib, spektrum warna alam berubah menjadi selaras dengan frekuensi jin dan iblis yaitu spektrum warna merah. Pasalnya di waktu maghrib, spektrum cahaya alam akan berubah menjadi berwarna merah. Pada saat maghrib, jin dan iblis akan sangat bertenaga disebabkan oleh resonansi yang dimilikinya bersamaan dengan warna alam.
Cahaya sebenarnya merupakan gelombang elektromagnetis yang memiliki spektrum warna berbeda-beda. Setiap warna dalam spektrum cahaya tersebut memiliki energi, frekuensi dan panjang gelombang yang berbeda-beda. Apabila terjadi interferensi atau tumpang tindihnya gelombang yang berfrekuensi sama, seperti resonansi antara alam dan jin yang memiliki kesamaan, maka penglihatan pun akan menjadi kurang tajam oleh adanya fatamorgana. Oleh karena itu, banyak pengendara yang tidak dianjurkan untuk berkendara di waktu maghrib.
Selain itu larangan untuk berpergian atau beraktivitas di luar rumah saat maghrib bukanlah suatu tradisi turun temurun dan bukan mitos belaka. Pasalnya, Rasulullah SAW pernah mengingatkan umat Islam untuk berhati-hati saat maghrib menjelang. Rasulullah SAW bersabda, “Jangan lepaskan hewan-hewan ternak dan anak-anak kalian ketika matahari terbenam sampai berlalunya awal isya karena para setan berkeliaran antara waktu terbenamnya matahari sampai berlalunya awal isya.” (HR. Muslim)
Lebih lanjut, Rasulullah SAW juga menganjurkan untuk menutup pintu-pintu rumah saat maghrib tiba. Rasulullah SAW bersabda, “Jika masuk awal malam, -atau beliau mengatakan: jika kalian memasuki waktu sore- maka tahanlah anak-anak kalian karena setan sedang berkeliaran pada saat itu. Jika sudah lewat sesaat dari awal malam, bolehlah kalian lepaskan anak-anak kalian. Tutuplah pintu-pintu dan sebutlah nama Allah karena setan tidak bisa membuka pintu yang tertutup.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Atas dasar hadis tersebut, jelas bahwa pada saat maghrib umat Islam hendaknya tidak berkeliaran di luar rumah. Selain itu, para orang tua hendaknya menggendong bayi-bayi mereka di waktu Maghrib.
Senada dengan hal tersebut, Rasulullah SAW juga menjelaskannya dalam sebuah hadis. Rasulullah SAW bersabda, “Jika sore hari mulai gelap maka tahanlah bayi bayi kalian sebab iblis mulai bergentayangan pada saat itu. Jika sesaat dari malam telah berlalu maka lepaskan mereka, kunci pintu pintu rumah dan sebutlah nama Allah sebab setan tidak membuka pintu yang tertutup. Dan tutup rapat tempat air kalian dan sebutlah nama Allah. Dan tutup tempat makanan kalian dan sebutlah nama Allah meskipun kalian mendapatkan sesuatu padanya.” (HR. Muslim)
Demikianlah bahaya dari waktu maghrib, sehingga umat Islam hendaknya lebih berhati-hati saat maghrib menjelang. Sebab tak hanya berlindung pada anak kecil, para setan juga akan berlindung dalam rumah kosong, wadah kosong, ataupun orang yang sedang duduk. Oleh karena itulah Rasulullah SAW menganjurkan umat Islam untuk menutup pintu saat maghrib dan tidak berkeliaran di luar rumah.
Wallahu a’lam.