Salah satu rukun yang menjadikan qurban bisa diterima adalah niat. Seorang yang berqurban (jika menyembelih qurbannya sendiri) atau orang yang menyembelih qurban (jagal) harus membaca niat sebelum menyembelih hewan qurban.
Adapun lafal niatnya sebagai berikut:
Jika qurban wajib untuk diri sendiri (orang yang berqurban menyembelih qurbannya sendiri). Qurban wajib dalam hal ini adalah qurban yang berupa nadzar:
نَوَيْتُ أَنْ أُضَحِّيْ عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًا لِلّهِ تَعَالَى
“Saya niat berqurban untuk diri sendiri fardhu karena Allah Swt.”
Jika qurban sunnah untuk diri sendiri (orang yang berqurban menyembelih qurbannya sendiri). Qurban sunnah dalam hal ini jika tidak berupa nadzar:
نويت أن أاضحي عن نفسي سُنَّةً للهِ تَعَالى
“Saya niat berqurban untuk diri sendiri sunnah karena Allah Swt.”
Jika Qurban untuk orang banyak (sapi). Jika penyembelihnya bukan orang yang berqurban:
نويت أن أضحي عن أحمد و….و….و….سنة لله تعالى
“Saya niat berqurban untuk ahmad dan…dan… (sampai 7 orang) sunnah karena Allah Swt.”
Atau niatnya juga bisa disingkat sebagai berikut:
نويت أن أضحي عن هؤُلَاءِ سنة لله تعالى
“Saya niat berqurban untuk para pengqurban sunnah karena Allah Swt.”
Jika niat qurban kambing untuk orang lain, yakni penyembelih bukan orang yang berqurban:
نويت أن أاضحي عن أحمد سُنَّةً للهِ تَعَالى
“Saya niat berqurban untuk Ahmad (sebutkan nama pengqurban) sunnah karena Allah Swt.”
Waallahu A’lam