Izin tambang untuk Ormas keagamaan masih menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat. Sebagian menganggap bahwa inisiasi pemerintah tersebut memberi manfaat kepada Ormas keagamaan, terutama dalam hal finansial. Sementara banyak juga yang menganggap bahwa pemberian izin itu dikhawatirkan akan memperparah masalah lingkungan dan konflik agraria di masyarakat bawah.
Apalagi sebagian Ormas yang diberi izin tambang, dianggap berada di garda terdepan selama ini dalam mengkritik perusahaan tambang. Menerima izin tambang ini sama saja dengan mematahkan semangat perjuangan aktivis lingkungan di akar rumput.
Supaya tidak salah paham, Menteri Inverstasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKMP) Bahlil Lahadalia menjelaskan asalan pemerintah memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada sejumlah Ormas keagamaan. Seperti dijelaskan dalam video yang diunggah CNBC Indonesia (Jum’at, 07/06/2004), salah satu alasan pemerintah memberi IUP kepada Ormas keagamaan yang memiliki badan usaha ialah karena kontribusi mereka terhadap negara, mulai dari memperjuangkan Indonesia merdeka sampai sekarang.
“Indonesia merdeka, mempertahankan kemerdekaan Indonesia, hampir semua elemen masyarakat terlibat, khususnya organisasi keagamaan. NU, Muhammadiyah, induk gereja Protestan dan Katolik, begitu juga Hindu, dan Budha. Kontribusi Ormas ini tidak bisa dibantah. Apalagi pada saat agresi militer, yang mengeluarkan fatwa Jihad adalah organisasi keagamaan, khususnya NU dan Muhammadiyah,” Jelas Bahlil Lahadalia.
Bahlil juga menambahkan, kontribusi dan peran Ormas tidak berhenti pada saat Indonesia merdeka, tetapi masih terus berlanjut sampai sekarang. Ormas keagamaan kadang lebih dulu dibandingkan pemerintah dalam menyelesaikan masalah masyarakat, seperti konflik, bencana alam, dan lain-lain.
Ormas keagamaan berbeda dalam menyikapi keinginan pemerintah tersebut. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pesatuan Islam (Persis), dan Parisada Hindi Dharma Indonesia (PHDI), termasuk Ormas yang sampai saat ini dianggap menyambut baik dan menerima putusan itu. Sementara sebagian Ormas yang lain menolaknya, semisal Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI).
Karena menjadi perdebatan publik, termasuk di Internal masing-masing Ormas keagamaan, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf membebarkan alasan menyambut baik IUP. Dia menjelaskan bahwa NU memiliki paradigma berpikir yang disebut dengan fikih. Ini sudah lazim di kalangan NU dalam menyikapi masalah apapun dengan menggunaan ilmu fikih.
Dalam perspektif ilmu fikih, tambang dikatakan haram bukan pada substansi dan materinya, tetapi pada aspek asal-usul, cara pengelolaan, dan penggunaannya.
“Asal usulnya, cara mengelolanya, dan penggunaannya itu yang bikin haram. Memanfaatkan batu bara itu tidak otomatis haram. Soal asal, cara dan penggunananya itu bukan cuma batu bara, ayam goreng pun bisa haram. Kalau ayamnya nyolong dan nyembelihanya tidak benar,” Tegas Gus Yahya.
Dengan demikian, ketiga aspek ini penting diperhatikan dalam melihat IUP yang diberikan kepada PBNU. Dilihat dari asal usul pemberian izin ini, pemerintah pada mulanya ingin mencari jalan untuk memecah distribusi sumber daya alam yang dinikmati oleh sebagian orang, kelompok, atau perusahaan. Salah satu caranya, pemerintah manarget perusahaan untuk menggarap lahan yang dimilikinya, kalau tidak sampai pada target yang sudah ditetapkan, izin yang diberikan itu akan dipotong.
“Akhirnya dipotong benaran, lahan yang dikuasai pemerintah. Sesudah dipotong mau dikasih ke siapa? Kalau dilelang, ya jatuh mereka lagi. Kalau dikasih sembarangan juga jadi masalah. Maka dijadikanlah ormas sebagai sasaran,” Tambah Gus Yahya.
Setelah asal usulnya sudah diketahui, masalah berikut yang diperhatikan adalah bagaimana cara mengelolanya dan pemanfaatnya untuk apa, supaya tidak jatuh pada keharaman. Ketua Umum PBNU berpandangan bahwa NU sudah memiliki SDM yang profesional untuk mengelola itu. Begitu juga dengan model pemanfaatannya, semuanya sudah dibahas dan dibuat aturannya supaya tidak digunakan untuk kepentingan pribadi pengurus.
“Kita sudah atur semuanya, struktur bisnis, dan bagaimana koperasi dibentuk untuk menjamin agar tidak akan dibawa untuk kepentingan pribadi,” Tuturnya.