Kita kembali berduka dengan jatuhnya pesawat Lion Air Jt-610 di laut Karawang tadi pagi. Pencarian korban masih dilakukan oleh tim Basarnas. Keluarga korban pun mulai berdatangan di Crisis Center Bandara Soekarno Hatta.
Lalu, bagaimana dengan nasib korban? Di tengah lautan tersebut, ada kemungkinan jika kebanyakan korban tenggelam. Bahkan pejabat Humas Basarnas Yusuf Latif sendiri pun menyebutkan bahwa kemungkinan korban selamat sangat sedikit.
Namun, jangan khawatir. Allah telah memberikan balasan yang setimpal bagi orang-orang yang meninggal karena tenggelam sebagaimana terjadi pada jatuhnya pesawat Lion Air tersebut. Allah SWT memberikan status syahid akhirat bagi orang-orang yang meninggal karena tenggelam tersebut.
Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadis riwayat al-Bukhari dari sahabat Abu Hurairah RA berikut:
الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ الْمَطْعُونُ وَالْمَبْطُونُ وَالْغَرِقُ وَصَاحِبُ الْهَدْمِ وَالشَّهِيدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
“Orang yang mati syahid ada lima, yakni orang yang mati karena tho’un (wabah), orang yang mati karena menderita sakit perut, orang yang mati tenggelam, orang yang mati karena tertimpa reruntuhan dan orang yang mati syahid di jalan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis riwayat Bukhari di atas, menurut al-Aini dalam Umdatul Qari, adalah sebuah penekanan dari Imam al-Bukhari bahwa orang yang mendapatkan status syahid tidak hanya orang yang meninggal dalam keadaan berperang saja. Akan tetapi dalam beberapa keadaan juga bisa disebut syahid. Dalam hadis di atas, Imam al-Bukhari menyebutkan lima, walaupun dalam judul babnya al-Bukhari menyebut tujuh, salah satunya adalah tenggelam.
Selayaknya orang yang meninggal karena menjadi korban pesawat jatuh di lautan, salah satu penyebab meninggalnya adalah tenggelam. Oleh karena itu, secara otomatis, korban gempa dan tsunami ini termasuk orang yang meninggal syahid.
Akan tetapi, menurut Imam an-Nawawi dalam Syarh Raudhatut Thalibin, syahid dalam lima hal tersebut tidak sama cara pengurusan jenazahnya dengan orang yang mati syahid karena berperang. Jika orang yang mati syahid karena berperang tidak perlu dimandikan, maka orang yang syahid dalam keadaan tenggelam tetap diurus seperti jenazah biasa, yakni tetap dimandikan, dikafani dan lain sebagainya.
فَهُم كَسَائِرِ المَوتىَ يُغْسَلونَ وَيُصَلىَّ عَليْهِمْ وَإنْ وَرَد فِيهِمْ لفْظُ الشَّهادَةِ
“Mereka (orang yang meninggal syahid dalam kasus tenggelam dan lain sebagainya) cara pengurusan jenazahnya seperti orang yang meninggal biasa, yakni tetao dimandikan dan dishalati walaupun mendapatkan status syahid.”
Wallahu A’lam.