Di tengah pandemi Covid-19 yang belum mereda di Indonesia, keputusan pemerintah untuk menunda keberangkatan haji 1442 H/2021 M adalah keputusan yang tepat. Keselamatan jiwa (hifzu an-nafs) harus diprioritaskan daripada tergesa-gesa memberangkatkan jemaah haji, apalagi pemerintah Indonesia mengakui belum siap mengurus administrasi dan protokol kesehatan Covid-19 bagi calon jemaahnya.
Ketika ketetapan penundaan haji diketok pada 3 Juni lalu melalui KMA No. 660 Tahun 2021, sontak saja keputusan ini menuai kontroversi di kalangan masyarakat luas dan sebagian politisi Indonesia.
Sebut saja politisi Gerindra Fadli Zon yang menduga bahwa ada problem komunikasi atau “masalah lain yang serius” antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Demikian juga Tifatul Sembiring dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tetap meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas agar melobi pemerintah Arab Saudi sebelum membatalkan pemberangkatan tersebut.
Selain itu, Fadli Zon dan Tifatul Sembiring juga membandingkan kondisi haji Indonesia dan Malaysia yang mengerucut pada pertanyaan retoris: “Jika Malaysia saja memperoleh kuota tambahan haji, kenapa Indonesia malah membatalkan keberangkatan haji tahun ini?”
Menurut dua politisi di atas, pemerintah Arab Saudi tetap akan memberlakukan ibadah haji pada 2021, kenapa Indonesia menarik diri? Putusan ini akan berakibat pada pembengkakan antrean haji di Indonesia. Tahun lalu, Indonesia sudah tidak memberangkatkan jemaah haji, lantas jika pada 2021 ini keputusannya masih sama, maka antrean haji pun akan kian panjang.
Kasak-kusuk mengenai keputusan haji ini sempat menjadi trending, sebelum Kedubes Arab Saudi untuk Indonesia Essam bin Abed Al-Thaqafi menyatakan bahwa otoritas Kerajaan Arab Saudi belum mengeluarkan instruksi apa pun terkait pelaksanaan haji 2021, baik untuk jemaah Indonesia maupun jemaah di dunia. Ketidakpastian soal pelaksanaan haji dari pemerintah Arab Saudi itu juga kian meyakinkan Kemenag RI untuk menunda keberangkatan haji 2021.
Bagaimanapun juga, pelaksanaan ibadah haji yang akan jatuh pada pertengahan Juli mendatang harus dipersiapkan secara matang. Namun, hingga sekarang, Minggu (6/6/2021), Arab Saudi belum merinci negara mana saja yang boleh dan tidak dizinkan berhaji. Selain itu, kuota haji pun belum dibagi oleh otoritas Arab Saudi. Karena itulah, komentar Tifatul Sembiring dan Fadli Zon yang membandingkan kuota haji Indonesia dan Malaysia itu keliru dan tidak tepat. Bagaimana mungkin Fadli Zon menyatakan bahwa kuota haji Malaysia memperoleh “tambahan”, sedangkan Indonesia tidak. Padahal, faktanya kuota haji saja belum dibagi dari otoritas Arab Saudi.
Komentar gegabah demikian tak seharusnya muncul di keadaan seperti sekarang. Hal tersebut malah menambah keruh suasana, serta bertendensi mengadu domba masyarakat dan pemerintah. Sebab, Malaysia memang mendapat tambahan 10 ribu kuota, namun hanya berlaku ketika Covid-19 sudah pulih. Selain itu, penambahan kuotanya pun sudah terjadi sejak 2020. Tidak lagi relevan dengan kondisi sekarang.
Kalaupun ingin dibandingkan, sebenarnya kuota ekstra haji untuk Indonesia sudah diberikan sejak 2016 sebanyak 20 ribu jemaah tambahan. Kemudian, pada 2019 pun, Indonesia memperoleh tambahan kuota lagi sebanyak 10 ribu. Hingga sekarang, kuota haji Indonesia adalah yang terbesar sedunia. Membandingkan kuota haji Indonesia dan Malaysia ini tergolong disinformasi, sangat tidak bijak, dan bertendensi memecah belah opini masyarakat.
Selain itu, keputusan penundaan ibadah haji ini, dalam pandangan saya, memang harus dilakukan. Pandemi Covid-19 sudah menelan banyak nyawa. Jangan sampai keselamatan jiwa dipertaruhkan lagi dalam kerumunan haji.
Ketika dalam kondisi darurat, jangankan menunda ibadah wajib, bahkan umat Islam ditoleransi untuk menyatakan kalimat kufur jika ia terpaksa menjaga nyawanya. Hal ini tergambar dalam firman Allah Swt. dalam surah An-Nahl ayat 106: “Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman [dia mendapat kemurkaan Allah], kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman [dia tidak berdosa].”
Di sisi lain, jika memang sudah ada keputusan pemerintah Arab Saudi untuk tetap menerapkan ibadah haji di masa Covid-19, lantas kenapa Indonesia harus membatalkan pemberangkatan haji 2021? Selain alasan yang saya paparkan di atas, ada kondisi lainnya yang perlu menjadi pertimbangan.
Pertama, sampai saat ini, tidak ada yang tahu pasti seberapa besar penyebaran Covid-19 di Indonesia. Angka yang tercatat tidak bisa menggambarkan secara keseluruhan kondisi pandemi di Indonesia karena longgarnya penegakan aturan dan inkonsistensi pemerintah.
Tidak hanya demikian, angka Covid-19 yang tidak representatif ini pun sudah mencatat jumlah besar, yang menunjukkan betapa buruknya pengendalian Covid-19 di Indonesia.
Kedua, sempat beredar berita otoritas Arab Saudi menyepakati vaksin untuk syarat jemaah melangsungkan ibadah haji adalah vaksin yang sudah memperoleh emergency use listing (EUL) dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Empat vaksin tersebut adalah AstraZeneca, Pfizer, Johnson and Johnson, dan Moderna.
Sementara itu, sebagian besar vaksin di Indonesia adalah merek Sinovac yang belum mendapat EUL dari WHO. Hal ini kian memperumit pemberangkatan haji 2021. Tidak hanya itu, Indonesia juga belum diakui Arab Saudi sebagai negara yang bisa mengendalikan Covid-19.
Sampai saat ini, hanya ada 11 negara yang akan diizinkan masuk secara longgar ke Arab Saudi (karena dianggap bisa mengatasi Covid-19). Negara-negara tersebut adalah Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Irlandia, Italia, Portugal, Inggris, Swedia, Swis, Perancis, dan Jepang.
Pertimbangan-pertimbangan di atas kian menegaskan bahwa keputusan menunda haji 2021 harus ditetapkan, kendati memang pahit. Selain itu, keputusan yang sama pun tidak hanya diambil oleh Indonesia saja. Singapura dan Brunei Darussalam pun sudah lebih dahulu memutuskan untuk batal memberangkatkan jemaah hajinya, meskipun penyebaran Covid-19 di dua negara tersebut lebih rendah presentasenya dari Indonesia.