Mengapa Masjid Ditutup, Tetapi Mall Tidak?

Mengapa Masjid Ditutup, Tetapi Mall Tidak?

Kenapa di saat virus Corona menyebar masjid ditutup, sementara mall dan pasar tidak?

Mengapa Masjid Ditutup, Tetapi Mall Tidak?

Ada yang bertanya kepada saya, pada daerah yang terdampak wabah virus Corona (Covid-19) mengapa masjid perlu ditutup agar shalat Jum’at atau shalat jamaah tidak diselenggarakan, sedangkan pasar dan mall tidak ditutup, atau dibiarkan buka?

Saya katakan, bahwa masjid sebagai tempat berkumpulnya umat Islam, seperti saat ibadah Jum’at atau shalat berjamaah seringkali dipadati umat Islam, sehingga menurut ajaran Islam (fikih) boleh ada dispensasi (rukhsah, keringanan) karena pengunjungnya dikuatirkan atau diduga kuat akan ada yang tertular atau menularkan virus Corona. Namun demikian, kebutuhan ruhani berupa ibadah Jum’at yang ditinggalkan dan biasa dilakukan di masjid itu wajib diganti dengan shalat Dzuhur.

Adapun pasar atau mall sebagai tempat keramaian tidak ditutup karena tempat tersebut adalah tempat anggota masyarakat berbelanja segala kebutuhannya, terutama pemenuhan kebutuhan jasmani, baik kebutuhan pokok maupun bukan, yang tentu tidak tersedia di masjid-masjid. Sehingga apabila semua tempat tersebut ditutup pasti mengakibatkan kepanikan, ke mana harus membeli semua kebutuhan sehari-hari untuk dirinya, atau keluarganya? Jelas di sini, fungsi pasar atau mall jauh berbeda dari masjid.

Meskipun pasar dan mall menjadi tempat transaksi segala jenis kebutuhan yang biasanya ramai pengunjung, pada masa merebaknya wabah Covid-19 sebaiknya hanya boleh dikunjungi saat ada kebutuhan darurat saja. Jika tidak terpaksa, tidak perlu mengunjungi pasar atau mall bila hanya untuk cuci mata, atau untuk sekedar bermain, dan lebih baik di rumah saja. Semakin ramai suatu pasar atau mall, maka menjaga jarak antar pengunjung menjadi lebih sulit, resiko bersentuhan tak terhindarkan, sehingga peluang kemungkinan menularkan atau tertularkan menjadi lebih besar.

Baca juga: Arab Saudi Hentikan Sholat Jamaah untuk Sementara, Kecuali di Masjidil Haram dan Nabawi

Namun demikian, jika kondisi penyebaran Covid-19 semakin parah saja, semakin menelan banyak korban, maka pihak yang berwenang boleh memaksa pedagang di pasar-pasar atau mall untuk tutup, tidak lagi berdagang, sedangkan anggota masyarakat sedapat mungkin diawasi dengan super ketat agar dilarang berkunjung ke pasar atau mall sehingga tidak memasukinya. Dalam situasi anggota masyarakat yang membutuhkan benar-benar dilarang ke pasar atau mall karena ancaman nyata wabah virus Corona, pemerintah harus sudah mampu menanggung setiap kebutuhan sehari-hari mereka.