Khutbah Jum’at: Larangan Menyakiti Hewan dalam Islam

Khutbah Jum’at: Larangan Menyakiti Hewan dalam Islam

Muslim dan mukmin berati orang yang menjaga hubungan baik kepada Allah dengan cara beribadah dan tidak melakukan maksiat, berinteraksi dengan manusia dengan cara-cara yang baik, dan menjaga alam dari segala bentuk kerusakan. 

Khutbah Jum’at: Larangan Menyakiti Hewan dalam Islam
Foto: Freepik

Islam memerintahkan untuk selalu menjaga hubungan baik dengan Allah, manusia, dan alam. Ketiga hal ini harus dilakukan secara bersamaan. Muslim dan mukmin berati orang yang menjaga hubungan baik kepada Allah dengan cara beribadah dan tidak melakukan maksiat, berinteraksi dengan manusia dengan cara-cara yang baik, dan menjaga alam dari segala bentuk kerusakan.

Khutbah 1: Larangan Menyakiti Hewan dalam Islam

اَلْحَمْدُ للهِ الَّذِىْ أَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالْهُدىْ وَدِيْنِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلى الدِّيْنِ كُلِّهِ وَلَوْكَرِهَ الْمُشْرِكُوْنَ. أَشْهَدُ أَنْ لآإِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى خَاتَمِ اْلاَنْبِيَآءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ مُحَمَّدٍ وَّعَلى آلِهِ وَصَحْبِهِ أجْمَعِيْنَ. أَمَّا بَعْدُ، فَيَا عِبَادَ اللهِ اِتَّقُوْا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ اِلاَّ وَاَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ

Jamaah Jum’at yang Dirahmati Allah

Allah SWT memerintahkan manciptakan manusia sebagai khalifah di muka bumi. Maksud dari khalifah di sini adalah orang yang bertanggung-jawab untuk mengurusi dan menjaga bumi dari kerusakan dan kepunuhan. Maka dari itu, Islam memerintahkan manusia untuk menjalin hubungan baik, tidak hanya kepada sesama manusia, tetapi kepada seluruh makhluk Tuhan, termasuk binatang dan tumbuhan.

Manusia, tumbuhan, dan binatang semuanya adalah makhluk ciptaan Tuhan. Manusia dikatakan lebih istimewa dibanding makhluk lainnya karena diberi akal dan pikiran. Itulah yang menjadi alasan mengapa manusia menjadi khalifah di muka bumi. Gunakanlah akal dan pikiran itu untuk menciptakan kemaslahatan di muka bumi, dan menjaga bumi dari kerusakan dan kemudaratan.

Salah satu cara untuk menciptakan kemaslahatan di muka bumi ialah memperlakukan ciptaan Tuhan secara baik, termasuk binatang sekalipun. Sebagian binatang diciptakan Allah untuk kebutuhan manusia. Daging-daging binatang yang dihalalkan boleh untuk dimakan. Tak terbayang bagaimana hidup manusia tanpa binantang. Kalaupun binatang itu tidak boleh dimakan, bukan berati manusia bisa memperlakukannya sesuka hati. Manusia dilarang untuk menyakiti dan diwajibkan untuk menjaga binatang dari segal hal yang dapat merugikan mereka.

Jamaah Jum’at yang Dirahmati Allah

Menyakiti binatang di dalam Islam hukumnya haram. Orang yang melakukan itu akan mendapatkan hukuman di akhirat kelak. Ada banyak riwayat yang menjelaskan dan melarang soal ini. Di antara kisah yang sangat populer ialah seorang perempuan diadzab karena menyiksa kucing. Hal ini sebagaimana terdapat dalam Shahih Muslim:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ، سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ، فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ، لَا هِيَ أَطْعَمَتْهَا وَسَقَتْهَا، إِذْ هِيَ حَبَسَتْهَا، وَلَا هِيَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الْأَرْضِ.  رواه مسلم

Artinya;

“Rasulullah bersabda, ‘Seorang wanita yang diazab karena seekor kucing. Ia mengurung kucingnya sampai mati, lalu ia masuk neraka karenanya. Ia tidak memberikan makan dan minum kucingnya. Bahkan ia mengurungnya. Ia tidak meninggalkan makanan untuknya, sehingga ia memakan apa yang keluar dari bumi.” (H.R. Muslim).

Hadis ini mengisyaratkan bahwa yang menyebabkan manusia masuk neraka adalah tidak hanya melakukan maksiat kepada Allah, berbuat buruk dan menyakiti manusia, tetapi juga menyakiti binatang. Orang yang menyakiti dan membunuh binatang dengan cara yang kejam juga diadzab di neraka. Sebaliknya, orang yang memperlakukan binatang secara baik, Allah akan membalasinya dengan kebaikan berupa pahala di akhirat kelak.

Mungkin kita pernah dengar, suatu kisah di mana seorang perempuan dimasukan ke dalam surga karena memberi minum anjing yang sedang kehausan, padahal perempuan ini adalah seorang pelacur. Bayangkan, perempuan yang sebagian besar usianya melakukan maksiat kepada Allah, tetapi karena dia menyelamatkan nyawa seekor anjing, Allah membalasinya dengan kebaikan.

Dalam hadis yang lain dijelaskan bahwa memberi makanan dan minuman kepada binatang juga bagian dari sedekah. Rasulullah bersabda:

لاَ يَغْرِسُ المُسْلِمُ غَرْسًا فَيَأْكُلَ مِنْهُ إِنْسَانٌ وَلَا دَابَّةٌ وَلَا طَيْرٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ صَدَقَةٌ إِلَى يَوْمِ القِيَامَةِ

Artinya:

“Rasulullah SAW bersabda, ‘Tiada seorang muslim yang menanam pohon, lalu buahnya dimakan oleh seseorang, hewan ternak, atau burung, kecuali itu akan bernilai sedekah sampai hari Kiamat.’”

