Tafsir Surat Al-Rahman Ayat 10-12: Bumi Bukan Hanya Untuk Manusia

Tafsir Surat Al-Rahman Ayat 10-12: Bumi Bukan Hanya Untuk Manusia

Bumi diciptakan bukan hanya untuk manusia, tapi juga untuk tumbuhan dan hewan, karenanya kita perlu menjaga kelestarian alam semesta

Tafsir Surat Al-Rahman Ayat 10-12: Bumi Bukan Hanya Untuk Manusia
Kitab-kitab yang disusun rapi.

Pada ayat-ayat sebelumnya Allah SWT telah menerangkan betapa luas Kuasa-Nya dalam mengatur matahari, bulan, bintang, dan segala benda yang terhampar di langit. Pada ayat berikut ini, Allah SWT menjelaskan pula keadaan makhluk-Nya di bumi. Allah SWT berfirman:

وَالْأَرْضَ وَضَعَها لِلْأَنامِ (10) فِيهَا فَاكِهَةٌ وَالنَّخْلُ ذَاتُ الْأَكْمَامِ (11) وَالْحَبُّ ذُو الْعَصْفِ وَالرَّيْحَانُ

wa al-ardha wa dha’aha li al-anaam. fiihaa faakihatun wa al-nakhlu dzaatu al-akmaam. wa al-habbu dzu al-‘ashfi wa al-raihaan.

Artinya:

“Dan bumi telah dibentangkan-Nya untuk makhluk(-Nya). di dalamnya ada buah-buahan dan pohon kurma yang mempunyai kelopak mayang. dan biji-bijian yang berkulit dan bunga-bunga yang harum baunya.” (QS: Al-Rahman Ayat 10-12)

Terkait penafsiran ayat 10 khususnya pada kata al-anam, Ibnu Jarir al-Thabari menyuguhkan beberapa pemaknaan dari berbagai riwayat yang dikutipnya. Dari riwayat yang bermuara pada Abdullah Ibnu Abbas, setidaknya ada dua makna. Pertama dari Ali dari Abu Shalih kata al-anam diartikan sebagai makhluk (al-khalqu). Kedua dari Muhammad bin Sa’ad bermakna segala sesuatu yang memiliki ruh (kullu syai’in fihi al-ruh). Sama seperti Ibnu Abbas, riwayat dari Mujahid, Qatadah, dan Ibnu Zaid pun memaknai kata al-anam dengan makhluk.

Kemudian al-Thabari mengutip beberapa riwayat terkait dengan makna kata al-rayhaan pada ayat 12. Berdasarkan riwayat-riwayat yang dikutp al-Thabari, secara garis besar para periwayat memahami kata rayhan dalam tiga makna. Pertama yang memaknai dengan segala bentuk rejeki, termasuk makanan. Pendapat ini disandarkan pada riwayat dari Abdullah bin ‘Abbas, Mujahid, dan al-Dhahhak. Kedua yang memaknai wewangian dari tumbuhan. Pendapat ini juga didapati dari riwayat Ibnu Abbas, dan al-Dhahhak, namun dari jalur yang berbeda. Kemudian juga didapati dari riwayat Qatadah dan Ibnu Zayd. Ketiga ada juga yang memaknai dengan arti pepohonan dan tumbuhan hijau (khudhrat al-zur’). Pendapat ini juga datang dari riwayat yang berasal dari Abu Shalih dari Ibnu ‘Abbas.

Dari tiga makna di atas, Ibnu Jarir al-Thabari sendiri lebih memilih makna rejeki (al-rizq) dibandingkan dengan makna lainnya. Al-Thabari beralasan bahwa al-rayhan menjadi ‘athaf dari kata al-habb (biji-bijian), yang artinya biji-bijian itu menjadi rezeki bagi makhluk hidup untuk dimakan. Alasan lain adalah syair karya al-Namr bin Taulab yang menggunakan kata rayhaan dalam maknanya sebagai rejeki.

