Shalat wajib memang tidak boleh ditinggalkan, harus dilakukan dalam kondisi apapun, khususnya bagi orang yang wajib shalat. Keringanannya hanya dalam bentuk pengerjaan. Bagi orang yang tidak bisa berdiri, boleh mengerjakannya duduk; tidak bisa duduk boleh berbaring.
Shalat wajib lebih utama dikerjakan di awal waktu. Tapi bagaimana kalau tidak bisa mengerjakannya di awal waktu? Misalnya, kalau sedang mengajar di kelas atau sedang belajar, kemudian masuk waktu adzan apa yang harus dilakukan: meninggalkan kelas langsung shalat atau tetap melanjutkan pelajaran.
Sebelum menjawab pertanyaan ini, perlu diketahui bahwa belajar dan mengajar adalah termasuk ibadah dan juga memiliki banyakan keutamaan. Bahkan Rasul mengatakan, “Ulama pewaris Nabi” (HR:Ibnu Hibban dan al-Tirmidzi). Dalam hadis lain dikatakan, “Menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim” (Ibnu Majah)
Jadi menuntut ilmu adalah sesuatu yang wajib, sementara shalat juga merupakan kewajiban. Tapi kalau mengerjakan shalat di awal waktu kebanyakan ulama mengatakan tidak sampai kepada tahapan kewajiban, hanya kesunnahan. Sehingga mengerjakan shalat bukan di awal waktu masih dianggap sah dan tidak berdosa.
Dengan demikian, menurut Darul Ifta Mesir, bagi orang yang dihadapkan persoalan ini, solusinya adalah kalau waktu shalat sudah masuk dan belajar/mengajar belum dimulai, maka lebih baik mengerjakan shalat terlebih dahulu. Tapi kalau waktu shalat masuk di saat proses belajar dan mengajar, boleh melanjutkan pelajaran dahulu dan setelah itu shalat dengan syarat waktu shalat masih panjang. Tapi kalau waktu shalat sempit, sebentar lagi mau habis, sebaiknya minta izin kepada yang mengajar atau pengajar memberi kesempatan kepada muridnya untuk mengerjakan shalat.