Bolehkah Niat Mandi Junub dan Mandi Jum’at Digabung?

Bolehkah Niat Mandi Junub dan Mandi Jum’at Digabung?

Bolehkah Niat Mandi Junub dan Mandi Jum’at Digabung?

Ketika seseorang ingin berangkat pergi ke masjid untuk menunaikan shalat Jumat, dianjurkan untuk melakukan mandi terlebih dahulu. Hal ini dikarenakan agar orang lain tidak terganggu oleh aroma tubuh saat melaksanakan shalat Jumat.

Para ulama fikih menyebutkan mandi sunah Jumat sebagai bagian dari thaharah. sehingga disunahkan untuk mandi, dan tujuan mandi itu adalah untuk membersihkan diri. Abdurrahman bin Nashir Sa’di dalam Manhajus Salikin menyatakan ada beberapa anjuran bagi seorang muslim saat hendak melaksanakan shalat Jumat sebagaimana berikut:

  1. Mandi
  2. Memakai parfum
  3. Berpakaian yang rapi
  4. bersegera pergi ke mesjid.

Dari anjuran-anjuran di atas, para ulama mempertanyakan status mandi seseorang yang dalam keadaan junub. Apakah bisa digabung antara mandi junub dengan mandi shalat Jumat? Para ulama fikih menjelaskan bahwa keduanya boleh digabung dengan satu niat. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad Saw.

غُسْلُ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ

          “Mandi hari Jumat adalah wajib bagi setiap orang yang mimpi basah atau dan dalam keadaan junub.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Hadis ini dipahami bahwa mandi Jumat hukumnnya menjadi wajib bagi orang yang junub. Abu Daud juga menjelaskan hadis ini menunjukkan bahwa seseorang yang junub dianjurkan untuk mengakhirkan mandi Jumat dan digabungkan dengan mandi Jumat.

Apakah kewajiban mandi Jumat karena junub bisa digabungkan dengan kesunahan mandi jumat? Pertanyaan ini dijelaskan oleh beberapa ulama. di antaranya Syekh Yasin al-Fadani dalam Fawaid al-Janniyah mengatakan mandi sunah Jumat dan mandi junub itu bisa digabungkan keduanya. Hal ini sesuai dengan kaidah, yadkhul al-Qawi ‘Ala al-Dhaif (perkara yang lebih kuat itu bisa masuk kepada perkara yang lemah)  Al-Suyuthi dalam al-Asybah wa al-Nazhair menyatakan bahwa kaidah ini diterapkan pada pelaksanaan haji dan umrah dalam satu waktu.

Para ahli fikih menyatakan boleh memasukkan hal yang wajib kepada hal yang sunah. Selama secara subtansi keduanya berbeda. Seperti haji dan umrah. Keduanya bisa dilaksanakan secara terpisah. Begitupun dengan mandi janabah dan mandi di hari jumat. Kedunya memiliki hukum yang berbeda, akan tetapi bisa digabungkan pada satu waktu.

Adapun cara niat menggabungkan antara mandi sunah shalat Jumat dan mandi wajib junub adalah nawaitul ghusla li raf’il hadatsil akbari wa hudhuri shalatil Jumati sunnatan lillahi ta’ala, saya niat mandi untuk mengilangkan hadas besar dan untuk menghadiri shalat Jumat. Wallahu A’lam bi al-Shawab.

Tulisan ini pernah dimuat di bincangsyariah.com