Dibubarkannya Ormas paramiliter bernama FPI (Front Pembela Islam) tentu saja menyita perhatian publik. Ini terjadi setelah Menko Polhukam Mahfud MD memberi konferensi pers di kantornya, Rabu (20/12/2020). Di Twitter, topik tentang FPI dengan segala variannya pun ramai diperbincangkan.
Bagi FPI, pembubaran itu jelas sangat mengagetkan. Ini berarti bahwa segala kegiatan dan penggunaan simbol-simbol serta atribut-atribut FPI akan auto terlarang, persis seperti sebuah partai terlarang lainnya yang sering ditolak oleh FPI. Lebih dari itu, organisasi yang mereka pikir mampu menginfiltrasi pemerintahan Indonesia ternyata bubar juga, termasuk mengagetkan bagi penulis karena elektabilitas Rizieq Shihab serta sikap militansi simpatisan FPI tidak cukup tangguh untuk menghalangi ketegasan pemerintah soal ketahanan ideologi dan keamanan negara.
Memang, benar bahwa FPI sudah lama terekam jejaknya sebagai organisasi yang kerap kali membuat onar di tengah masyarakat, mulai dari awal dulu tahun 2000-an ketika banyak anggota FPI yang terlibat aksi-aksi vigilante, persekusi dalam sweeping yang melanggar hukum, hingga yang baru-baru ini pelanggaran protokol pandemi covid-19 di Petamburan. Hal tersebut tidak terlepas dari pengaruh Imam besar mereka, Habib Rizieq Shihab, yang bahkan jika ia berkata 2+2 sama dengan 5, mereka tetap benarkan.
Sejak bubarnya HTI, dan kemudian sekarang FPI, muncul pertanyaan mengenai sistem demokrasi Indonesia yang katanya mampu mengakomodir kebebasan berpendapat, termasuk mendirikan organisasi masyarakat. Apakah membubarkan ormas-ormas tidak merusak nilai demokrasi? Apakah demokrasi di era Joko Widodo berubah menjadi represif setelah bubarnya dua organisasi syarat radikal ini?
Bagi saya, jawabannya tentu tidak. Pada kenyataannya, dalam negara-negara maju yang menganut demokrasi lazim melakukan pembubaran-pembubaran organisasi masyarakat.
Merespon pertanyaan tersebut, Declaration of Human Rights yang dikeluarkan oleh PBB pada tahun 2015 yang disepakati oleh negara-negara dunia dan ditandatangi oleh BAN Ki-moon dijelaskan bahwa negara harus memberikan hak dan kebebasan bagi masyarakat untuk berserikat dan berkumpul dalam pasal 20. Namun, dalam pasal 29, hak berserikat dan berkumpul tersebut masih bisa dibatasi dengan batasan tertentu, yaitu organisasi bisa dibatasi dalam rangka untuk melindungi hak dan kebebasan orang lain, dalam rangka menjaga moralitas, dan yang terakhir menjaga ketertiban publik dan kesejahteraan umum. Dalam arti lain, pemerintah bisa melakukan tindakan terhadap suatu organisasi, jika organisasi tersebut membahayakan kepentingan rakyat.
Faktanya, Amandemen UUD 1945 juga mempunyai nafas serupa mengenai hal ini, yaitu pada pasal 28E di mana negara memberikan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat bagi warga negara, namun tetap ada kemungkinan untuk diberi batasan dengan pertimbangan untuk mengakui dan menghormati hak orang lain, untuk menegakkan pertimbangan moral dan nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban, pada pasal 28J ayat 2.
Tentu jika melihat track record FPI dalam rekam sejarah, pembubaran tersebut sudah sesuai dengan prosedur pembatasan organisasi, baik dari PBB maupun amandemen UUD 1945. Tidak hanya FPI, bahkan HTI adalah organisasi yang dilarang di berbagai negara besar, seperti Turki, Jerman, Mesir, Cina, Pakistan, Australia.
Jika melihat dalam Anggaran Dasar Front Pembela Islam (FPI), FPI memang pada dasarnya sangat anti terhadap pemerintahan Indonesia. Hal itu terbukti dalam visi misinya yaitu penerapan syariat Islam yang kaffah di bawah naungan Khilafah Islamiyah dalam Manhaj Nubuwwah. Istilah ini nampak tidak lagi asing karena ambisi ini juga yang dikoar-koarkan oleh HTI dalam kampanya khilafahnya.
Konsekuensi dari proyek khilafah ini pada akhirnya akan memberikan tempat dan kekuasaan seluas-luasnya bagi hukum Islam, dan seluruh masyarakat Indonesia harus tunduk di bawah hukum Islam, bahkan warga non-muslim sekalipun. Termasuk misalnya pelarangan bank, kewajiban potong tangan kepada pencuri, atau bahkan rajam bagi yang melakukan seks di luar nikah. Sama dengan HTI, FPI merujuk pada periode khilafah di masa Nabi hingga era Khulafaur Rasyidin pasca wafatnya Nabi. Tentu masyarakat Indonesia ingat ketika Rizieq Shihab mengancam hendak memenggal kepala seorang polisi yang bersikap tidak adil, ancaman yang menurutnya dilandasi oleh al-Qur’an dan Hadis.
Landasan itu tentu konsekuensi lain dari khilafah, yaitu asas peraturan dan kebijakan pemerintahan harus berdasar pada al-Qur’an dan hadis, dan penafsirannya akan ditentukan oleh sang khalifah dan para elit. Lalu siapa khalifah yang akan ditunjuk oleh FPI jika khilafah sudah berdiri? Tentu Imam besarnya, Rizieq Shihab. Pertanyaannya, apa yang akan diharapkan untuk umat Islam ke depan jika khalifahnya saja sudah sering meresahkan masyarakat. Lagipula dasar hukum Islam bukanlah al-Qur’an dan Hadis, namun al-Qur’an dan sunnah. Hadis hanya berbicara teks, sedangkan sunnah berbicara konteks. Inilah yang tidak dimiliki oleh FPI, konteks pemerintahan yang memadai untuk negeri sebesar Indonesia.
Gus Dur pernah secara sambil lalu pernah berkata untuk membubarkan FPI karena Gus Dur melihat adanya potensi kerusuhan dalam kehidupan bangsa Indonesia ke depan jika organisasi teror lokal ini masih beroperasi, dan benar saja, FPI banyak membuat kerusuhan dan keresahan bagi masyarakat negeri. Propaganda kekerasan, intimidasi ormas, ideologi khilafah menjadi alasan FPI layak untuk dibubarkan. Pembubaran ini tidak menurunkan derajat demokrasi di Indonesia, justru Indonesia sedang menaikkan derajatnya dengan cara membasmi segala hama-hama yang meracuni Indonesia, sehingga warganya tetap menjadi warga negara yang sehat, berakal, dan berperikemanusiaan. Indonesia sedang menaikkan derajatnya dengan melindungi moral dan keamanan bangsa Indonesia, keamanan nasional dan keamanan spiritual.