Mencintai lawan jenis merupakan hal yang alami dan normal. Agama pun mengaturnya dengan cara menikah bagi yang sudah memenuhi kriteria. Namun, mereka yang belum mampu menikah, Nabi menganjurkan menikah. Di sisi lain, lelaki atau perempuan yang sedang mencintai orang lain, namun belum waktunya menikah itu dianjurkan untuk memendam sementara perasaannya. Bahkan jika sampai meninggal, orang itu dikategorikan sebagai mati syahid.
Al-Imam al-Khatib al-Baghdadi meriwayatkan sebuah hadis yang berbunyi demikian.
مَنْ عَشِقَ فَعَفَّ فَكَتَمَ فَمَاتَ مَاتَ شَهِيدًا
Orang yang merindu, namun mengekang diri dan menyembunyikan rasa cinta dan rindunya, itu tergolong sebagai mati syahid.
Artinya, hadis di atas menjelaskan mengenai pengorbanan seorang pemuda atau pemudi yang berusaha menjaga kesucian cintanya dengan tidak bermaksiat dan mengumbar rasa cintanya pada orang yang dicintai, karena ia merasa belum mampu atau belum waktunya menikah. Orang yang memendam rasa cinta seperti di atas kemudian dia merasakan beban batin hingga meninggal itu tergolong sebagai orang yang mati syahid
*Selengkapnya, bisa juga dibaca di sini