Pasca peristiwa pengeboman tiga gereja di Surabaya, beredar luas video ceramah Ustadz Abdul Somad (UAS) yang menjawab pertanyaan bom bunuh diri di Palestina. UAS mengatakan bahwa bom bunuh diri di Palestina adalah harakah istisyhadiyyah (gerakan mati syahid) bukan harakah intihariyah (gerakan bunuh diri). Hanya media Barat yang pro-Israel yang mengatakan hal itu sebagai bom bunuh diri. Benarkah demikian?
Tulisan ini akan mengulas perdebatan ulama terkait dengan peristiwa bom bunuh diri baik itu secara spesifik di Palestina maupun secara global di wilayah wilayah yang lain.
Apa yang dinyatakan UAS tentang bom bunuh diri di Palestina sebagai bagian dari gerakan syahid sebenarnya telah diungkapkan beberapa Ulama lain semisal Syekh Yusuf Al Qardhawi. Syekh Al Qardawi mengategorikan bahwa perjuangan rakyat Palestina dengan meledakkan dirinya sebagai tindakan pengorbanan (‘amaliyyat fida’iyyah), ketimbang bunuh diri. Meskipun seringkali sasaran pengeboman adalah warga sipil, tetapi Al Qardhawi memakai kaidah hukum al-dharurat tubih al-mahdzurat (keadaan darurat membolehkan yang diharamkan) atas konsekuensi tersebut.
Pernyataan Syekh Al Qardawi ini memicu beragam respon dari berbagai kalangan termasuk diantaranya adalah Professor Hashim Kamali, seorang pakar hukum internasional. Dalam bukunya Membumikan Syariah, Ia menjelaskan bahwa apa yang diungkapkan Al Qardawi memang terbatas pada kasus Palestina. Akan tetapi premis fatwa yang mengatakan bahwa sasaran pengeboman hanyalah sasaran pengalihan adalah juga kurang tepat. Hashim Kamali meyakini bahwa pelaku bom tersebut memang menyasar warga sipil karena tidak bisa menjangkau barak militer Israel dan ini menyalahi prinsip mubasyarah, pihak pertama yang semestinya jadi sasaran.
Oleh karenanya, Hashim Kamali menyatakan bahwa terlalu simplistik menfatwakan tindakan bom bunuh diri warga Palestina dan juga dimana pun daerah tinggalnya, disamakan dengan jihad dan pelakunya dihukumi sebagai mati syahid. Hal ini karena tindakan tersebut menyalahi dua prinsip fundamental ajaran Islam: pertama keharaman bunuh diri secara mutlak dan kedua haramnya membunuh orang-orang sipil yang tidak bersalah.
Kemudian bagaimana argumentasi UAS tentang perang Uhud yang salah seorang sahabat masuk ke kerumunan musuh dan menebaskan pedangnya ke sekelilingnya? Perlu ditekankan bahwa apa yang dilakukan sahabat tersebut tidak bisa disamakan dengan bom bunuh diri. Dalam masa perang, seorang sahabat tersebut berusaha melindungi Nabi dengan menyerang musuh, tidak berniat melukai diri sendiri. Berbeda seratus delapan puluh derajat dengan pelaku bom bunuh diri yang sudah bersiap siap membunuh dirinya sendiri terlebih dahulu.
Oleh karena itu, penulis berharap UAS dapat lebih berhati hati dalam memberikan fatwa kepada masyarakat semata mata karena apa yang diungkapkan beliau tidak jarang disalahpahami. Pun demikian dengan masyarakat, agar dapat memahami al-Quran dengan Asbab Nuzul dan Hadis dengan Asbab Wurudnya dan tidak mencerabut teks dari konteksnya sebagaimana telah disampaikan oleh UAS dalam video klarifikasinya.