Suatu ketika Rasulullah Saw. ditanyakan oleh salah satu sahabat tentang status air laut. Apakah ia dapat digunakan untuk bersuci. Perlu diketahui sahabat rasul yang satu ini adalah seorang pelaut atau nelayan. Dia sudah terbiasa hidup di atas perairan. Ia bertanya tentang kesucian air laut karena terkadang air yang dibawa hanya cukup untuk minum. Lalu Rasulullah Saw. menjawab pertanyaan sahabat tersebut:
هو الطهور ماؤه الحل ميتته
Air laut itu suci dan dapat menyucikan serta halal bangkainya. (HR. Abu Daud, An-Nasai, At-Turmudzi, dan Ibn Majah).
Jadi dapat disimpulkan bahwa orang yang mandi, berwudu’, mencuci dengan air laut hukumnya tidak apa-apa. Dalam artian boleh-boleh saja para nelayan atau orang yang kebetulan ada di pinggir pantai mandai dan berwuduk dengan air laut.
Selain itu, semua biota laut dihukumi halal oleh Rasulullah SAW. Baik mendapatkannya dalam kondisi hidup-hidup atau mati sama saja. Karena hewan laut tidak perlu disembelih dan bangkainya halal dikonsumsi. Rasulullah Saw. bersabda:
احلت لنا ميتتان ودمان فاما الميتتان فالجراد والحوت واما الدمان فالكبد والطحال
Dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua darah, yaitu bangkai belalang dan ikan, dan hati dan limpa.
Intinya semua hewan laut, mau babi laut, anjing laut, kuda laut, singa laut, dan apapun saja yang hanya bisa hidup di laut hukumnya halal dimakan. Artinya tidak memiliki dua alam. Jangankan ditangkap dalam kondisi hidup, mau jadi bangkai pun halal dikonsumsi. Kecuali ada satu jenis yang tidak boleh dikonsumsi, yaitu kapal selam, hehehe.
Hanya saja sebagaian syafi’iyah tidak membolehkan hewan laut yang menyerupai hewan darat. Sebut saja anjing dan babi laut. Akan tetapi mayoritas syafi’iyah membolehkannya, asal hidup di laut. (Lihat Rohmatul Ummah Bab Ath’imah). Walaupun ada juga yang mengharamkan.
Syaikh Taqiyuddin Abu Bakr al-Hishni dalam kitab Kifayatul Akhyar, menyebutkan:
وأما ما ليس على صورة السموك المشهورة ففيه ثلاث مقالات أصحها الحل ونص عليه الشافعي واحتج به بعموم قوله تعالى { أحل لكم صيد البحر } وبقوله صلى الله عليه وسلم الحل ميتته وقد نص الشافعي رضي الله عنه على أنه قال يؤكل فار الماء خنزير الماء قال النووي في أصل الروضة الأصح أن السمك يقع على جميعها
“Adapun hewan laut yang tidak berbentuk ikan yang sudah dikenal, maka terdapat tiga pendapat ulama. Namun pendapat yang paling sahih mengatakan halal. Hal ini telah ditegaskan oleh Imam Syafii berdasarkan keumuman firman Allah, ‘Dihalalkan bagi kalian binatang buruan laut.’ Juga berdasarkan sabda Nabi saw, ‘Yang halal bangkainya.’ Imam Syafii mengatakan dengan tegas bahwa, ‘Halal dimakan tikus laut dan babi laut.”
Nah, jika semua yang hidup di laut halal dimakan, bagaimana dengan putri atau putra duyung? Sebagaimana yang telah kita ketahui di media televisi, bentuknya mirip manusia. Toh walaupun tidak sebagaimana yang digambarkan, bagaimana islam memandang hal tersebut?
Jika mengaca pada hadis di atas, maka hukum memakan manusia laut atau putri duyung itu boleh. Hal ini sebagaimana yang disampaikan Imam Ahmad:
وقال احمد ياكل ما في البحر الا التمساح والضفداع والكوسج ويفتقر عنده غير السمك الى الذكاة كخنزير البحر وكلبه وانسانه
Semua yang hidup di laut adalah boleh dimakan kecuali buaya, kodok, dan sejenis ikan gergaji. Menurutnya selain ikan perlu disembelih terlebih dahulu seperti babi laut, anjing laut, dan manusia laut. (Rohmatul Ummah)
Allah Ta’la A’lam.