Sekitar bulan November 2020 lalu, nama seorang artis menduduki kolom trending topic twitter. Kabarnya, terdapat video hubungan seksual mirip artis berinisial GA yang tersebar luas di media sosial. Dari kasus tersebut, kita jadi tahu bahwa pengetahuan dan kesadaran terkait revenge porn, consent, ketidakberpihakan produk hukum, dan pentingnya pendidikan seksual masih kelewat minim.
Respon dari warganet tentang video tersebut tertuju pada sosok perempuan yang mirip si artis berinisial GA. Jika menggunakan patokan twitter, tagar dengan nama perempuan muncul berbagai rupa hingga membuat berita ini menjadi trending topic. Berkebalikan dengan lelaki, penulis tidak menemukan tagar dengan nama laki-laki yang terdeteksi di twitter.
Kicauan warganet layaknya hakim yang memutuskan perempuan tersebut benar atau salah. Mulai yang menganggap perempuan itu moralnya rusak, atau menganggap cibiran dan skandal yang terungkap sebagai karma yang layak diterima si perempuan. Kicauan warganet kebanyakan menjurus pada menyalahkan perempuan. Padahal, pada kebanyakan kasus penyebaran konten pornografi seperti ini, perempuan lah yang sering menjadi korban.
Terlepas dari benar tidaknya video tersebut mirip dengan sosok artis, kita bukan polisi moral yang berhak menghukum si peraga video. Apabila video tersebut dilakukan atas perizinan atau consent kedua belah pihak peraga maka hal tersebut tergolong ranah privat. Urusan privat tersebut beralih menjadi permasalahan ranah publik ketika hal yang awalnya menjadi consent kedua pihak peraga, tetapi akhirnya tersebar melalui orang lain yang tidak diberikan consent tersebut.
Sama seperti kasus video pornografi yang tersebar, masyarakat yang melihat konten tersebut pada dasarnya bukan pihak yang diberikan consent. Hal ini tentu merugikan korban yang oleh warganet, kesalahannya ditumpukan pada perempuan.
Dalam kasus semacam ini perempuan sering dicap gagal menjaga moralnya sekalipun dalam konten video tersebut juga melibatkan adanya laki-laki. Kurang lebih aggapan umumnya adalah, perempuan yang rusak akan wajar menarik laki-laki untuk berbuat rusak pula.
Kekerasan Berbasis Gender Online
Consent menjadi hal yang penting dan sering disalahgunakan dalam Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). KBGO merupakan kekerasan yang terjadi dengan perantara media dan teknologi. Beda KBGO dengan kekerasan lainnya adalah ada unsur tujuan melecehkan korban berdasarkan gendernya di dunia maya. Dari catatan Tempo tanggal 6 Oktober 2020, kasus KBGO yang terjadi di Facebook dialami perempuan sebanyak 39%, instagram 23%, WhatsApp 14%, Snapchat 10%, twitter 9%, dan Tiktok 6%.
Plan International melakukan survei kepada 14.000 anak perempuan di 22 negara termasuk Indonesia dengan rentang umur 14-25 tahun. Survei tersebut menyatakan bahwa 58% dari mereka pernah menjadi korban KBGO. Pertanyaannya adalah mengapa perempuan sering menjadi korban KBGO? Jawabannya merujuk pada cara pandang masyarakat yang masih memandang rendah perempuan sebagai objek pemuasan hasrat seksual semata.
Berhubungan dengan consent yang sudah dibahas di awal, salah satu bentuk KBGO yang melanggar consent adalah tindakan revenge porn. Revenge porn menjadi bentuk KBGO yang paling sering terjadi menurut Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2019.
Revenge porn merupakan tindakan penyebaran konten pornografi yang pada umumnya menyasar perempuan sebagai korban. Penyebaran konten tersebut biasanya dilakukan oleh orang terdekat korban seperti pacar atau teman dalam satu lingkaran. Bisa jadi si korban memberikan consent kepada pacarnya dengan melakukan video call sex (VCS) atau foto topless. Sekali lagi consent tersebut hanya diberikan kepada pacarnya. Namun, banyak sekali peristiwa di mana pacar mengirimkan rekaman video atau gambar tersebut kepada orang lain yang notabene tidak diberikan consent oleh korban untuk melihat.
Motif awal penyebaran konten pornografi tersebut bermacam, ada yang balas dendam karena keinginannya tidak dipenuhi korban, ada yang menjadikannya sebagai bahan “gertakan” agar keinginan pelaku untuk mengakses kembali konten seks dipenuhi oleh korban, atau ada pula yang iseng ingin menyebar konten seksual tersebut agar dapat dinikmati di lingkaran pertemanannya sendiri. Dalam kasus GA, motif penyebar video sangatlah sepele, hanya ingin menambah follower akun media sosialnya.
Implementasi Produk Hukum Campuri Urusan Privasi dan Tidak Peduli Consent
Seperti jatuh tertimpa tangga, selain dicibir warganet dan dianggap gagal sebagai perempuan baik, produk hukum di Indonesia masih belum melek korban, justru GA dianggap sebagai tersangka. Implementasi UU Pornografi dalam kasus GA terlihat minim consent dan merugikan.
