Sejak ditetapkan pada 3 Februari lalu, SKB 3 Menteri tentang aturan seragam dan atribut keagamaan di lingkungan sekolah menuai polemik. Seperti diketahui, SKB ini diteken oleh Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Sebelumnya, kasus pemaksaan jilbab kepada siswi di SMKN 2 Padang sempat hangat diperbincankan. Ternyata ini bukanlah kasus yang pertama kali. Diduga, adanya tindak diskriminasi itu merupakan dampak dari beredarnya Perda-perda yang arogan. Kasus serupa juga terjadi di SMAN 1 Gemolong Sragen (2020), di mana terdapat siswa yang dipaksa menggunakan jilbab oleh Pengurus ROHIS.
Untuk itu, pemerintah merasa perlu untuk merespon, dengan memberi batasan waktu 30 hari agar sekolah dan Pemda mencabut aturan yang bertentangan dengan SKB. Adapun ketentuan yang terdapat dalam SKB adalah pemerintah dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau pun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Hak untuk memilih tergantung kepada individu.
Meski begitu, ada anggapan bahwa SKB ini akan memungkinkan sekularisasi lembaga pendidikan.
Padahal, SKB ini diperuntukkan kepada sekolah-sekolah negeri. Artinya, Madrasah atau Seminari, misalnya, tidak terikat dengan SKB tersebut.
“Substansi SKB itu secara tegas tidak ada larangan untuk mengenakan seragam atau atribut agama tertentu yang dilarang adalah pemaksaan mengenakan seragam atau atribut agama di sekolah. Dengan demikian, tuduhan negara melakukan sekularisasi kurang tepat dan berlebihan,” ujar Wamenag Zainut Tauhid lewat keterangan tertulis, seperti dikutip Tempo.co.
Lebih jauh, Zinut mengatakan SKB 3 Menteri yang mengatur penggunaan pakaian seragam sekolah sudah sesuai dengan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan adanya hak kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaan masing-masing.
SKB 3 Menteri ini, lanjut dia, juga menjamin hak asasi dan kebebasan beragama siswa, guru serta tenaga kependidikan di sekolah.
“Sehingga dengan ketentuan ini, siswa yang beragama lain dari agama yang dianut mayoritas siswa di sekolah tertentu dijamin hak beragamanya untuk bebas memilih pakaian seragam yang akan dikenakannya,” tuturnya.
Senada, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, juga menilai bahwa SKB 3 Menteri ini sudah sangat tepat. Menurut dia, aturan itu menjawab sekaligus menghentikan berbagai polemik yang selama ini ada di sejumlah daerah. Sebab munculnya berbagai aturan terkait seragam di lingkungan sekolah bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dinilai cenderung diskriminatif dan intoleran.