Jakarta, Islami.co – Pernahkah kamu menjumpai iklan judi online (Judol) yang berseliweran di media sosial? Kemudian bertanya-tanya, kenapa visual iklan yang terkesan berantakan dan jauh dari kata santun itu justru mendapat umat yang cukup militan?
Beberapa riset menyebut bahwa justru ketidak-beraturan itu yang terkadang membuat orang tertarik untuk menyelami lebih jauh.
Selain itu, aspek visual yang berada dalam iklan Judol ternyata memang bukan menjadi persoalan utama ketika mereka yang terpapar telah dipenuhi hasrat mencari untung dalam waktu singkat di tengah ketidak-jelasan ekonomi.
Sesekali, pendapat itu bisa kamu tanyakan kepada penyintas judi online jika kebetulan mengenal seseorang yang pernah menapaki jalan terjalnya jalan perjudian online yang kian marak di Indonesia.
Dilihat dari aspek sosial yang lebih umum, dampak negatif judi online memang tak perlu diragukan lagi. Banyak korban yang kehilangan uang dalam jumlah besar, bahkan sampai berujung pada tindakan kriminal yang bukan saja merugikan diri sendiri tetapi juga orang lain di sekitarnya.
Karenanya, upaya untuk meminimalisir fenomena judi online itu masih terus menjadi perhatian banyak pihak.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), baru-baru ini mengumumkan beberapa langkah tegasnya dalam memberantas judi online.
Blokir Situs dan Edukasi Masyarakat
Kemenkominfo mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas Judol, salah satunya dengan memblokir situs-situs perjudian online.
Sejak Juli 2023, Kemenkominfo mengklaim telah memblokir lebih dari 2,9 juta konten Judol. Selain itu, Kemenkominfo juga gencar melakukan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya mengadu peruntungan lewat dewa Zeus.
“Kita sudah melakukan SMS Blast ya, dan itu hanya satu bagian saja. Kita juga menggunakan misalnya pendekatan pada tokoh masyarakat,” kata Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong, seperti dikutip Antara News, Selasa (2/7/2024).
Usman juga mengatakan, pada minggu lalu Satgas Judi Online telah mengumpulkan berbagai pihak, salah satunya, para tokoh agama dan meminta mereka untuk menyisipkan pesan pencegahan Judol dalam khotbah atau ceramah keagamaannya.
Tanggapan Masyarakat: Masih Ada Ruang Perbaikan
Meskipun Kemenkominfo telah melakukan berbagai langkah, namun rupanya masih banyak masyarakat yang merasa bahwa upaya pemberantasan judi online ini belum maksimal.
“Situs judi online masih gampang dicari, sih. Bahkan tanpa mencari pun dia nongol sendiri,” kata Dawam, salah satu pengguna internet di Jakarta. “Edukasi tentang bahaya judi online juga masih kurang gencar.”
Kekhawatiran masyarakat tersebut bukan tanpa alasan. Masih banyak situs judi yang berhasil lolos dari pemblokiran Kemenkominfo.
Selain itu, edukasi tentang bahaya Judol belum menjangkau semua lapisan masyarakat. Apalagi jika melihat betapa tokoh atau pejabat publik kita, baik secara diam-diam maupun terang-terangan, justru terlibat kuyup dalam bisnis tersebut.
Perlu Kolaborasi dan Peran Aktif Masyarakat
Pemberantasan judi di ruang internet ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Kemenkominfo. Upaya ini juga membutuhkan kolaborasi dan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat.
Masyarakat dapat membantu dengan melaporkan situs judi yang mereka temukan kepada Kemenkominfo, mengedukasi keluarga dan teman tentang bahaya Judol, serta menjaga privasi dan keamanan data pribadi di internet.
Sebagai informasi, kampanye pemberantasan judi online bisa dilakukan melalui iklan layanan masyarakat di media sosial dan laman khusus bernama https://s.id/bersamastopjudol.