Shalat dhuha merupakan salah satu salat sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan oleh umat Islam. Shalat dhuha dilaksanakan sebagai salah satu bentuk sedekah bagi organ tubuh sebagaimana disebutkan dalam hadist berikut, “Setiap pagi, setiap ruas anggota badan kalian wajib dikeluarkan sedekahnya. Setiap tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, menyuruh kepada kebaikan adalah sedekah, dan melarang berbuat munkar adalah sedekah. Semua itu dapat diganti dengan shalat dhuha dua rakaat.” (HR. Muslim)
Sedangkan dari Abu Buraidah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Dalam diri manusia terdapat 360 ruas tulang, wajib bagi semua orang untuk mensedekahi setiap ruas tulangnya.” Para sahabat bertanya: “Siapakah yang mampu melakukan hal itu, wahai Nabi Allah?” Beliau bersabda: “Menutupi ludah di masjid dengan tanah, menyingkirkan sesuatu dari jalan (bernilai sedekah). Jika kamu tidak bisa mendapatkan amalan tersebut maka dua rakaat Dhuha menggantikan (kewajiban)mu.” (HR. Abu Daud)
Tak hanya itu, shalat dhuha juga dapat menjadi sarana bagi umat Islam untuk memohon kemudahan rezeki. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadist berikut ini, “Shalat dhuha itu mendatangkan rezeki dan menolak kemiskinan dan tidak ada yang memelihara salat kecuali hanya orang-orang yang bertaubat.” (HR. Tirmidzi)
Shalat dhuha dapat dilaksanakan mulai dari pagi hari hingga sebelum datangnya adzan dhuhur. Meskipun demikian, umat Islam hendaknya lebih berhati-hati agar tidak melaksanakan salat dhuha di waktu-waktu yang diharamkan. Lalu sebenarnya kapan saja waktu-waktu diharamkannya pelaksanaan salat dhuha?
Pertama, waktu yang diharamkan untuk melaksanakan shalat dhuha adalah ketika sesudah shubuh hingga matahari terbit. Tepatnya yaitu sekitar pukul 06.00 hingga pukul 07.30 pagi, waktu ini bisa berubah tergantung kesesuaian dengan waktu terbitnya matahari.
Dari Ibnu Abbas berkata, “Datanglah orang-orang yang diridhai dan ia ridha kepada mereka yaitu Umar, ia berkata bahwasanya Nabi SAW melarang salat sesudah shubuh hingga matahari bersinar, dan sesudah ashar hingga matahari terbenam.” (HR. Bukhari)
Kemudian dari Zaid bin Arqam, bahwa ia melihat orang-orang mengerjakan shalat dhuha (pada waktu yang belum begitu siang), maka ia berkata, “Ingatlah, sesungguhnya mereka telah mengetahui bahwa salat dhuha pada selain saat-saat seperti itu adalah lebih utama. Karena sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, “Salatnya orang-orang yang kembali kepada Allah adalah pada waktu anak-anak unta sudah bangun dari pembaringannya karena tersengat panasnya matahari.” (HR. Muslim)
Sedangkan dari Ibnu Umar berkata, “Rasulullah bersabda, ‘Apabila sinar matahari terbit maka akhirkanlah (jangan melakukan) shalat hingga matahari tinggi. Dan apabila sinar matahari terbenam, maka akhirkanlah (jangan melakukan) shalat hingga matahari terbenam’.” (HR. Bukhari).
Selanjutnya waktu kedua yang diharamkan untuk melakukan shalat dhuha adalah ketika memasuki dzuhur hingga tergelincirnya matahari. Tepatnya mulai pada sekitar pukul 11.30 hingga pukul 12.15 (tergantung waktu tergelincirnya matahari).
Demikianlah dua waktu dimana salat dhuha menjadi haram untuk dilakukan. Yaitu pada saat shubuh hingga matahari terbit tepatnya pukul 06.00 hingga pukul 07.30 pagi. Kemudian waktu yang kedua yaitu saat memasuki dzuhur hingga tergelincirnya matahari, tepatnya pukul 11.30 hingga pukul 12.15. Sebab pada saat itu setan sedang mengikuti waktu-waktu tersebut.