Meluruskan Kesalahpahaman Jihad dan Khilafah

Meluruskan Kesalahpahaman Jihad dan Khilafah

Meluruskan Kesalahpahaman Jihad dan Khilafah

Judul Buku                  : Jihad Melawan Teror

Penulis                         : Prof. Dr. Syekh Ahmad al-Thayyib et, al

Penerbit                       : Lentera Hati Jakarta

Tahun Terbit                : Februari 2016

Jumlah Halaman          : 209 + xxxvi

 

Islam tidak mengajarkan pemeluknya untuk merusak dan mengganggu keamanan hidup Muslim maupun non Muslim. Bahkan islam datang untuk memberikan kemudahan dan rasa aman. Itulah sebabnya Syariat Islam dinamai alhanifiyah as-samhah karena mengandung unsur kemudahan dan pemudahan dalam segala perkara. Mudah, tengah-tengah dan moderat adalah sifat-sifat dan ciri terpenting ajaran Islam. Sulit untuk menyebut tindakan yang membolehkan membunuh, menumpahkan darah, menghancurkan dan membuat kerusakan bagi kemanusiaan sebagai tindakan yang berpijak pada ajaran Islam.

Pada awal tahun 2016 kata jihad masih menjadi perbincangan menarik, utamanya di media sosial. Kejadian pada 14 Januari 2016 di Jalan Thamrin Jakarta, bisa disebut sebagai salah satu pemicu kembali hangatnya perbincangan seputar Jihad. Bagi kalangan awam, boleh jadi mereka percaya bahwa jihad adalah sebagaimana yang mereka baca di media online, juga mereka saksikan di media televisi, yaitu menebar teror atas nama agama, meledakkan bom atau mengkafirkan sesama muslim yang beda mazhab.

Tren pencarian kata jihad di Google, Youtube dan sejenisnya pun menunjukkan grafik menaik, utamanya tidak lama setelah sebuah aksi teror atas nama agama dipublikasikan secara luas lewa media cetak, televisi, offline maupun online. Dengan tren semacam ini sangat wajar bila kaum muda pemamah media online yang rata-rata pemahaman agamanya kurang mendalam memiliki sentimen negatif terhadap kata jihad.

Menurut Syaikh Ahmad Thayyib sebagaimana tercantum dalam buku ini, konsepsi jihad diselewengkan oleh kelompok-kelompok bersenjata, ekstrem, dan sektarian. Mereka membunuhi siapa saja yang mereke kehandaki dengan anggapan bahwa yang mereka lakukan tersebut adalah jihad. Jika mereka terbunuh maka mereka mati syahid. Ini adalah salah satu kesalahan terbesar dalam memahami syariat Islam.

Pertama, dalam Islam jihad disyariatkan untuk melindungi jiwa, agama dan negara. Kedua, keputusan jihad dan pelaksanaannya hanya boleh dilakukan oleh waly al-amri bukan orang per orang atau perkelompok, apa pun keadaannya. Jika tidak, maka masyarakat akan kacau, terjadi pertumpahan darah, kehormatan dilanggar dan harta orang lain dihalalkan.

Buku Jihad Melawan Teror ini menjelaskan ciri-ciri hakiki ajaran Islam, mengungkap kesantunannya, kemudahan ajarannya, penghormatannya kepada kemanusiaan dan tujuan-tujuan luhur syariat yang harus diwujudkan dalam kehidupan manusia. Penjelasan ini sekaligus meluruskan kesalahpahaman terhadap konsep-konsep yang sering dijadikan sandaran oleh kelompok-kelompok pelaku teror yang mengatasnamakan agama, seperti jihad, khilafah dan jahiliiyah.

Di dalam buku ini terdapat sejumlah kajian ilmiah seperti negara Islam dan Khilafah; Khilafah Islamiyah; Sistem Khilafah adalah sistem kreasi baru; Perkembangan baru dalam Fikih Khilafah; Bahaya Pengafiran; Konsep Hakimiyah; Fikih Jihad; Jahiliyah dalam al-Qur’an, Sunnah dan Era Modern; dan terakhir ekstremisme, Fanatisme, Jalan Tengah dan Moderasi. Masalah-masalah ini banyak diperselisihkan dan sering kali membuat banyak orang bingung hingga membutuhkan orang yang mengungkap hakikatnya, jauh dari sikap fanatik dan ekstrem melalui pandangan-pandangan ilmiah moderat yang diusung oleh Muktamar al-Azhar.

Kumpulan makalah ilmiah yang diterbitkan dalam buku ini baik secara global maupun terperinci membahas masalah-masalah ekstremitas, fanatisme dan terorisme serta dengan jelas telah melukiskan jalan di hadapan lembaga-lembaga keagamaan dan kebudayaan untuk menghadapi penyelewengan-penyelewengan ini melalui pemikiran lurus berrdasarkan wahyu yang sahih dan yang jelas.

Buku ini ditulis oleh sepuluh ulama terkemuka dari perbagai belahan dunia Islam. Buku ini adalah edisi bahasa Indonesia dari makalah-makalah yang disampaikan dalam Muktamar Internasional al-Azhar untuk memerangi Radikalisme dan Terorisme pada bulan Desember 2014. Oleh karenanya, buku ini sangat cocok dibaca oleh siapa saja yang ingin mendapatkan penjelasan yang otoritatif tentang ajaran Islam dalam telaah yang obyektif dan berimbang.

Tujuan penyusunan buku ini di antaranya adalah  mendorong para ulama dan pemikir Muslim agar menjadikan perbedaan agama sebagai ajang tasamuh, dan pijakan bagi para pemeluk semua agama untuk saling mengenal lebih dekat, sehingga terjadi kerja sama di antara mereka. []

Rizal Mubit, peneliti Farabi Institute.