Sebagaimana diketahui setiap cairan yang keluar dari kemaluan laki-laki dan wanita dihukumi najis dan membatalkan wudhu’. Selain air kencing, ada tiga jenis cairan yang biasanya keluar dari kemaluan, yaitu mani, madzi, dan wadi.
Meskipun bentuk ketiga cairan ini hampir mirip dan tempat keluarnya sama, tetapi implikasi hukumnya berbeda-beda. Mani ialah cairan kental, baunya seperti adonan roti, kalau mongering baunya seperti telor, keluarnya memuncrat, terasa nikmat, dan membuat tubuh lemas.
Sementara madzi ialah cairan yang keluar pada saat syahwat tinggi, keluarnya tidak memuncrat seperti mani, dan tidak terasa nikmat serta membuat tubuh lemas. Adapun wadi ialah cairan putih-kental yang tidak berbau. Wadi biasanya keluar setelah kencing atau setelah mengangkat beban berat.
Mani dihukumi suci oleh mayoritas ulama, tetapi mewajibkan mandi. Kalau pakaian terkena mani tidak perlu disucikan dengan air dan boleh digunakan untuk shalat. Sebagaimana dikisahkan ‘Aisyah, beliau pernah mengorek bekas mani yang tersisa di pakaian Rasulullah dan setelah itu Rasulullah memakainya untuk shalat (HR: Bukhari-Muslim).
Sementara madzi dan wadi, walaupun tidak menyebabkan wajib mandi, tetapi dihukumi najis. Sehingga madi dan madzi harus dibersihkan pada saat keluar dan kalau terkena pakaian harus dibersihkan dengan air, seperti membersihkan najis lainnya.