MASLAHAH. Berasal dari kata [sh] [l] [h], artinya bagus, baik, atau cocok. Al-Qur’an mengulangnya dua kali dengan kalimat yang sama: ..wa man shalaha.., ..dan orang yang berbuat baik.. (QS. 13:23, 40:8). Sedang kata ‘mashlahah’, dengan tambahan ‘mim’, berarti kebaikan atau kemanfaatan. Kata ini biasa digunakan sebagai acuan dalam memutuskan hukum atau peraturan.
“Jika suatu peraturan itu diterapkan, apakah akan membawa maslahah?” Pertanyaan ini adalah pertimbangan penting, untuk mengukur efek dari penerapan hukum. Dalam bahasan ushul fiqh, maslahah yaitu mengambil manfaat dan menolak keburukan (madlarat). Ini seirama dengan pendapat para ahli fiqih, “Mencegah kemadlaratan itu harus didahulukan daripada menarik kemaslahatan.”
Jadi, segala bentuk peraturan, baik bersumber dari agama maupun pemerintah, mestinya mempertimbangkan aspek ini.
MAQÂSHID AL-SYARÎ`AH. Maqâsid adalah bentuk jamak dari kata maqsad artinya niat, tujuan, maksud, atau terminal terakhir. Kata asalnya ialah [q] [sh] [d] artinya berniat atau bermaksud. Syarî`ah makna aslinya adalah jalan. Tapi, dalam perkembangannya berarti: syari’at, ajaran, atau undang-undang. Allah berfirman, ..ja’alnâka alâ syarî`atin.., ..kami jadikan kamu berada di atas peraturan.. (QS. 48:18).
Jadi, maqasid al-syari’ah artinya tujuan inti diberlakukannya undang-undang atau peraturan. Peraturan apapun dalam Islam selalu bermuara pada maqâshid al-syarî’ah. Prinsipnya ada lima. Memelihara agama, akal, jiwa, keturunan, dan harta. Lima prinsip pokok ini harus terpenuhi dalam setiap peraturan atau perundang-undangan. Jika ada satu prinsip yang tak terpenuhi, maka peraturan itu dianggap cacat, karena tidak sesuai dengan tujuan pokok.
ISLAMI. Kata ini belakangan sering dijadikan sifat kata benda. Misalnya, baju islami, buku islami, majalah islami, sampai dengan gaul islami. Asal katanya adalah aslama-yuslimu-islâm artinya kepatuhan, kepasrahan, atau ketundukan. Lalu, menjadi nama sebuah agama, agama Islam. ..wa radlîtu lakum islâm dîna.., dan telah aku ridlai Islam menjadi agama bagimu.. (QS. 5:3). [i] di akhir kata adalah ya’ nisbah, ya’ yang menerangkan hubungan atau pertalian. Islami berarti hal-hal yang seirama dengan ajaran Islam.
Tapi, pemaknaan kata ini lebih didominasi kalangan Islam konservatif, yang memahami agama dari sisi formalitas, ritual, dan simbol-simbol. Misal, orang memakai jubah dan surban saat shalat itu diyakini ‘lebih islami’ daripada yang hanya memakai baju biasa. Ini tidak sepenuhnya betul. Mestinya, pemaknaan islami tidak cukup hanya melihat simbol-simbol agama, tapi juga soal hati dan cara hidup bersosial sehari-hari.
Artikel ini sebelumnya dimuat juga di Syir’ah edisi 31