Sudah separuh lebih bulan Maulid terlewati, tradisi perayaan Maulid Nabi tak pernah lepas dari vonis bid’ah hingga kafir, seolah hal itu (pemvonisan) juga merupakan sebuah tradisi. Bahkan, beberapa hari lalu perayaan Maulid Nabi di Kabul, Afganistan dinodai dengan aksi bom bunuh diri atas nama Jihad. Rupanya mereka kurang puas dengan hanya menuduh kafir. Meski belum diketahui secara pasti siapa yang bertanggungjawab atas perbuatan keji tersebut, namun opini publik mengarah pada kelompok takfiri. Jika ditelusuri, aksi bom bunuh diri tersebut memiliki legalitas dari kalangan mereka, dalam Al-Durar Al-Saniyyah fi al-Ajwibah Al-Najdiyyah, referensi kelompok Wahabi, disebutkan:
أن هذا الدين الذي قام به الشيخ محمد بن عبد الوهاب من توحيد الله ونفي الشرك الذي ذكره في هذا الكتاب أنه هو الحق الذي لا شك فيه ولا ريب وأن ما وقع في مكة والمدينة سابقا ومصر والشام وغيرهما من البلاد إلى الآن من أنواع الشرك المذكورة في هذا الكتاب أنه الكفر المبيح للدم والمال والموجب للخلود في النار ومن لم يدخل في هذا الدين ويعمل به ويوالي أهله ويعادي أعداءه فهو عندنا كافر بالله واليوم الآخر و واجب على إمام المسلمين والمسلمين جهاده وقتاله
“Sesungguhnya ajaran yang telah ditegakkan oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab ini adalah ajaran yang haq dan tak perlu diragukan lagi, dan hal-hal yang terjadi di Mekah dan Madinah pada zaman dahulu, Mesir, Syiria, dan negeri-negeri lain hingga sekarang berupa perbuatan-perbuatan syirik yang telah disebutkan dalam kitab ini, semua itu adalah kufur yang membuat darah dan harta menjadi halal direnggut, serta mengantarkan pelakunya di Neraka selama-lamanya. Siapa pun yang tidak mengikuti dan mengamalkan ajaran ini, mengasihi golongannya dan memusuhi musuhnya, maka bagi kami dia telah mengkafiri Allah dan hari akhir. Dan wajib bagi kaum muslimin serta pemimpinnya untuk berjihad dan memeranginya”
Ada dua kesalahan fatal dalam pernyataan sikap kaum Wahabi tersebut. Pertama, gegabah dalam menghukumi kafir (takfir). Kedua, menggeneralisir semua orang yang mereka anggap kafir wajib diperangi. Kita tidak akan memperdebatkan dalil halal-haram maulid, sudah sangat banyak. Kita fokus pada tindakan pengkafiran (takfir) yang menjadi landasan mereka menyerang golongan lain. Berkenaan dengan hal ini, cukuplah fatwa Imam Taqiy al-Din Al-Subki yang dinukil Al-Sya’rani dalam Lawaqih al-Anwar Al-Qudsiyyah sebagai bukti fatalitas kesalahan mereka
أن كل من خاف من الله عز وجل استعظم القول بالتكفير لمن يقول لا إله إلا الله محمد رسول الله إذ التكفير أمر هائل عظيم الخطر لأن من كفر شخصا بعينه فكأنه أخبر أن عاقبته في الآخرة الخلود في النار أبد الآبدين -إلى أن قال- فما بقي الحكم بالتكفير إلا لمن صرح بالكفر واختاره دينا وجحد بالشهادتين وخرج عن دين الاسلام جملة وهذا نادر وقوعه
“Sesungguhnya setiap orang yang takut pada Allah Swt tidak akan dengan mudah mengkafirkan orang yang telah mengucap syahadat, karena takfir (vonis kafir) adalah suatu hal mengerikan dan sangat berbahaya. Karena dengan mengkafirkan seseorang, sama dengan mengatakan bahwa kelak dia akan menghuni neraka selamanya. Maka tidak boleh menghukumi kafir kecuali pada orang yang secara terang-terangan mengungkapkan kekufurannya dan menjadikan kafir sebagai agama, mengingkari syahadat, dan keluar dari Islam secara total, dan hal ini sangat jarang terjadi”
Bagaimana mungkin ada kekufuran pada orang yang mengagungkan Nabi Saw dengan merayakan maulid, sangat tidak masuk akal. Selanjutnya poin kedua, mereka menggeneralisir seluruh jenis kafir wajib diperangi, padahal sudah maklum bahwa yang boleh diperangi hanyalah kafir harbi (kafir yang memusuhi), hal ini sebagaimana firman Allah dalam Al-baqarah ayat 190
وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
“Dan perangilah orang-orang yang memerangi kalian untuk menjunjung agama Allah dan jangan melampaui batas, sungguh Allah tidak suka pada orang-orang yang melampaui batas”.
Terlepas dari hukum maulid itu sendiri yang anggap saja masih debatable, Itulah dua kesalahan besar yang mereka lakukan. Kita andaikan mereka benar dalam melarag peringatan maulid, dua hal di atas tetap tidak dapat dibenarkan dengan cara apapun.