Hukum Sujud di Luar Gerakan Shalat

Hukum Sujud di Luar Gerakan Shalat

Bagaimana hukum melakukan sujud di luar gerakan shalat?

Hukum Sujud di Luar Gerakan Shalat

Sujud merupakan salah satu rukun di dalam shalat dan identik sebagai gestur menyembah, sebagai tanda ketundukan. Sebagian Muslim menjadikan sujud sebagai identitas, menunjukan bahwa dirinya beragama Islam. Pasti pembaca sekalian pernah melihat pemain sepakbola Muslim yang melakukan selebrasi sujud sebagai perayaan gol. Begitulah sujud dilakukan sebagai identitas.

Lantas, bagaimana hukum sujud selain untuk kepentingan shalat? Sepanjang penelusuran penulis, dalam literatur fikih hukum yang membolehkan melakukan sujud di luar shalat hanya ada dua, yakni sujud tilawah dan sujud syukur.

Sujud tilawah adalah sujud yang disyariatkan (sunnah) ketika membaca ayat sajdah dalam Al-Quran. Selanjutnya, sujud syukur merupakan bentuk rasa syukur Muslim atas nikmat yang Allah SWT berikan kepadanya.

Sujud syukur dianjurkan saat mendapatkan nikmat dan terhindar dari bahaya. Anjuran sujud syukur ini didasarkan pada hadis riwayat Ibnu Majah bahwa Sahabat Abu Bakrah mengatakan, “Bila Rasulullah SAW mendapati kemudahan dan kabar gembira, beliau langsung tersungkur bersujud kepada Allah SWT,” (HR Ibnu Majah).

Selain untuk dua tujuan di atas, Syaikh Al-Malibari di dalam bukunya yang berjudul Fath al-Mu’in menyatakan bahwa melakukan sujud selain shalat hukumnya haram. Dalam kitab tersebut disebutkan:

ولا يحل التقرب إلى الله تعالى بسجدة بلا سبب ولو بعد الصلاة

“Tidak boleh melakukan ibadah mendekatkan diri kepada Allah dengan cara bersujud tanpa ada tujuan yang jelas. Meski hal tersebut dilakukan setelah shalat.”

Melakukan sujud untuk mensyukuri datangnya nikmat atau terhindar dari musibah bisa dilakukan di mana saja. Namun, sebagian pendapat ulama fikih berpendapat tetap harus memperhatikan beberapa rukun dan syarat seperti halnya di dalam shalat. Yaitu suci dari hadas, dilakukan dengan menutup aurat, menghadap kiblat, serta membaca doa dalam sujud syukur. Akan tetapi, bila hal itu tidak memungkinkan karena beberapa kondisi, maka pendapat yang tidak mensyaratkan wudhu bisa digunakan.

Untuk tata cara sujud syukur yang benar, selengkapnya baca tautan berikut: Tata Cara Sujud Syukur yang Benar, Lengkap dengan Hukum, Niat dan Doa

Adapun dalam mazhab Hanbali, mengatakan bahwa sujud tilawah dan sujud syukur tidak perlu didahului dengan takbir dan tidak perlu juga diakhiri dengan salam (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah 24/223-225).

Wallahu A’lam Bisshawab.