Ada keinginan yang sangat kuat untuk menunaikan ibadah haji pada pasangan Yazid, salah seorang warga Todipan, Solo, Jawa Tengah. Untuk meraih mimpinya ini, Yazid berusaha menjual tanah yang ia miliki sebagai sarana untuk membayar ongkos naik haji (ONH).
Berbagai macam usaha telah ia tempuh, namun belum kunjung berhasil. Tanah yang ia tawarkan kesana kemari belum kunjung laku. Sehingga timbul inisiatif, ia berniat ingin menawarkan tanahnya kepada KH Abdul Muid Ahmad, Pesantren Al Muayyad, Mangkuyudan, Solo.
Sebetulnya, tanah yang ditawarkan Yazid tidak begitu mahal. Ia hanya butuh uang 70 juta. Sejumlah uang yang sekira cukup untuk membayar ONH dirinya sendiri bersama istri tercinta.
Meski hanya ditawarkan di angka 70 juta, karena Kiai Muid waktu itu sedang banyak kebutuhan, termasuk di antaranya juga ingin membayarkan biaya haji anaknya sendiri, Kiai Muid tidak bisa mengabulkan penawaran Yazid.
Karena keinginan Yazid yang tampak kuat untuk menunaikan ibadah haji, Kiai Muid kemudian memberikan amalan supaya Yazid dan istri mengamalkan bacaan shalawat yang telah diterima sanadnya dari KH Ahmad Baedlowie Syamsuri, Brabo, Grobogan, dengan syarat shalawat ini dibaca satu kali setiap habis shalat Isya’ dan dibaca 40 kali setiap malam Jum’at.
Shalawat itu sebagai berikut:
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَاةً تُبَلِّغُنَا بِهَا حَجَّ بَيْتِكَ الْحَرَامِ، وَزِيَارَةَ حَبِيْبِكَ مُحَمَّدٍ عَلَيْهِ اَفْضَلُ الصَّلَاةِ وَالسَّلاَمِ، فِي صِحَّةٍ وَعَافِيَةٍ وَبُلُوْغِ الْمَرَامِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلِّمْ.
Sepulang Yazid dari Kiai Muid, ia lalu ditanya oleh sang Ibunda, “Dari mana tadi, Zid?”
“Ini Bu, dari sowan Mbah Muid, mau jual tanah tapi beliau nggak bisa bantu. Aku dikasih amalan shalawat haji,” begitu kira-kira sahut Yazid.
“Oh…. , lha apa coba aku ikut mengamalkan, barangkali bisa ikut membantu kamu?”
Yazid kemudia turut memberikan. Hingga, ijazah shalawat tersebut diamalkan oleh Yazid, istrinya beserta Sang Ibunda. Justru ibunya yang tidak langsung mendapat ijazahdari Kiai Muid langsung ini, malah yang paling rajin mengamalkan dari pada Yazid sendiri yang tak begitu rajin.
Tidak sampai jeda waktu yang lama, setelah mereka mengamalkan shalawat, Yazid ditakdirkan Allah bertemu dengan kakaknya yang berprofesi sebagai makelar tanah atau bisnis properti.
Ia meminta tolong kakaknya ini untuk dijualkan tanah dengan sebuah ikat janji bahwa yang dibutuhkan Yazid hanya uang 70 juta saja. Selebihnya ia tak mau tahu, silakan kalau mau ambil untung. Untung berapa pun di atas 70 juta, ia serahkan menjadi hak milik sang adik.
Tanah, yang semula ia tawarkan ke berbagai macam orang dengan patokan harga 70 juta tidak kunjung terjual itu sekarang berubah justru laku pada kisaran angka 100 juta melalui tangan kakaknya.
Sesuai dengan janji yang telah ia sampaikan, Yazid tidak berkenan menerima kelebihan dari harga yang ia butuhkan. Bagaimanapun pula, ia sudah mengikat janji. Begitu pula kakaknya, sebagai saudara, ia ikhlas tak menginginkan balasan apapun dalam hal ini. Ia hanya ingin membantu kelancaran cita-cita sang adik yaitu menunaikan rukun Islam ke-5 berupa ibadah haji.
Akhirnya uang sisa dari 70 juta yang ditolak masing-masing kedua belah pihak, oleh sang kakak mengusulkan bagaimana kalau kelebihan uang 30 juta ini dibuat membiayai sang ibunda menunaikan ibadah haji sekalian. Sehingga akhirnya mereka telah mencapai kata sepakat.
Jadi, karena keberkahan shalawat itu setelah dibaca oleh orang tiga, ketiga orang itu pula dipanggil oleh Allah Ta’ala untuk menunaikan ibadah haji ke Baitullah