Khutbah Jumat pertama
الحَمْدُ لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. حَمْدًا يُوَافِي نِعَمَهُ وَيُكَافِئُ مَزِيْدَه. فَلَهُ الْحَمْدُ كَمَا يَنْبَغِي لِجَلَالِ وَجْهِهِ الْكَرِيْمِ وَلِعَظِيْمِ سُلْطَانِه. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ. صَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ. أَمَّا بَعْدُ. فَيَا عِبَادَ اللهِ اِتَّقُوْا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
:قال الله تعالى في القرآن الكريم
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ
Ma’syiral muslimin rahimakumullah.
Marilah kita tingkatkan ketaqwaan kita kepada Allah Ta’ala. Karena hanya dengan rahmat dari Allah dan ketaqwaan, kita bisa hidup berbahagia di dunia dan di Akhirat.
Menuduh orang lain kafir adalah perkara yang tidak diperkenankan karena jika tidak didasari dengan alasan yang kuat maka tuduhan tersebut dapat kembali pada diri sendiri.
Memvonis kafir bukanlah hal yang mudah. Persoalan ini hanya bisa dilakukan oleh orang yang benar-benar mumpuni keilmuannya dan dengan sebab yang pasti tanpa keraguan di dalamnya.
Gegabah dalam memvonis kafir adalah perkara yang sangat berbahaya. Akibatnya akan membawa kita pada musibah yang sangat besar. Pasalnya, harta benda orang yang dianggap kafir atau keluar dari Islam secara hukum dianggap halal, nyawanya tidak berharga, harus dipisah dari istri dan anaknya yang muslim dan harus diputus segala hubungan dengannya.
Kalaupun yang bersangkutan mati, maka tidak wajib bagi umat Islam untuk memandikan, mengkafani dan menguburkannya. Juga tidak boleh dikubur di pemakaman umat Islam. Haram hukumnya bagi kita untuk mensholatinya.
Oleh karenanya, Allah Swt dan Rasul-Nya memberikan peringatan yang kuat agar jangan sampai kita mengkafirkan orang Islam, tanpa alasan yang jelas dan pasti.
Para ulama’ salaf telah faham betul akan bahaya yang ditimbulkan oleh penuduh kafir. Tidak diragukan lagi bahwa mereka sepakat satu kata untuk melarang vonis kafir terhadap seorang muslim kecuali dengan dalil yang pasti yang tidak bisa dibantah dan tidak mungkin untuk ditakwil lagi. Sebab mengkafirkan orang yang telah beriman adalah suatu dosa besar.
Ma’syiral muslimin rahimakumullah.
Abuya Prof. Dr. As-Sayyid Muhammad Alawi Almaliky dalam kitab Mafahim menjelaskan, “Banyak orang yang keliru dalam memahami berbagai penyebab yang bisa menjadikan seseorang itu keluar dari Islam dan jatuh pada kekafiran. Kita sering melihat mereka dengan cepat menghukum seorang muslim sebagai kafir, hanya karena berbeda pendapat semata. Sehingga di dunia ini hanya sedikit yang bisa dinilai tetap sebagai muslim.”
Imam Sayyid Ahmad Masyhur Al-Haddad berkata, “Telah menjadi konsensus diantara para ulama’ untuk tidak mengkafirkan seorang dari ahli kiblat (muslim) kecuali orang itu menafikan keberadaan atau eksistensi pencipta alam yang Maha Kuasa, Maha Mulia, Maha Tinggi. Atau melakukan perbuatan syirik yang jelas-jelas syirik yang tidak bisa ditakwil seperti mengingkari adanya nubuwwah (kenabian)”.
Mengingkari sesuatu yang diketahui secara jelas dalam agama Islam atau mengingkari berita mutawatir dan mengingkari perkara yang disepakati secara pasti dalam agama. Yang pasti telah dimaklumi dalam ajaran agama Islam bahwa dibolehkan menghukumi kafir atas orang yang menentang ajaran-ajaran pokok seperti tauhid, nubuwwah, kebangkitan pada hari kiamat, nabi Muhammad sebagai nabi terakhir, surga, neraka, hisab (penghitungan amal) jaza’ (balasan amal), dan lain sebagainya.
Sebab bagi seorang muslim tidak boleh ada halangan untuk mengetahui hal tersebut kecuali dia baru masuk Islam (muallaf), yang baginya diperbolehkan tidak mengetahui hal-hal tersebut sampai ia selesai mempelajarinya. Setelah itu, tidak ada alasan baginya (muallaf) yang dapat diterima untuk tidak mengetahuinya.
Ma’syiral muslimin rahimakumullah.
Cendekiawan Muslim dan pakar ekonomi Islam, Dr. Umar Abdullah Kamil menyebutkan dalam kitab At-Tahdhir al-Mujazsafah takfir bahwa jika ingin menuduh kafir pada orang lain, maka harus ada hal-hal yang harus diperhatikan.
Pertama, adanya bukti yang kongkrit dan tidak tergesa-gesa kalau kita tidak melihat hal tersebut secara langsung. Harus memastikan bahwa pembawa kabar adalah orang yang adil, amanah, dan yang benar-benar jujur. Tidak ada permusuhan dan perbedaan pendapat antara orang yang memberi informasi dan orang yang divonis kafir.
Kalau ada berita yang sampai kepada kita, bahwa si fulan telah melakukan perbuatan yang menyebabkan kekafiran, maka perlu diklarifikasi terlebih dahulu apakah perbuatan tersebut benar-benar membawa kekufuran.
