Quraish Shihab: Binatang Najis Bukan Berarti Tidak Boleh Disayangi

Quraish Shihab: Binatang Najis Bukan Berarti Tidak Boleh Disayangi

Menurut Quraish Shihab, walaupun anjing adalah binatang najis, kita tetap dianjurkan untuk menyanginya.

Quraish Shihab: Binatang Najis Bukan Berarti Tidak Boleh Disayangi

“Itu binatang najis, ayo kita lempari batu.” Begitu lah kira-kira ungkapan sekelompok anak kecil ketika melihat seekor anjing mendekati mereka. Sejurus kemudian seorang anak mengambil batu di dekatnya lalu dilemparkan ke arah anjing itu. Anjing itu pun lari.

Tak puas, mereka berbondong mengejar anjing itu. Karena beramai-ramai dan lokasi bermain mereka adalah jalan umum, hampir saja salah satu dari mereka tertabak motor yang lewat. Fakta seperti ini pernah saya temukan saat akan berangkat ke kantor. Entah sudah menjadi fenomena umum atau tidak, yang jelas kejadian seperti di atas adalah nyata adanya.

Baca juga: Hindari Tiga Macam Sifat Dengki Ini

Saya jadi teringat ungkapan seorang mufassir terkenal asal Indonesia, Quraish Shihab saat menjawab pertanyaan putrinya, Najeela Shihab tentang menyangi binatang najis. Saat itu, mantan rektor IAIN Jakarta ini menjelaskan bahwa pada hakekatnya kita diperintahkan untuk menyangi semua makhluk Allah SWT, tak terkecuali binatang yang najis.

Menurut ayah host Mata Najwa ini, adanya binatang yang dihukumi najis, seperti anjing, tidak lantas dilarang pula untuk menyayanginya.

“Sebenarnya yang pertama yang harus kita ketahui, kendati ada binatang yang najis, itu tidak berarti tidak boleh disayangi,” jelas Quraish Shihab.

Bagi para penganut madzhab Syafi’i yang berpegang pada pendapat bahwa air liur anjing najis, maka dipersilahkan untuk teguh pada pendapat tersebut. Namun, pendapat najisnya air liur anjing itu tidak bisa dijadikan argumen untuk tidak menyayangi sang binatang, apalagi kalau sampai jadi dalil untuk menyakiti atau melukai anjing.

“Jika menganut madzhab Syafii yang menghukumi air liur anjing najis, itu tidak menghalangi Anda untuk memberi dia makan memberi dia minum,” lanjut Quraish Shihab.

Dalam fikih, kita bahkan dibolehkan untuk tidak berwudhu menggunakan air, jika air hanya sedikit dan hanya cukup untuk memberi makan hewan yang sedang kehausan, walaupun hewan itu adalah anjing. Hal ini menjadi bukti dan dalil bahwa menyanyangi binatang tidak hanya terbatas pada yang najis dan tidak najis.

Baca juga: Ini Doa yang Biasa Dibaca Nabi Setelah Shalat Shubuh

Hal ini juga disinggung Quraish Shihab dalam jawabannya, “Bahkan orang boleh tidak menggunakan air yang disiapkannya untuk berwudhu kalau ada anjing yang membutuhkan air itu.”

Selain itu, kita mungkin juga pernah mendengar beberapa kisah populer tentang menyayangi anjing ini. Salah satunya adalah kisah seorang wanita penghibur yang diampuni dosanya karena memberi minum seekor anjing yang kehausan.

Kisah lain dalam surat al-Kahf disebutkan bahwa tujuh orang pemuda yang dikenal dengan ashabul kahfi mengungsi ke gua bersama seekor anjingnya untuk menyelamatkan diri. Al-Quran sama sekali tidak menjelaskan atau melarang mereka membawa anjingnya. Ini juga menjadi bukti bahwa keharusan menyayangi makhluk hidup itu tetap berlaku walaupun binatang tersebut najis.

“Jadi tidak usah kaitkan kalau ‘ini’ najis, lantas tidak disayangi,” jelasnya. (AN)