Suatu ketika salah seorang bani Kinanah yang bernama Barradh membunuh tiga orang laki- laki dari kabilah Qais ‘Ailan, informasi ini tersebar di Ukadz, sehingga menyebabkan peperangan antara kabilah Quraisy dan Kinanah melawan kabilah Qais ‘Ailan. Peperangan tersebut berlangsung sengit hingga kabilah Quraisy melakukan gencatan senjata untuk perdamaian. Perdamaian ini kelak disebut sebagai perjanjian Fudhul.
Bangsa Arab memang terkenal dengan fanatik kesukuan. Mereka menanamkan kesetian dan solidaritas tinggi terhadap kelompoknya. Setiap kabilah akan membela anggotanya mati-matian, sekalipun mereka mengetahui bahwa anggotanya salah. Hal inilah yang menjadikan bangsa Arab suka berperang dan tidak memiliki satu sistem pemerintahan.
Perdamaian tersebut kemudian berlangsung di rumah Abdullah bin Jud’an al-Taimy, selaku orang yang paling senior dan terhormat. Pertemuan ini dihadiri oleh bani Hasyim, bani Muthalib, Asad bin Abdul ‘Uzza, Zahrah bin Kilab dan Taim bin Murah. Pertemuan tersebut menghasilkan sebuah kesepakatan bahwa mereka tidak akan membiarkan seseorang teraniaya di Mekah, baik penduduk asli maupun pendatang, jika itu terjadi maka semua orang harus sepakat menolongnya, sampai orang tersebut mendapatkan haknya. Kesepakatan ini disebut dengan Perjanjian Fudhul.
Suatu hari datang seorang pedagang dari bani Zubaid ke Mekah. Kemudian barang dagangannya dibeli oleh al-‘Ash bin Wa’il, Namun al-‘Ash tidak memberikan hak pedagang tersebut. Lalu orang tersebut meminta pertolongan kepada kabilah- kabilah yang ada di sana, namun tidak ada yang menolongnya. Hingga ia menaiki gunung Qubais dan bersyair tentang dirinya yang teraniaya dengan suara lantang. Ternyata hal itu terdengar oleh Zubair bin Abdul Muthalib, lalu ia mengumpulkan orang- orang yang menyepakati perjanjian fudhul dan mendesak al-‘Ash untuk memberikan hak pedagang tersebut.
Perjanjian Fudhul bertentangan dengan fanatik kesukuan bangsa Arab, perjanjian ini terjadi pada bulan Dzul Qa’dah. Pada saat itu Rasulullah Saw. berusia dua puluh tahun. Beliau mengikuti pertemuan perjanjian fudhul, dalam hal ini Rasulullah Saw. bersabda setelah diangkat menjadi Rasul:
عَنْ طَلْحَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَوْفٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ :« لَقَدْ شَهِدْتُ فِى دَارِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جُدْعَانَ حِلْفًا مَا أُحِبُّ أَنَّ لِى بِهِ حُمْرَ النَّعَمِ وَلَوِ أُدْعَى بِهِ فِى الإِسْلاَمِ لأَجَبْتُ »
Dari Thalhah bin Abdillah bin Auf, bahwasannya Rasulullah SAW, bersabda, “Aku pernah menghadiri suatu perjanjian di rumah Abdullah bin Jud’an. Aku lebih menyukai perjanjian tersebut daripada aku memiliki onta merah (saat itu onta merah adalah harta yang paling mahal). Seandainya aku diundang untuk menghadirinya di masa Islam, sungguh aku akan memenuhinya”. (HR. al-Baihaqi)
Perjanjian Fudhul terus berlaku hingga datangnya Islam, bahkan sampai Rasulullah SAW wafat. Hal ini dibuktikan dengan kisah pertikaian antara Husein bin Ali dan Walid bin Utbah dalam persoalan harta mereka yang ada di Dzi Marwah. Saat itu Walid menjadi gubernur Madinah yang diangkat oleh pamannya, Muawiyah bin Abi Sufyan.
Walid menggunakan jabatannya untuk menganiaya hak Husein atas harta tersebut. Ia berdalih bahwa ia lebih berhak sebab Walid adalah gubernur. Kemudian Husein berkata, “Aku bersumpah kepada Allah, engkau akan berbuat adil terhadap hakku, atau aku akan memerangimu dan melakukan perjanjian fudhul di masjid Rasulullah SAW.”
Saat itu Abdullah bin Zubair yang berada di pihak Walid berkata akan mendukung Husein sampai haknya terpenuhi, begitu juga dengan Miswar bin Makhromah dan Abdur Rahman bin Utsman al-Taimy juga mendukung Husein. Setelah melihat kejadian itu Walid bin Utbah akhirnya memberikan hak- hak Husein bin Ali.
Di antara orang- orang Quraisy ada yang keluar dari perjanjian Fudhul. Saat Abdullah bin Zubair terbunuh, semua orang berkumpul di rumah Abdul Malik bin Marwan -keturunan bani Abdu Syam ibn Abdi Manaf-. Kemudian datang Muhammad bin Jubair –keturunan bani Naufal bin Abdi Manaf-, yang paling mengerti hal ihwal bangsa Quraisy. Lalu Abdul Malik berkata padanya, “Bukankah Bani Abdu Syam dan Bani Naufal ikut dalam perjanjian Fudhul, engkau harus menjelaskannya dengan jujur!” Muhammad bin Jubair pun menjawab, “Demi Allah aku dan kalian telah keluar dari perjanjian tersebut.” (AN)
Wallahu ‘Alam.
Baca juga tulisan lain tentang Sirah Nabawiyah di sini.