Jum’at termasuk hari yang dimuliakan dalam Islam. Banyak keutamaan dan manfaat pada hari tersebut. Ketika jum’at tiba dianjurkan memperbanyak amal shaleh. Khusus bagi kaum laki-laki, diwajibkan shalat jum’at berjemaah di masjid.
Dalam hadis riwayat Ibnu Abbas dijelaskan bahwa Rasulullah berkata:
إِنَّ هَذَا يَوْمُ عِيدٍ جَعَلَهُ اللَّهُ لِلْمُسْلِمِينَ، فَمَنْ جَاءَ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ، وَإِنْ كَانَ طِيبٌ فَلْيَمَسَّ مِنْهُ، وَعَلَيْكُمْ بِالسِّوَاكِ
“Hari ini (jum’at) adalah hari raya yang dijadikan Allah SWT untuk umat Islam. Bagi siapa yang ingin melaksanakan shalat Jum’at, hendaklah mandi, memakai wangi-wangian kalau ada, dan menggosok gigi (siwak)” (HR: Ibnu Majah).
Ulama menjadikan hadis di atas sebagai dalil anjuran mandi jum’at. Meskipun seluruh ulama sepakat bahwa mandi jum’at disunahkan, namun mereka berbeda pendapat terkait siapa saja yang disunahkan mandi jum’at: apakah seluruh muslim, baik laki-laki dan perempuan, disunahkan mandi jum’at atau dikhususkan bagi orang yang ingin shalat jum’at saja?
Sebagian ulama berpendapat bahwa kesunahan mandi tersebut untuk semua muslim, termasuk anak kecil, perempuan, lelaki merdeka, bahkan budak sekalipun. Ulama yang berpendapat demikian memahami kesunahan mandi tersebut karena berada di hari jum’at, bukan sebatas shalat jum’at.
Sementara mayoritas ulama mengatakan anjuran mandi jum’at dikhsuskan bagi orang yang ingin shalat jum’at saja. Artinya, kesunahan mandi jum’at dikarenakan menyambut shalat jum’at, bukan hari jum’at.
Kedua pandangan di atas ditengahi oleh al-Mubarakfuri bahwa sebenarnya pada hari jum’at ada dua mandi yang disunahkan: mandi ingin shalat jum’at dan mandi hari jum’at. Mandi hari jum’at dihukumi sunnah, sementara mandi menjelang shalat jum’at dihukumi sunnah muakkad, bahkan ada yang mewajibkan.
Dengan demikian, orang yang mandi sebelum shalat jum’at dia mendapatkan dua kesunahan, yaitu mandi hari jum’at dan mandi shalat jum’at. Sedangkan orang yang mandi setelah shalat jum’at, dia hanya mendapatkan kesunahan mandi hari jum’at.