Kalau demikian kita cukup memvonis kalau perbuatan tersebut adalah benar-benar sebab kekafiran tanpa harus mengkafirkan si pelaku. Kecuali kalau memang kita melihat dan mendengar secara langsung apa yang telah dilakukan orang tersebut atau membaca langsung apa yang telah ditulis dan dianggap keluar dari Islam.
Kedua, untuk menuduh kafir terhadap seseorang yang telah melakukan sebuah perbuatan atau perkataan kufur dan i’tikad kufur maka harus dipastikan kalau orang tersebut benar-benar faham dan tahu bahwa yang dia ucapkan dan yang dia lakukan adalah sebuah kekufuran. Kalau orang yang melakukan hal tersebut adalah orang yang bodoh, yang tidak faham akan hal yang dia lakukan, maka tidak boleh menghukum dan menuduhnya sebagai kafir. Yang wajib kita lakukan adalah menerangkan kepadanya dan memahamkannya bahwa hal yang dia lakukan adalah kekufuran yang tidak boleh diulangi lagi. Allah SWT berfirman:
وما كنا معذبين حتي نبعث رسولا
“Kami bukanlah seorang penghukum kaum yang belum didatangi rasul kepada mereka”.
Ketiga, adanya kesengajaan dari orang tersebut. Apabila melihat seseorang melakukan kekufuran tanpa kesengajaan seperti kesalahfahaman dalam mentakwil nash yang kemudian jatuh kepada hal yang membuatnya menjadi kafir. Maka hal tersebut tidak membuatnya kafir karena melakukan suatu dosa tanpa ada unsur kesengajaan. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Ahzab ayat 5 yang artinya, “Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf terhadapnya. Tetapi yang ada dosanya, apa yang kamu sengaja oleh hatimu.”
Dalam hadis yang diriwayatkan Ibnu Majah dan Baihaqi, Rasulullah Saw telah bersabda:
إن الله عن أمتي الخطأ والنسيان
“Sesungguhnya Allah telah mengampuni karenaku apa yang dilakuakan umatku karna kesalahan dan kelalaian”.
Ibnu taimiyah berkata: “Hadisini umum mencangkup masalah perkataan maupun berbuatan”. Ulama’ salaf selalu berbeda pendapat dalam banyak hal dan tidak pernah satu pun dari mereka bersaksi bahwa orang yang berbeda pendapat adalah kafir, fasik, atau ahli maksiat.
Keempat, maksud dan pilihan. Artinya, kita harus benar-benar bisa memastikan bahwa orang yang melakukan pekerjaan yang bisa menyeretnya ke dalam kekufuran. Tentunya syarat ini tidak secara mutlak melainkan hanya bisa diterapkan pada perbuatan dan perkataan yang mempunyai banyak penafsiran. Maka syarat ini tidak berlaku jika terdapat orang yang mengatakan bahwa yang dilakukan tidak bermaksud untuk berbuat kufur. Oleh karena itu apabila terdapat seorang muslim yang sujud dan menyembah patung Budha, harus ditanyai apakah yang tujuan sujudnya. Jika dia menjawab hanya sekedar hormat dan kagum kepada sang Budha, maka jawaban ini tidak bisa diterima. Karena apa yang ia lakukan hanya punya satu penafsiran yaitu pemurtadan.
Kelima, tidak adanya paksaan. Ucapan atau perbuatan kufur yang disebabkan oleh paksaan tidak membuatnya kafir. Karena bahwa Allah SWT tidak akan mengadzab atau menyiksa atas apa yang telah dilakukan hambanya dari keadaan terpaksa. Seperti disebutkan dalam firman Allah dalam surat An-Nahl ayat 106.
Keenam, perbuatan atau ucapan yang keluar dari orang yang divonis kafir tidak bisa ditafsirkan kecuali bentuk kekufuran secara ijma’ ulama’. Syarat ini merupakan pelengkap syarat keempat. Artinya seseorang divonis kafir jika dia telah melakukan perbuatan atau mengucapkan perkataan yang tidak bisa ditakwili atau ditafsiri kecuali suatu bentuk kekufuran. Kalau perbuatan dan perkataan tersebut masih ada kemungkinan bisa diartikan sesuatu yang bukan kekufuran, walaupun dengan tafsiran yang lemah maka hal tersebut tidak bisa dianggap sebagai bentuk kekufuran. Kecuali orang tadi mengatakan bahwa yang ucapan atau perbuatannya memang bertujuan untuk kufur.
Ma’syiral muslimin rahimakumullah.
Itulah syarat-syarat yang harus terpenuhi bagi orang yang ingin memvonis kafir terhadap orang lain. Dengan memahami syarat-syarat tersebut, maka peluang mengkafirkan orang lain adalah sangat sempit sekali. Tidak terbuka secara luas tapi hanya orang-orang tertentu saja yang bisa melakukannya, yaitu orang-orang alim yang faham betul dalam hukum agama dan Maqasid as-Syariah.
Mudah-mudahan Allah Ta’ala menjadikan kita dan keluarga kita hamba-Nya yang membawa kebaikan dan kemanfaatan kepada orang lain. Amin.
أعوذ بالله من الشيطان الرجيم
بسم الله الرحمن الرحيم
وَالْعَصْرِ (1) إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ (2) إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ (3)
بَارَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فِي القُرْأَنِ الْكَرِيمِ وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ مِنَّا تِلَاوَتَهُ إِنَّهُ تَعَالَى البِرُّ الرَّحِيْمُ
أَقُوْلُ قَوْلِي وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْمَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ إِنَّهُ تَعَالَى الْبِرُّ الرَّحِيْمُ
Khutbah Jumat kedua.