Menurut penulis GA merupakan korban dari kasus penyebaran video. Setelah melewati beberapa proses di kepolisian, akhirnya GA resmi menjadi tersangka Dengan landasan hukum Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, GA dijerat pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 28 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Penjeratan pasal itu ganjil karena dipenjelasan pasal 4 menyatakan bahwa yang diklasifikasikan dengan “membuat” konten video porno dikecualikan jika konten tersebut untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri. Ayat tersebut diperjelas dengan penjelasan pasal 6 yang berisi tentang larangan “memiliki atau menyimpan” video tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
Dari pasal tersebut sebenarnya jelas, apa yang dilakukan GA tidak melanggar pasal memiliki dan menyimpan serta tidak termasuk membuat konten video porno karena peruntukannya sebagai dokumentasi pribadi. Apa yang dilakukan GA dengan pasangannya adalah kegiatan yang sudah ada consent satu sama lain. Hanya saja, krisis pemahaman tentang consent masih menimpa mayoritas masyarakat Indonesia, termasuk perangkat hukum sehingga implementasi produk hukum bisa berlainan dari apa yang dituliskan. Hal privasi yang sebenarnya sudah memiliki consent dari pihak perempuan dan laki-laki untuk direkam, justru seperti bumerang bagi mereka sehingga membuat keduanya menjadi tersangka. Justru yang patut untuk menjadi tersangka hanya pihak yang menyebarluaskan video pribadi tersebut.
Sexual Consent dalam Pendidikan Seksual
Pandangan umum di masyarakat masih menganggap hal apapun yang berhubungan dengan seks adalah tabu, termasuk pendidikan seksual. Pandangan umum ini menjadi salah kaprah ketika pendidikan seksual dianggap mengajarkan anak kecil atau pelajar untuk berhubungan seks. Padahal poin utama pendidikan seksual ada di kata pendidikan, bukan seksualnya. Hal itu berarti ada unsur pendidikan tentang seksualitas yang diberikan sesuai umur agar sejak kecil anak mengetahui otoritas tubuhnya. Jika otoritas tubuh sudah diajarkan sejak kecil, maka anak akan lebih bijak dalam memperlakukan tubuhnya sendiri, termasuk tentang pemberian izin untuk melakukan kegiatan yang berhubungan dengan seks atau sexual consent.
Sexual consent adalah hal yang sangat penting dalam pendidikan seksual. Jika seorang perempuan tahu akan haknya memberikan perizinan dalam memberikan konten seksual, maka dia akan berani mengatakan tidak kepada permintaan pacar jika memang tidak berkenan. Dia tidak akan mau dipaksa. Banyak kasus VCS atau konten seks lainnya menjadi lingkaran setan karena perempuan terus diancam untuk selalu memproduksinya.
Sexual consent bisa mulai diajarkan kepada anak sejak dia tumbuh remaja terutama saat setelah haid dan juga mimpi basah. Sexual consent perlu dibekali pengetahuan kapan kegiatan sexual boleh atau tidak boleh dilakukan. Sebagai penyempurna. penjelasan tentang sexual consent juga perlu ditambahkan tentang konsekuensi apa jika hubungan seksual diadakan sebelum dan sesudah menikah.
Kesadaran tentang sexual consent juga menjadi pengendali tentang siapa yang boleh menikmati konten seks yang dia buat secara sukarela. Jika memang consent hanya diberikan kepada pacar tetapi pacar menyalahgunakan dan menyebarkan ke pihak lain, maka consent sudah dilanggar.
Perempuan yang menjadi korban revenge porn dan tidak teredukasi tentang pentingnya consent berpotensi menyalahkan dirinya sendiri atas tersebarnya konten vcs atau foto topless. Naasnya, perempuan yang menjadi korban revenge porn dengan pendidikan seksual buruk cenderung tidak akan mencari bantuan atas kasus yang dia alami. Dia merasa malu dan tabu untuk menceritakan dan mencari pertolongan karena merasa kasusnya adalah aib yang akan menghantuinya seumur hidup.
Di sini perempuan menjadi korban tiga kali: korban dari peyebaran konten pornografi, korban pergunjingan masyarakat terhadap dirinya yang dianggap gagal sebagai perempuan bermoral, korban produk hukum yang minim pemahaman tentang consent, dan korban atas ketidaktahuan pendidikan seksual sehingga berbelok menjadi menyalahkan diri.
Ketika sexual consent sudah diberikan pada pendidikan seksual, maka dia bisa mengerti bahwa memberikan kesempatan foto topless atau vcs memiliki konsekuensi apa dan bisa mengambil sikap jika ia menjadi korban revenge porn. Pendidikan tentang sexual consent ini juga bisa mengubah pandangan perangkat hukum sehingga implementasinya tidak cacat logika, tidak menjadikan perempuan yang sesungguhnya korban tetapi menjadi tersangka.
Pendidikan seksual juga bisa mencegah pemikiran bahwa perempuan hanya makhluk pemuas seksual belaka. Laki-laki yang teredukasi pendidikan seksual akan menghargai tubuhnya dan tubuh lawan jenisnya sehingga Kekerasan Berbasis Gender baik itu online maupun offline tidak dia lakukan kepada perempuan. Pendidikan seksual yang tersampaikan dengan baik akan mengikis relasi kuasa yang timpang pada laki-laki dan perempuan. Otoritas dan penghargaan atas tubuh akan menyadarkan anggapan bahwa tanggung jawab tubuh dan perilaku seksualnya adalah kendali penuh si pemilik tubuh. Harapannya, hal ini akan mengubah pandangan secara total tentang perempuan sebagai satu-satunya penanggung ukuran moral di masyarakat.
*Artikel ini hasil kerja sama Islami.co & RumahKitaB*