Pernyataan Presiden Jokowi yang berharap agar masyarakat kritis terhadap pemerintah ternyata berkepanjangan. Tidak saja menjadi meme dan parodi di media sosial, tetapi perbincangan tentang kritik-mengkritik itu juga melibatkan perbincangan antar pejabat Negara yang (seolah-olah) merasa perlu memberi klarifikasi.
Seperti diketahui, awalnya Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) memberi umpan lambung dengan mengatakan bahwa demokrasi yang diterapkan saat ini harus menjadi introspeksi bersama. Pasalnya, sewaktu menyampaikan kritik dan berpendapat terkait pemerintah, ada ketakutan untuk dipolisikan.
“Bagaimana mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi? Ini tentu menjadi bagian upaya kita semua,” kata JK dalam acara mimbar demokrasi.
Dia menuturkan, demokrasi harus menjadi prioritas di Indonesia. Karena harus melakukan check and balance. Meski demikian, JK mengapresiasi sikap Jokowi yang beberapa hari lalu yang mempersilakan masyarakat mengkritiknya.
“Jadi walau dikritik berbagai-bagai, beberapa hari lalu Pak Presiden mengumumkan silakan kritik,” tutur JK.
Menanggapi pernyataan JK, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah terbuka terhadap kritik. Warga pun bebas melapor ke polisi jika ada suara kritis. Sebab, menurutnya, laporan ke polisi terhadap suatu kritik bukan dilakukan oleh pemerintah.
“Kita juga tak bisa menghalangi orang mau melapor, melapor itu kan hak rakyat. Bukan pemerintah yang melapor,” tutur Mahfud MD, dikutip CNNIndonesia.com.
Lebih lanjut, Mahfud menyinggung laporan salah satu keluarga JK ke polisi terkait pencemaran nama baik.
“Bahkan keluarga Pak JK juga melapor ke polisi…ngga apa-apa melapor, lalu polisi melihat apakah ada kasus kriminalnya atau tidak,” lanjutnya.
Mahfud juga menyebut bilamana sejak zaman JK menjadi Wapres, pemerintah sudah cukup dibikin dilema dalam menyikapi kritik. Soalnya, jika kritik ditindak maka pemerintah bisa disebut diskriminatif. Tapi, kalau tidak ditindak malah menjadi liar.
“Itu konteksnya pertanyaan Pak JK, bukan berarti sekarang mengkritik dipanggil polisi,” jelas Mahfud.
Menurut Mahfud pernyataan Presiden Jokowi kalau pemerintah terbuka terhadap kritk adalah sikap yang sungguh-sungguh. Itu menjadi sikap dasar pemerintah. Sebab, bagi dia, pemerintahan yang sehat dan demokratis mestilah terbuka terhadap kritik.
Senada, Jubir Presiden, Fadjroel Rahman, menyebut bahwa sikap Presiden Jokowi atas kritik dan masukan itu merupakan sikap yang telah tegak lurus dengan Konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundangan yang berlaku.
Menurut Fadjroel apabila masyarakat menyampaikan kritik sesuai UUD 1945 dan peraturan perundangan, dipastikan tidak akan berhadapan dengan hukum.
“Jadi apabila mengkritik sesuai UUD 1945 dan peraturan perundangan, pasti tidak ada masalah. Karena kewajiban pemerintah/negara adalah melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak konstitusional setiap WNI yang merupakan HAM tanpa kecuali,” ujar dia merespon JK dalam keterangan tertulis kepada wartawan, dikutip Kompas.com.