“Sumpah demi apa?”
Itulah kalimat yang biasa diucapkan “anak-anak jaman now” ketika ia tidak percaya atau ragu dengan lawan bicaranya. Biasanya, hal itu dilakukan agar ia tidak berbohong atau main-main dalam ucapanya.
Dalam praktiknya, untuk meyakini sumpahnya, ia bersumpah atas nama Allah Swt. Bahkan, ia bisa bersumpah atas nama Rasulullah Saw. Akan tetapi, bagaimana hukumnya bersumpah atas nama selain Allah Swt? Misalnya, “demi ibuku,” atau demi ayahku.
Dalam fikih, sumpah bisa dianggap sah, apabila sumpah tersebut atas nama Allah Swt. Hal ini berlandaskan hadis nabi Muhammad Saw :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَدْرَكَ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ وَهُوَ يَسِيرُ فِي رَكْبٍ يَحْلِفُ بِأَبِيهِ فَقَالَ أَلَا إِنَّ اللَّهَ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ مَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ أَوْ لِيَصْمُتْ
“Sesungguhnya Rasulullah Saw menjumpai Umar bin Khattab yang sedang berjalan di atas hewan tunggangannya, dan ia bersumpah dengan nama ayahnya. Maka Rasullah Saw menegur; “jangan, tahukah kamu bahwa Allah melarang kalian bersumpah dengan nama ayah-ayah kalian?. Barangsiapa yang bersumpah, hendaklah dengan nama Allah, atau lebih baik diam.”
Selain itu, seorang yang bersumpah adalah harus mukallaf, tidak dipaksa, dan ia memang bermaksud untuk bersumpah, bukan bercanda.
Adapun bersumpah selain atas nama Allah Swt hukumnya tidak sah. Hal ini disebutkan oleh Imam Abu Syuja berkata dalam kitab Matn Taqrib:
لا ينعقد اليمين إلا بالله تعالىأو باسم من أسمائهأو صفة من صفات ذاته
“Tidak sah sebuah sumpah kecuali dengan menyebut Allah, atau dengan nama dari beberapa namanya, atau dengan sifat dari beberapa sifatnya.”
Imam as-Syaukani berkata dalam kitabnya Nailul Author, alasan kenapa sumpah harus atas nama Allah Swt. Untuk menguatkan sumpahnya, seseorang akan bersumpah dengan sesuatu yang agung. Sedangkan, tidak ada yang paling agung kecuali Allah Swt.
Selain tidak sah, hukum bersumpah atas nama selain Allah Swt adalah makruh. Hal ini berlandaskan dengan hadis yang telah disebutkan di atas. Imam Abdurrahman al-Jaziri berkata dalam kitabnya al-Fiqhu ala al-Mazaahib al-Arbaah, apabila alasan seseorang bersumpah atas nama selain Allah Swt, karena menganggap hal tersebut memiliki keagungan yang sama dengan Allah Swt, maka hal tersebut menjadi perbuatan syirik. Apabila ia tidak bermaksud seperti itu dan hanya murni bersumpah, maka hukumnya makruh sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.
Mengutip perkataan Syekh Wahbah Zuhaili, walaupun dasarnya sumpah diperbolehkan, akan tetapi dimkaruhkan berlebihan bersumpah atas nama Allah Swt, hal ini berlandaskan firman Allah Swt:
(وَلَا تُطِعْ كُلَّ حَلَّافٍ مَهِينٍ(القلم : 10
“Dan janganlah engaku patuhi setiap orang yang suka bersumpah dan suka menghina”.(Q.S al-Qolam : 10)
Salah satu alasan dimakruhkan berlebihan bersumpah atas nama Allah Swt, ialah mungkin saja orang yang bersumpah tidak bisa menjaga sumpahnya dan melanggarnya.
Wallahu A’lam.