Pemerintah Lakukan Deradikalisasi Kepada 18 Mantan Simpatisan ISIS

Pemerintah Lakukan Deradikalisasi Kepada 18 Mantan Simpatisan ISIS

Pemerintah Lakukan Deradikalisasi Kepada 18 Mantan Simpatisan ISIS
ISIS menggunakan islam sebagai teror. Photo by Daily Mail

Sebanyak 18 mantan simpatisan ISIS (Islamic State of Iraq and Syria) asal Indonesia berhasil melarikan diri dari Suriah pada Sabtu 12 Agustus 2017, mereka terdiri dari 13 orang perempuan dan lima laki-laki. 17 di antaranya merupakan satu keluarga besar.

Kabar tentang ISIS (Islamic State of Iraq and Syria) menggemparkan dunia sejak 2014, tidak terkecuali di Indonesia. Mayoritas informasi tentang ISIS masuk ke Indonesia melalui jaringan internet.

Perihal kembalinya 18 WNI mantan simpatisan ISIS ini ke Indonesia, membuat Ryamizard Ryacudu, Menteri pertahanan RI memberikan tanggapan negatif. “Nggak usah balik lagi, ngerepotin. Nggak usah kemari, kalau mau berjuang, berjuang saja di sana sampai mati”, ujarnya.

Ucapan Ryamizard tentu saja bukan tidak berdasar. Pernyataannya ini sesuai dengan UU RI No. 12/2006 pasal 23 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang berbunyi

“Kewarganegaraan Republik Indonesia hilang karena mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut”

Meskipun demikian, negara tetap membukakan pintu bagi 18 WNI yang kembali ke tanah air. Untuk memastikan 18 orang tersebut tidak menyebarkan pemahaman radikal kepada masyarakat, pemerintah melalui BNPTN memberikan program deradikalisasi kepada mereka.

Hingga kini, sekitar 400 hingga 500 WNI masih berada di perbatasan Suriah, kapan saja mereka dapat bergabung dengan ISIS. Melalui pengakuan simpatisan ISIS ini diharapkan masyarakat Indonesia menyadari bahwa ISIS bukan islam, mereka menyebarkan pemahaman yang salah.