Shalat adalah ibadah wajib bagi setiap muslim yang telah baligh dan berakal. Dalam kondisi apapun, sakit sekalipun, shalat tidak boleh ditinggalkan. Tapi praktik pelaksanaannya, dalam kondisi tertentu, syariat memberi keringanan. Misal, kalau tidak mampu berdiri, shalat boleh duduk, tidak mampu duduk, boleh dalam keadaan berbaring, dan seterusnya. Intinya tidak boleh ditinggalkan.
Kalau shalat ditinggal, tentu berdosa. Tapi syariat memberi solusi bagi orang yang meninggalkan karena lupa atau sengaja wajib untuk menggantinya. Hal ini didasarkan pada hadis:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ ، قَالَ : سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الرَّجُلِ يَغْفُلُ عَنِ الصَّلَاةِ، أَوْ يَرْقُدُ عَنْهَا ؟ قَالَ : يُصَلِّيهَا إِذَا ذَكَرَهَا
Artinya :
“Dari Anas bin Malik berkata, Nabi SAW ditanya tentang seorang laki-laki yang lalai atau ketiduran dari mengerjakan shalat, maka beliau menjawab, “Hendaknya ia kerjakan ketika telah mengingatnya.” (HR: Ibnu Majah)
Dalam hadis ini dijelaskan bahwa jika seseorang lalai atau ketiduran dari mengerjakan shalat, maka hendaknya ia mengerjakan shalat ketika telah mengingatnya.
Di dalam riwayat lain juga dijelaskan:
إِذَا نَامَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلَاةِ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“Jika kalian tertidur atau terlupa dari suatu shalat maka hendaknya ia segera shalat jika telah teringat atau terbangun”
Di dalam kitab Fathul Mu’in yang ditulis oleh Syekh Zainuddin Bin Abdul Aziz al-Malibari disebutkan
ويبادر من مر بفائت وجوبا إن فات بلا عذر فيلزمه القضاء فورا
“Orang muslim yang sudah aqil baligh wajib bersegera mengqadha shalat apabila ditinggal tanpa ada udzur”
Tanpa ada udzur baik itu karena malas, atau tidur yang disengaja, seperti seseorang sengaja tidur ketika waktu zuhur sudah masuk dan dia dalam keadaan belum melaksanakan shalat, maka dalam kasus ini wajib mengganti shalat zuhur terlebih dahulu sebelum melaksanakan shalat ashar.
ويبادر به ندبا إن فات بعذر كنوم لم يتعد به ونسيان كذلك
“Orang muslim yang sudah aqil baligh disunahkan langsung menyegerakan mengqadha shalat bila ditinggalkan karena ada udzur, seperti tertidur yang tidak disengaja dan terlupa, seperti jika seseorang terbangun dari tidurnya setelah waktu subuh berakhir, maka dia harus mengqadha shalatnya boleh di waktu zuhur atau ashar atau di waktu lainnya, namun disunnahkan untuk menggantinya ketika dia terbangun.”
[One Day One Hadis program dari Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah yang didirikan Almarhum Prof. Dr. KH. Ali Mustafa Ya’qub, MA. Pesantren Darus-Sunnah saat ini dalam tahap pengembangan dan pembangunan, bagi yang mau berdonasi silahkan klik link ini]