Mandi besar atau mandi junub adalah aktifitas membersihkan badan dari hadas besar. Biasanya mandi ini dilakukan setelah berhubungan seks antara suami-istri atau pun setelah mimpi basah, yakni mimpi yang ketika bangun didapati keluar mani.
Berbeda halnya dengan wudhu. Wudhu adalah sarana untuk membersihkan hadas kecil, seperti kentut, buang air besar atau kecil, menyentuh alat kelamin dan lain sebagainya.
Namun bolehkan kita langsung melaksanakan shalat tanpa berwudhu setelah mandi jinabat?
Siti Aisyah Ra. meriwayatkan sebuah hadis bahwa Rasulullah Saw. pernah melakukan shalat tanpa berwudhu setelah mandi junub.
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَغْتَسِلُ وَيُصَلِّي الرَّكْعَتَيْنِ وَصَلاَةَ الْغَدَاةِ ، وَلاَ أَرَاهُ يُحْدِثُ وُضُوءًا بَعْدَ الْغُسْلِ.
“Dari Aisyah Ra. berkata: Rasulullah sering mandi kemudian melakukan shalat dua rakaat dan shalat subuh. Dan aku tidak melihatnya memperbarui wudhunya setelah mandi.”
Hadis di atas diriwayatkan oleh Abu Daud, Nasai dan Tirmidzi. Redaksi “Kana” yang disusul dengan fiil mudharek sebagaimana yang digunakan Siti Aisyah dalam riwayat di atas menunjukkan arti kontinuitas atau sering nabi melakukan hal tersebut.
Bahkan Aisyah menambahi bahwa dia tidak pernah melihat nabi berwudhu setelah mandi junub. Sehingga bisa disimpulkan bahwa selama dalam pengamatan Aisyah, nabi selalu melakukan shalat tanpa berwudu setelah mandi junub.
Dalam redaksi hadis lain riwayat Ibnu Majah juga disebutkan dengan kata yang jazim:
كَانَ لَا يَتَوَضَّأُ بَعْدَ الْغُسْلِ
“Nabi tidak pernah berwudhu setelah mandi jinabat.”
Ibnu Umar pernah bercerita bahwa nabi pernah ditanya terkait wudhu setelah mandi junub.
قَالَ لَمَّا سُئِلَ عَنِ الْوُضُوءِ بَعْدَ الْغُسْلِ وَأَيُّ وُضُوْءٍ أَعَمُّ مِنَ الْغُسْلِ رَوَاهُ بْنُ أَبِي شَيْبَة
“Ibnu Umar berkata: ketika Rasulullah Saw. ditanya terkait wudhu setelah mandi, (beliau menjawab) adakah wudhu yang lebih umum daripada mandi” (HR. Ibnu Abi Syaibah)
Dalam hadis riwayat Ibnu Umar tersebut secara langsung menjelaskan bahwa kedudukan mandi lebih umum dari pada wudhu. Artinya, ketika seorang telah melakukan mandi junub, maka itu sekaligus mencakup wudhu.
Hal ini juga diperkuat dengan pendapat beberapa ulama’ seperti Abu Bakar bin Al-Araby yang dikutip oleh al-Mubarakfury dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi-nya.
Abu Bakar bin al-Araby berpendapat bahwa tidak ada ulama yang berbeda pendapat terkait permasalah wudhu yang telah termasuk dalam mandi. Dan sesungguhnya niat mensucikan jinabat itu menyempurnakan niat mensucikan hadas sekaligus menggugurkan mensucikan hadas (wudhu). Karena hal-hal yang mencegah jinabat itu lebih banyak daripada hal-hal yang mencegah hadas.
Imam Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh Muhadzab mengatakan bahwa boleh tidak berwudhu setelah mandi jinabat karena sudah termasuk dalam mandi tersebut. Walaupun Imam Nawawi menyebutkan tiga pendapat lain, namun beliau mengatakan bahwa pendapat ini yang paling sahih.
Wallahu A’lam.