Bila Idul Fitri identik dengan zakat fitrah, maka Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban. Kedua hari besar tersebut, baik Idul Fitri maupun Idul Adha, sebenarnya momentum untuk berbagi dengan sesama manusia.
Sebab itu, pada hari raya Idul Fitri kita diwajibkan membayar zakat sebelum Shalat Id dilangsungkan, dan pada hari Idul Adha dianjurkan bagi orang yang mampu menyembelih hewan kurban dan membagikan dagingnya kepada orang lain.
Ulama berbeda pendapat terkait awal waktu dan batas waktu penyembelihan hewan kurban, serta kebolehan menyembelih hewan kurban di malam hari. Akan tetapi, menurut Syeikh Wahbah Az-Zuhaily, seluruh ulama sepakat bahwa waktu paling baik menyembelih hewan kurban ialah hari pertama setelah Shalat ‘Id sampai sebelum tergelincir matahari atau sebelum masuk waktu shalat Zuhur.
Syeikh Wahbah Az-Zuhaily dalam Fiqhul Islami wa Adillatuhu mengatakan.
Artinya, “Ada perbedaan pendapat ulama fikih terkait awal dan akhir waktu penyembelihan hewan kurban, serta kemakruhan menyembelih di malah hari. Tetapi, mereka seluruhnya sepakat bahwa waktu utama menyembelih kurban ialah hari pertama sebelum tergelincir matahari, karena hal itu sunah.”
Kesunahan waktu penyembelihan ini didasarkan pada hadits riwayat Al-Bara’ bin ‘Azib bahwa Rasulullah SAW berkata.
Artinya, “Sungguh yang pertama kali kami lakukan pada hari ini ialah shalat, kemudian kami pulang dan setelah itu menyembelih hewan kurban. Siapa yang melakukan hal demikian (menyembelih setelah shalat), maka dia telah memperolah sunah kami. Tetapi siapa yang menyembelih sebelum itu, maka penyembelihannya itu sebatas menyembelih untuk keluarganya sendiri dan tidak dianggap ibadah kurban,” (HR Al-Bukhari).
Kendati waktu penyembelihan kurban ada empat hari, dimulai dari tanggal 10 sampai 13 Dzulhijah, tetapi lebih baiknya penyembelihan hewan kurban dimulai pada hari pertama sebelum tergelincir matahari agar memperoleh kesunahan.
Tetapi perlu diingat, seluruh ulama sepakat bahwa tidak boleh menyembelih hewan kurban sebelum Shalat Id dilaksanakan. Bagi siapa yang menyembelih pada waktu itu, maka penyembelihan itu tidak dianggap ibadah kurban.
Selengkapnya, klik di sini