Kisah Sayyidina Umar bin Khattab berjabat tangan membaiat perempuan yang hendak masuk Islam itu terekam dalam kitab Tarikh al-Rusul wal Muluk atau Tarikh al-Thabari.
Dalam al-Thabaqat al-Kubra, Ibn Sa’d meriwayatkan demikian:
وَبَايَعَهُنَّ فَقَالَتْ هِنْدٌ مِنْ بَيْنِهُنَّ: يَا رَسُولَ اللَّهِ نُمَاسِحُكَ؟ فَقَالَ: إِنِّي لا أُصَافِحُ النِّسَاءَ
Rasulullah membaiat para perempuan yang hendak masuk Islam. Di antara perempuan itu ada Hindun (binti ‘Utbah) yang bertanya, “Boleh enggak kami salaman dengan Anda, Rasul?” “Saya enggak salaman dengan perempuan,” jawab Rasulullah.
Rasulullah melanjutkan perkataanya agar tidak membuat Hindun tersinggung:
إِنَّ قَوْلِي لِمِائَةِ امْرَأَةٍ مِثْلُ قُولِي لامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ
“Jawaban saya kepada seratus perempuan lain juga sama seperti jawaban saya kepada Anda.” Artinya, Rasulullah memang tidak bersalaman dengan perempuan.
Perkataan ini menurut sebagian ulama khusus untuk beliau saja. Hal ini karena dalam Tarikh al-Thabari, sahabat Umar bin Khattab yang menjadi wakil Rasulullah untuk berjabat tangan dengan perempuan yang hendak masuk Islam pada waktu itu.
Dalam riwayat al-Thabari disebutkan demikian:
فَبَايَعَهُنَّ عمر وكان رسول الله لا يُصَافِحُ النِّسَاءَ، وَلا يَمَسُّ امْرَأَةً وَلا تَمَسُّهُ إِلا امْرَأَةٌ أَحَلَّهَا اللَّهُ لَهُ، أَوْ ذَاتُ مَحْرَمٍ مِنْهُ
Umar membaiat para perempuan. Sementara Rasulullah saw. itu tidak bersalaman dengan perempuan. Rasulullah tidak menyentuh perempuan kecuali yang Allah halalkan padanya atau perempuan yang masih memiliki status mahram dengannya.
Kisah ini menjadi dalil bagi para ulama yang membolehkan pria Muslim berjabat tangan dengan perempuan, atau perempuan muslimah berjabat tangan dengan pria, khususnya yang berbeda umur. Misal, pria lelaki masih muda kemudian perempuan muslimahnya sudah berusia (sudah agak tua), ataupun sebaliknya.
Dalam bahasa fikih, jika lawan jenis berbeda usia terlampau jauh, diperkirakan pada umumnya tidak akan terjadi ketertarikan terhadap lawan jenis (amn min al-fitnah). Fatwa al-Azhar Darul Ifta al-Mishriyyah di antaranya mengutip argumen ini sebagai dalil.
Kapan peristiwa baiat itu terjadi? Peristiwa itu terjadi pada tahun 8 hijriah (630 M). Saat itu usia Sayyidina Umar sekitar 44 tahun, dan Hindun (binti ‘Utbah) sekitar 46 tahun. Usia keduanya tidak terpaut jauh, Hindun lebih tua 2 tahunan dari Umar.
Sebagai informasi, Hindun binti ‘Utbah ini perempuan yang meminta kepada Wahsyi untuk mengalahkan paman Nabi, Hamzah, pas perang Uhud. Saat itu paman Nabi gugur di medan perang. Hindun ini juga ibu dari sahabat Nabi Mu’awiyah. Ia masuk Islam pas 8 Hijriah bertepatan dengan pembebasan Mekah (Fathu Makkah).