Niat Mandi Keramas Sebelum Puasa, Benarkah Sunnah?

Niat Mandi Keramas Sebelum Puasa, Benarkah Sunnah?

Niat mandi keramas sebelum puasa dan tata cara mandi sunnah ala Rasulullah SAW dalam hadis Muslim.

Niat Mandi Keramas Sebelum Puasa, Benarkah Sunnah?

Menjelang Ramadhan, banyak orang yang melakukan pencarian di internet dengan kata kunci “Niat Mandi Keramas sebelum Puasa”. Atas banyaknya pencarian ini. Media online non-keislaman pun berbondong-bondong menuliskannya. Ketika dicek sumbernya, mereka sama sekali tidak menyebutkan.

Pada dasarnya ada tiga kategori mandi dalam Islam. Pertama, mandi wajib; Kedua, mandi yang mustahab; Selain kedua hal itu adalah mandi yang mubah. Lalu apa yang membedakan? Yang membedakan adalah niat dan tujuan mandi-mandi tersebut.

Baca juga: Setelah Masturbasi, Haruskah Mandi Junub?

Berikut ini beberapa mandi wajib.

  1. Mandi junub (mandi karena keluar air mani)
  2. Mandi setelah berhubungan suami istri
  3. Mandi karena haid
  4. Mandi karena nifas

Sedangkan mandi-mandi yang sunnah adalah

  1. Mandi untuk shalat Jumat
  2. Mandi untuk shalat Id
  3. Mandi untuk shalat gerhana
  4. Mandi untuk wukuf di Arafah.
  5. Mandi untuk melempar jumrah.
  6. Mandi untuk ihram
  7. Mandi untuk thawaf
  8. Mandi untuk ibadah Lailatul Qadar.

Dari beberapa mandi sunnah ini, para ulama membuat dua kesimpulan, yaitu mandi sunnah itu terkait dengan 3 hal.

Pertama, Mandi untuk berkumpul dengan banyak orang. Seperti shalat Id, shalat Jumat, Shalat gerhana, wukuf, dan lain sebagainya. Al-Baghawi menyebutkan bahwa mandi ini disunnahkan (mustahab) karena ingin berkumpul dengan banyak orang.

يستحب لمن أراد الاجتماع بالناس أن يغتسل ويتنظف ويتطيب .

Artinya, Disunnahkan bagi yang hendak berkumpul dengan banyak orang untuk mandi, membersihkan badan, dan memakai wangi-wangian.

Baca juga: Bolehkah Niat Mandi Junub dan Mandi Jum’at Digabung?

Kedua, mandi untuk melaksanakan ibadah, seperti mandi untuk ihram, thawaf dan ibadah lailatul qadr. Sebagaimana disebutkan bahwa Nabi melakukan hal itu. (Sahih Bukhari dan Muslim)

Ketiga, mandi karena bau badan. Seperti disebutkan al-Mahamili, ahli fikih madzhab Syafii, dan Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’.

Lantas, apakah mandi keramas sebelum puasa tidak disunnahkan? Belum tentu juga. Jika sesuai dengan beberapa kategori mandi sunnah di atas, maka disunnahkan.

Nah, di antara mandi-mandi yang disunnahkan di atas, kira-kira mandi keramas sebelum puasa masuk kategori yang mana?

Hemat penulis, mandi keramas sebelum puasa bisa digolongkan sebagai mandi sunnah menjelang ibadah. Jika kita niatkan demikian, maka kita akan mendapatkan pahala. Karena ada qasdu untuk ibadah dalam niat kita.

Lalu, bagaimana niat mandi sebelum puasa?

Niatnya bisa cukup dilafalkan dengan bahasa Indonesia seperti ini: “Saya niat mandi untuk ibadah bulan puasa Ramadhan karena Allah Ta’la.” Bagian yang penting dari niat adalah melafalkannya dalam hati tepat saat basuhan pertama mandi.

Bagaimana Tata cara mandi keramas sebelum puasa?

Tata cara mandi ada dua kategori menurut para ulama.

  1. Mandi yang sederhana (الغسل المجزء), yaitu cukup dengan niat lalu mandi seperti biasa, yang penting seluruh badan terbasuh oleh air.
  2. Mandi yang sesuai sunnah nabi (الغسل الكامل). Yaitu dengan mengikuti cara mandi nabi SAW. Dimulai dengan niat diikuti basuhan pertama saat mencuci tangan tiga kali. Lalu membersihkan kemaluan dari kotoran. Kemudian berwudhu seperti biasa. Setelah itu mulai lagi membasuh seluruh anggota tangan bagian kanan dan dilanjutkan tangan kiri. Lalu membasuh kepala tiga kali dan dilanjutkan bagian tubuh yang lain dengan mendahulukan anggota bagian kanan. Yang paling penting dari mandi ala Rasul SAW adalah tidak boros dalam menggunakan air.

Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Maimunah, istri Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

عن ميمونة -رضي الله عنها- قولها في صفة غُسل الرسول -عليه الصلاة والسلام-: (أَدْنَيْتُ لِرَسولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ غُسْلَهُ مِنَ الجَنَابَةِ، فَغَسَلَ كَفَّيْهِ مَرَّتَيْنِ، أوْ ثَلَاثًا، ثُمَّ أدْخَلَ يَدَهُ في الإنَاءِ، ثُمَّ أفْرَغَ به علَى فَرْجِهِ، وغَسَلَهُ بشِمَالِهِ، ثُمَّ ضَرَبَ بشِمَالِهِ الأرْضَ، فَدَلَكَهَا دَلْكًا شَدِيدًا، ثُمَّ تَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ، ثُمَّ أفْرَغَ علَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ حَفَنَاتٍ مِلْءَ كَفِّهِ، ثُمَّ غَسَلَ سَائِرَ جَسَدِهِ، ثُمَّ تَنَحَّى عن مَقَامِهِ ذلكَ، فَغَسَلَ رِجْلَيْهِ، ثُمَّ أتَيْتُهُ بالمِنْدِيلِ فَرَدَّهُ)

Artinya, “Dari Maimunah RA. tentang cara mandi Rasul SAW, dia berkata, ‘Aku pernah membawa air mandi kepada Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam karena junub, Lalu beliau membasuh dua tapak tangan sebanyak dua atau tiga kali. Kemudian beliau memasukkan tangan ke dalam wadah berisi air, lalu menyiramkan air tersebut ke atas kemaluan serta membasuhnya dengan tangan kiri. Setelah itu, beliau menggosokkan tangan kiri ke tanah dengan pijatan yang kuat, lalu berwudhu sebagaimana yang biasa dilakukan untuk mendirikan shalat. Kemudian beliau menuangkan air yang diciduk dengan dua telapak tangan ke kepala sebanyak tiga kali sepenuh telapak tangan. Lalu beliau membasuh seluruh tubuh, lalu beralih dari tempat tersebut dan membasuh kedua kaki, kemudian aku mengambilkan handuk untuk beliau, tetapi beliau menolaknya.”