Apakah perempuan boleh memendekkan rambut? Pertanyaan ini pernah dikemukakan kepada Habib Salim bin Jindan, seorang ulama keturunan Yaman yang sudah lama menetap di Indonesia: lahir di Surabaya dan wafat di Jakarta. Ini ditanyakan kepada Habib Salim karena dahulu perempuan berambut pendek dianggap tasyabbuh (menyerupai) dengan perempuan Eropa.
Habib Salim bin Jindan dalam Al-Ilmam bi Ma’rifatil Fatawa wal Ahkam menjelaskan bahwa beliau belum menemukan dalil yang melarang perempuan memendekkan rambut. Malahan fakta sejarah menunjukkan sebaliknya. Memotong rambut hingga cuping telinga sudah menjadi kebiasaan perempuan Arab masa dulu, baik pada masa jahiliah ataupun Islam. Dalam tradisi Bani Israil, memotong rambut sampai cuping telingga bagian dari berhias. Buktinya bisa dilihat dari mumi-mumi perempuan dari istri-istri Fir’aun, mereka memendekkan rambut hingga ujung telinga.
Trend memendekkan rambut ini masih terus berlangsung dan mempengaruhi perempuan Romawi, Persia, dan Arab. Ketika Islam datang pun, Rasulullah tidak mengingkari model rambut pendek tersebut. Untuk memperkuat fakta ini, Habib Salim mengutip hadis riwayat Ahmad di mana Aisyah berkata, “Kami para istri Rasulullah mencukur atau memendekkan hingga cuping telinga”. Pada waktu itu, Rasulullah membiarkan dan tidak melarangnya. Ini masuk dalam kategori sunnah taqririyyah. Tradisi yang didiamkan Rasulullah hukumnya boleh dilakukan selama tidak ada dalil yang melarangnya.
Karena itu, Habib Slaim menepis tuduhan yang menyatakan model rambut pendek bagi perempuan itu gaya khas perempuan Eropa. Jauh sebelumnya trend ini sudah ada. Dalam kasus ini, Habib Salim menggunakan pendekatan sejarah dalam berfatwa. Beliau melihat apakah tradisi ini pernah dilakukan pada masa Rasulullah atau tidak. Selain itu, beliau juga memilah apakah persoalan ini bagian dari budaya atau agama. Budaya bersifat fleksibel, sementara agama permanen.
Di antara contoh budaya menurut Kiai Ali Mustafa Ya’qub adalah yang melakukan kebiasaan itu tidak hanya umat Islam, tetapi juga dilakukan umat lain. Karenanya, trend potong rambut pendek ini bisa dikatakan bagian dari kebudayaan, tidak hanya dilakukan perempuan mukmin pada waktu itu, tetapi juga dilakukan perempuan lain.
Karena Rasulullah tidak mengingkari tradisi atau trend ini, Habib Salim bin Jindan membolehkan perempuan memendekkan rambut hingga cuping telinga.