Jamaah Jum’at yang dirahmati Allah

Beberapa riwayat yang disebutkan tadi mengajarkan kepada kita untuk selalu menjaga binatang dan tidak boleh menyakitinya. Kalau memang kita mau memelihara binatang, perlakukanlah secara baik, dan jangan melakukan hal-hal yang dapat menyakiti tubuh mereka. Begitu pula dengan hewan-hewan liar, mereka tidak boleh dibunuh ataupun disakiti, kecuali pada saat-saat tertentu bila nyawa manusia terancam.

Izzuddin bin Abdussalam di dalam kitab Qawaidul Ahkam fi Mashalihil Anam menjelaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika berinteraksi dengan binatang. Beliau menjelaskan:

حقوق البهائم والحيوان على الإنسان، وذلك أن ينفق عليها نفقة مثلها ولو زمنت أو مرضت بحيث لا ينتفع بها، وألا يحملها ما لا تطيق ولا يجمع بينها وبين ما يؤذيها من جنسها أو من غير جنسها بكسر أو نطح أو جرح، وأن يحسن ذبحها إذا ذبحها ولا يمزق جلدها ولا يكسر عظمها حتى تبرد وتزول حياتها وألا يذبح أولادها بمرأى منها، وأن يفردها ويحسن مباركها وأعطانها، وأن يجمع بين ذكورها وإناثها في إبان إتيانها، وأن لا يحذف صيدها ولا يرميه بما يكسر عظمه أو يرديه بما لا يحلل لحمه

“Berikut ini hak asasi hewan yang harus dipenuhi oleh manusia. Kewajiban ini tetap berlaku meskipun hewan tersebut cacat dan sakit, sehingga tidak bisa lagi dimanfaatkan. Beberapa kewajiban manusia atas hewan antara lain ialah tidak membebani mereka dengan beban di luar kesanggupan mereka; tidak menempatkan mereka bersama binatang sejenis atau jenis lain yang dapat menyakiti mereka dengan cara mematahkan tulang mereka, memotong, ataupun melukai; menyembelih mereka dengan cara yang baik; tidak mengguliti dan mematahkan tulang mereka hingga tubuhnya membeku dan mati; tidak menyembelih anak-anaknya di depan penglihatan induknya; membersihkan kandangnya; menempatkan hewan jantan dan betina bersama-sama selama musim kawin; tidak boleh merampas hasil buruannya; tidak boleh melempar mereka dengan benda tumpul yang bisa menghancurkan dan merusak tulangnya, sehingga dagingnya menjadi haram.”

Kutipan ini mengisyaratkan bahwa ada beberapa aturan yang harus dipahami oleh manusia ketika berinteraksi dengan hewan, terkhusus bagi orang yang memiliki hewan peliharaan atau binatang kesayangan (pet). Setidaknya ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan ketika berinteraksi dengan binatang.

Pertama, tidak membebani mereka dengan dengan sesuatu yang di luar kemampuannya. Jika kita memiliki kuda, sapi, atau kerbau, maka jangan sesekali memaksa mereka membawa barang yang bisa melukai dan menciderainya.

Kedua, tidak menempati mereka dengan binatang sejenis atau binatang lain yang bisa membahayakan keselamatannya.

Ketiga, menyembelih mereka sesuai dengan panduan yang diajarkan oleh syariat. Aturan ini khusus bagi hewan-hewan yang boleh dimakan.

Keempat, dilarang menguliti dan mematahkan tulang mereka hingga menjadi dingin dan mati.

Kelima, tidak boleh menyembelih anak-anaknya di depan penglihatan induknya. Perlu diketahui binatang juga memiliki rasa iba, takut, dan sayang terhadap anak-anaknya seperti halnya manusia.

Keenam, membuatkan mereka tempat yang nyaman dan membersihkan kandangnya.

Ketujuh, menempatkan jantan dan betina bersama-sama selama musim kawin.

Kedelapan, tidak boleh merampas hasil buruannya.

Kesembilan, tidak boleh menembak mereka  atau cara apapun yang bisa mematahkan tulang mereka sehingga dagingnya haram untuk dimakan.

Semoga kita diberikan kelembutan hati oleh Allah SWT agar selalu menyayangi binatang dan dihindarkan dari perbuatan-perbuatan yang dapat menyakiti mereka, baik secara langsung ataupun tidak langsung.

بَارَكَ الله لِي وَلَكُمْ بِاْلقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَالْآيَةِ وَذِكْرِ الْحَكِيْمِ الغَفُوْرُ الرَّحِيْم

Khutbah II

اَلْحَمْدُلِلَّهِ. أَشْهَدُ أَنْ لآ إلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِيْ لَا نَبِيّ بعدَهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ القِيَامَةِ

أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا النَّاسُ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ فَقَالَ اللهُ تَعَالَى: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ، يٰأَ يُّها الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا.

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدَنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَلِ سَيِّدَنَا مُحَمَّدٍ اَللّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ، اَلْأَحْياءِ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ. اَللّهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا الْغَلَاءَ وَاْلوَبَاءَ والرِّبَا وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتَنِ وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا إِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ اْلبُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عامَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ. اَللَّهُمَّ أَرِنَا الْحَقَّ حَقًّا وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ وَأَرِنَا الْبَاطِلَ بَاطِلًا وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ. رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. وَاَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ.

فَيَا عِبَادَ اللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتاءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشاءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. وَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللهِ أَعَزَّ وَأَجَلَّ وَأَكْبَرْ