Pemerintah Perancis harus membayar ganti rugi sebesar $ 115.000 kepada 11 aktivis gerakan boikot produk Isarel dan pro Palestina atau DBS. Perintah tersebut dikeluarkan oleh pengadilan HAM Eropa terkait hukuman yang diberikan kepada para aktivis tersebut dan menyatakan hukuman itu tidak memiliki dasar. Pemerintah Prancis diberikan waktu tiga bulan untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut..
Gerakan yang dikenal dengan BDS ( Bokiot, Divestasi dan Sanksi ) adalah gerakan untuk kebebasan, keadilan dan keseteraan bagi Palestina. Gerakan ini menjunjung tinggi prinsip bahwa Palestina berhak atas hak yang sama dengan umat manusia lainnya. BDS adalalah merupakan gerakan global yang aktif yang terdiri dari serikat pekerja, asosiasi akademik, gereja dan gerakan akar rumput di seluruh dunia. Sejak diluncurkan pada 2005, BDS memiliki dampak besar dan secara efektif menantang dukungan internasional untuk apartheid dan kolonialisme Israel.
“Putusan pengadilan penting ini adalah kemenangan yang menentukan untuk kebebasan berekspresi, untuk pembela hak asasi manusia, dan untuk gerakan BDS untuk kebebasan, keadilan dan kesetaraan Palestina,” Rita Ahmad dari gerakan BDS yang dipimpin Palestina seperti dilansir laman arabnews.
Para Aktivis BDS menyebut, pemerintah Perancis mencoba menggunakan undang-undang diskriminasi untuk menjadikan para aktivis sebagai target dengan diperlakukan secara tidak adil. Israel selama ini mengatakan, gerakan DBS telah melakuka delegitimasi atau menghancurkan negara Yahudi. Mereka juga menyuruh negara-negara negara Eropa untuk lebih keras terhadap kegiatan BDS, bahkan disebut sebagai anti-Semit .
Aktivis Prancis Jean-Michel Baldassi dihukum dengan tuduhan ‘penghasutan’ setelah turut ambil bagian dalam demonstrasi 2009 di sebuah hypermarket di kota Illzach di Perancis Timur. Baldassi kala itu membagikan selebaran yang menyerukan boikot produk-produk Israel. Pengadilan HAM menggambarkan bahwa tindakan para aktivis itu sebagai bentuk ekspresi politik dan untuk kepentingan publik.
Pengadilan HAM mengatakan, sesuai dengan pasal 10 piagam hak asasi manusia yang menjamin kebebasan berekspresi dan aksi protes seperti itu selama tidak “melewati batas dan berubah menjadi seruan untuk kekerasan, kebencian atau intoleransi.” Sementara Amnesty International menyatakan, putusan tersebut adalah sebuah pesan yang jelas kepada semua negara Eropa bahwa mereka harus menghentikan penuntutan aktivis damai.”