Al-Qusyairi dalam Lathaif al-Isyarat menerangkan bahwa yang dimaksud dengan kata faakihah adalah berbagai jenis buah-buahan yang di dalamnya terdapat beragam khasiat, rasa, warna, wewangian, dan lain sebagainya. Kemudian terkait kata rayhan sama seperti al-Thabari, al-Qusyairi juga mengidentifikasi dua makna yang dapat disematkan. Pertama adalah yang umum diketahui yaitu wewangian atau bau-bauan dan kedua adalah bermakna rejeki. Terkait makna yang kedua ini, al-Qusyairi menjelaskan bahwa sudah menjadi kebiasaan masyarakat Arab memakai kata rayhan untuk mengungkapkan rejeki seperti kalimat “kharajna nathlubu rayhaan Allah” yang artinya kami keluar rumah mencari rejeki dari Allah.

Menurut Fakhruddin al-Razi, kata al-anam yang terdapat pada ayat 10 di atas dapat dipahami dalam dua pemaknaan. Makna khusus dan makna umum. Bila menggunakan makna khusus maka kata al-anam berarti seluruh makhluk yang kemudian dikhususkan maknanya kepada manusia. Hal ini karena manusia merupakan makhluk yang paling banyak memanfaatkan hasil bumi. Kedua makna umum, jika memakai makna umum ini maka kata al-anam dipahami dalam arti manusia secara langsung. Dalam pandangan al-Razi, manusialah yang menjadi pemegang utama kendali bumi, meskipun makhluk-makhluk lain juga ikut hidup di bumi. Penulis pribadi tidak sepenuhnya sependapat dengan penafsiran ini.

Kemudian al-Razi mengungkapkan hikmah dibalik ayat 11. Menurutnya penyebutan kata buah-buahan terlebih dahulu dibandingkan dengan al-nakhl yang merupakan makanan pokok, adalah dapat dimaknai sebagai al-ibtida bi al-adna wa al-irtiqa ila al-a’la artinya menyebutkan sesuatu yang rendah terlebih dulu baru kemudian yang lebih tinggi. Disini al-Razi melihat dari sisi makanan dasar, menrutnya makanan pokok lebih penting dibandingkan dengan buah-buahan.

Dalam Tafsir Kementerian Agama RI tahun 2010, diterangkan bahwa pohon kurma disebutkan secara khusus pada ayat di atas karena ditanam di tanah Arab dan memiliki banyak kandungan faedah. Seluruh pohon kurma dapat diambil manfaat mulai dari daunnya untuk keranjang dan tikar, sabutnya untuk tali, pelepahnya untuk atap rumah, dan batangnya bisai dijadikan untuk tiang bangunan.

Berbeda dengan penafsiran-penafsiran di atas, Buya Hamka dalam Tafsir Al-Azharnya menerangkan bahwa kata al-anam adalah manusia. Dengan pemahaman seperti ini, Hamka mengatakan bahwa bumi disediakan untuk manusia. Mereka makan, minum, berjalan, tidur, istirahat, berniaga, dan lain sebagainya. Di bumi ini, terang Hamka, ada gunung-gunung yang dapat menghalau badai dan angin kencang, lautan yang luas untuk manusia berlayar, dan segala isi bumi boleh dimanfaatkan untuk manusia.

Mengutip pendapat al-Biqa’i, Quraish Shihab menerangkan bahwa kata al-anam terambil dari kata naum (tidur) atau al-waniim (suara), sehingga kata ini ditujukan bagi makhluk yang berpotensi tidur atau bersuara. Quraish memilih untuk memaknai kata itu tidak sebatas untuk manusia saja, tetapi seluruh makhluk yang ada di atas permukaan bumi. Karena bila dipahami bumi hanya untuk manusia, maka manusia akan bertindak sewenang-wenang terhadap makhluk lain. Padahal, manusia diciptakan Allah SWT untuk menjadi khalifah untuk membimbing semua makhluk menuju tujuan penciptaannya.

Penulis pribadi sepakat dengan penafsiran-penafsiran yang mengatakan bahwa bumi tidak hanya diperuntukkan bagi manusia, tetapi juga bagi makhluk-makhluk lain. Dengan kesadaran teologis semacam ini, orang-orang yang beriman kepada al-Quran semestinya mengerti bahwa haram hukumnya (secara teologis) bagi mereka untuk mengeksploitasi bumi dan makhluk yang hidup di atasnya.