Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan bahwa perkembangan teknologi mutakhir dapat berdampak pada cara beragama masyarakat. Terkadang fenomena itu mendorong pada sikap beragama yang simbolik. Keterangan ini dia sampaikan pada pembukaan International Symposium on Religious Life 2020 (3/11).
“Perkembangan teknologi yang menyebabkan disrupsi berdampak pada cara pandang dan sikap beragama kita. Kehidupan manusia yang serba mudah, cepat, dan instan dengan teknologi digital, menyebabkan terjadinya deprivatisasi keberagamaan. Ajaran agama yang pada mulanya hanya diberikan oleh pihak-pihak yang otoritatif kini menjadi terbuka. Kini siapa saja merasa berhak menafsir agama dengan bantuan mesin pencari meski dengan ilmu yang terbatas. Hal demikian membentuk sikap beragama yang sekehendak hati, hitam-putih, ekstrim, bahkan menyesatkan. Terkadang juga mendorong pada sikap beragama yang simbolik.” Kata Fachrul Razi.
Menurut Menag, dinamika tersebut perlu disikapi dengan arif. Sikap ekstrim dalam beragama, perlu disikapi dengan moderasi beragama. Penting dicatat, yang dimoderasi adalah cara beragamanya bukan agamanya itu sendiri. Karena agama sejatinya sudah moderat, selalu mengajarkan nilai-nilai keseimbangan dan jalan-tengah.
Konsep moderasi beragama, kata menteri agama, ada di hampir semua tradisi agama. Di dalam Islam dikenal istilah wasathiyyah. Di dalam tradisi Kristen ada konsep golden mean. Demikian halnya, di dalam tradisi Buddha ada konsep Majjhima Patipada. Di dalam tradisi Hindu ada konsep Madyhamika. Dan di dalam Khonghucu ada konsep Zhong Yong. Dalam tradisi agama-agama, konsep moderasi agama itu bisa dikembangkan dan diejawantakan di dalam sikap umat dalam beragama.
“Adanya gejala beragama secara instan dan simbolik, perlu kita sikapi dengan penguatan literasi keagamaan, edukasi publik, dan membawakan ajaran agama secara diskursif dan mencerahkan. Semua umat beragama perlu membuka diri terhadap perubahan, open minded, berdamai atau adaptif dengan kondisi disruptif ini,” pungkas Fachrul Razi.