Menikahi Pasangan yang Seumuran Menurut Hadis Nabi

Menikahi Pasangan yang Seumuran Menurut Hadis Nabi

Bagaimana hukum menikahi pasangan yang seumuran dalam Islam?

Menikahi Pasangan yang Seumuran Menurut Hadis Nabi

Bagi seseorang yang belum menikah, kita sepakat bahwa jodoh adalah misteri. Kita tidak tahu siapakah pasangan sehidup-semati kita nantinya. Meski begitu, kita tentunya sudah mengantongi kriteria pasangan idaman kelak.

Salah satu kriteria pertimbangan pasangan biasanya adalah umur. Di masyarakat kita, umumnya umur laki-laki lebih tua ketimbang perempuan, tidak jarang umurnya terpaut sangat jauh. Perbedaan umur ini dipandang sebagai sesuatu yang ideal. Namun tahukah Anda, dalam hadis Nabi, ada satu momen yang menunjukkan menikahi pasangan yang seumuran atau memiliki umur sepadan itu juga termasuk ideal.

Keutamaan Menikahi Pasangan yang Seumuran

Pada satu waktu, ketika Fatimah putri Rasulullah SAW beranjak dewasa banyak laki-laki tertarik meminangnya. Tidak tanggung-tanggung saudagar kaya nan saleh, orang terdekat Rasulullah SAW. Abu Bakar Ash-Shiddiq termasuk bagian dari mereka. Tidak ketinggalan sahabat Umar bin Khattab, salah satu tokoh paling berpengaruh kala itu juga ikut meminang putri Rasulullah SAW.

Berbeda dari dua tokoh besar di atas, ada satu orang laki-laki miskin, bahkan dia tidak memiliki apa-apa sebagai mahar kecuali baju zirah perang, itu pun merupakan hadiah Rasulullah SAW kepadanya. Laki-laki ini bernama ‘Ali, masih orang terdekat Rasulullah. Di antara ketiga laki-laki di atas, Rasulullah justru lebih memilih ‘Ali.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ خَطَبَ أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فَاطِمَةَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّهَا صَغِيرَةٌ فَخَطَبَهَا عَلِيٌّ فَزَوَّجَهَا مِنْهُ

Buraidah mengisahkan bahwa, Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma melamar Fathimah, lalu Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya ia masih kecil (usianya terpaut jauh dengan Abu Bakar dan Umar), lalu Ali melamarnya dan beliau menikahkannya dengan Ali. (HR. an-Nasai no. 3221)

Hadis di atas diberi judul bab oleh Imam an-Nasa’i, Tazawwujul Mar’ah Mitslaha fis Sinn (Bab Menikahi Wanita yang Umurnya Sepadan). Imam As-Sindi, salah satu ulama yang mengomentari hadis ini berkata :

ففيه أن الموافقة في السن أو المقاربة مرعية لكونها أقرب إلى المؤالفة

Makna hadis ini menunjukkan bahwa kesetaraan usia atau umur yang tidak terpaut jauh lebih berpotensi membuat pasangan saling menyayangi

Rentang Usia Juga Menjadi Pertimbangan

Di samping menunjukkan keutamaan menikahi pasangan yang seumuran, hadis di atas juga menegaskan tidak selamanya orang saleh diterima lamarannya jika ada pilihan lain yang lebih maslahat. Dalam kata lain, calon istri ataupun wali juga harus memperhatikan aspek lain selama tidak bertentangan dengan syariat, salah satunya adalah usia. Walau dalam hadis lain Rasulullah SAW. menyatakan bahwa orang saleh tidak boleh ditolak lamarannya.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ

Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah SAW. bersabda, “Jika seseorang melamar (anak perempuan dan kerabat) kalian, sedangkan kalian ridha agama dan akhlaknya (pelamar tersebut), maka nikahkanlah dia (dengan anak perempuan atau kerabat kalian). Jika tidak, niscaya akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. Tirmidzi 1084)

Selain itu, penerimaan Rasulullah terhadap ‘Ali sebagai menantunya dapat dijadikan teladan para calon mertua zaman sekarang. Bahwa kebahagiaan dan potensi saling menyayangi dalam pernikahan sang anak itu menjadi prioritas utama daripada hanya sekadar melihat kemapanan serta kekayaan calon menantu saja.

Wallahu a’lam.