Ini Hukum Memakai Kutek Bagi Perempuan

Ini Hukum Memakai Kutek Bagi Perempuan

Ini Hukum Memakai Kutek Bagi Perempuan

Kutek merupakan cat kuku yang biasanya digunakan perempuan untuk memperindah kukunya. Pada dasarnya, hukum memakai kutek adalah boleh, karena menggunakan kutek merupakan upaya untuk memperindah kuku dengan pewarna.

Para perempuan di masa Rasulullah SAW juga seringkali mewarnai kuku mereka dengan pacar/inai/henna. Bahkan Rasulullah SAW menganjurkan perempuan untuk berhenna agar menjadi pembeda antara jari laki-laki dan perempuan. Hal ini sebagaimana diriwayatkan Imam Nasai dalam sunannya

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : أَنَّ امْرَأَةً، مَدَّتْ يَدَهَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكِتَابٍ فَقَبَضَ يَدَهُ، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، مَدَدْتُ يَدِي إِلَيْكَ بِكِتَابٍ فَلَمْ تَأْخُذْهُ، فَقَالَ: إِنِّي لَمْ أَدْرِ أَيَدُ امْرَأَةٍ هِيَ أَوْ رَجُلٍ قَالَتْ: بَلْ يَدُ امْرَأَةٍ، قَالَ: لَوْ كُنْتِ امْرَأَةً لَغَيَّرْتِ أَظْفَارَكِ بِالْحِنَّاءِ

dari ‘Aisyah berkata, “Seorang perempuan mengulurkan tangannya kepada Nabi SAW dengan sebuah kitab, wanita itu memegang tangan beliau seraya berkata, “Wahai Rasulullah, aku ulurkan tanganku dengan sebuah kitab namun engkau tidak mengambilnya?! Beliau bersabda: “Aku tidak tahu, apakah itu tangan seorang perempuan atau tangan laki-laki.” Perempuan itu berkata, “Ini tangan seorang perempuan.” Beliau bersabda: “Sekiranya Engkau seorang perempuan, hendaklah kau warnai kukumu dengan pacar (inai).” (HR Nasai)

Imam Nasai menghukumi hadis ini shahih. Selain itu, Imam Abu Daud juga meriwayatkan hadis ini dengan redaksi yang berbeda dan menghukuminya hasan.

Meskipun demikian, sebelum menggunakannya, kita perlu memperhatikan lagi bahan apa yang digunakan untuk membuat kutek tersebut. Jangan sampai ada unsur haram yang tercampur di dalamnya.

Selain itu, apakah wudhunya seorang perempuan yang menggunakan kutek sah?

Mengenai hal ini, kita perlu memperhatikan lagi bahan kutek tersebut. Pasalnya, ada kutek yang bisa menyerap air dan ada pula yang waterproof (tahan air). Biasanya, kutek yang waterproof tidak mudah rusak dan akan tahan lebih lama.

Di antara syarat sah wudhu adalah membasuh anggota-anggota wudhu, salah satunya adalah tangan, dari ujung jari sampai siku. Oleh karena itu, kuku menjadi salah satu anggota tangan yang wajib dibasuh.

Kutek ataupun pacar kuku yang bisa menembus air tidak menghalangi sampainya air wudhu ke kuku, sehingga wudhu tetap sah meskipun menggunakannya. Sedangkan kutek yang waterproof bisa menghalangi sampainya air wudhu ke kuku.

Dengan demikian, perempuan yang menggunakan kutek waterproof tidak sah wudhunya. Begitu pula apabila dia shalat, maka shalatnya tidak sah karena syarat sahnya shalat adalah wudhu yang sah.

Oleh karena itu, apabila seorang perempuan menggunakan kutek, hendaknya ia membersihkan kuteknya terlebih dahulu sebelum berwudhu.

Wallahu a’lam bisshawab