Hukum Kultum Setelah Shalat Tarawih

Hukum Kultum Setelah Shalat Tarawih

Walaupun diperbolehkan, alangkah baiknya penceramah tidak memanjangkan ceramahnya agar tidak memakan banyak waktu, karena mungkin saja di antara para jamaah ada orang sakit, orang tua maupun pekerja.

Hukum Kultum Setelah Shalat Tarawih
jemaah masjid istiqlal sedang mendengarkan khutbah. Photo by: bimas islam kemenag

Mayoritas masyarakat Indonesia melaksanakan shalat tarawih berjamaah di masjid. Biasanya takmir masjid mengadakan kuliah tujuh menit (kultum) -istilah berupa ceramah singkat- di sela-sela rangkaian shalat tarawih, baik sebelum shalat tarawih, di pertengahannya ataupun setelahnya.

Praktik ini sudah lama mengakar dan menjadi hal lumrah bagi masyarakat Indonesia. Namun ada pula yang menganggap bahwa kultum di bulan Ramadhan adalah bid’ah. Lalu sebetulnya bagaimana hukum kultum setelah tarawih?

Dalam kitab al-Mausu’ah al-Kuwaitiyah disebutkan bahwa para ulama fikih bersepakat atas anjuran istirahat sejenak setelah selesai melaksanakan empat rakaat shalat tarawih.

Adapun Imam Ibnu Hajar dalam kitabnya Fathul Baari bi Syarhi Shahih al-Bukhari, mengatakan tarawih adalah jamak dari tarwihah, shalat jamaah di malam-malam Ramadhan disebut sebagai tarawih karena pada awal berkumpul untuk shalat, orang-orang beristirahat sejenak setiap selesai dua salam (4 rakaat).

Dalam bab puasa, Ibnu Mahmud berkata, “Disebut tarawih karena mereka (para sahabat) beristirahat sejenak setelah selesai menunaikan shalat empat rakaat. Karena lamanya shalat, mereka pun bersandar kepada sebuah tongkat. Dan mereka meninggalkan masjid hampir menjelang terbitnya fajar.

Lebih lanjut Ibnu Mahmud mengatakan bahwa di masa kini orang-orang lebih meringankan shalat (tidak memanjangkan bacaannya). Maka shalat tarawih hanya dilaksanakan sebentar, mereka tidak butuh waktu untuk istirahat karena tidak merasa keberatan atau lelah.

Namun apabila shalat tarawih dijeda untuk istirahat sejenak, maka lebih utama untuk mengisinya dengan nasihat, dzikir, khutbah, membaca kitab yang bermanfaat, membaca tafsir dari ayat yang dibaca, sehingga para jamaah tidak pergi atau tidak bosan.

Di bulan Ramadhan saling menasihati dan berbagi pesan-pesan kebaikan sangat dianjurkan, terlebih saat umat muslim berkumpul untuk mengerjakan shalat tarawih berjamaah.

Memang tidak ada anjuran secara khusus mengenai kultum setelah shalat tarawih. Namun jumhur ulama bersepakat bahwa menjalankan qiyam Ramadhan sangat dianjurkan dibandingkan bulan-bulan lainnya. Bentuk dari qiyam Ramadhan beragam, dan kultum setelah shalat tarawih merupakan salah satu bentuk qiyam Ramadhan.

Rasulullah Saw bersabda “Barang siapa yang menjalankan qiyam Ramadhan semata-mata beriman dan mengharapkan pahala dari Allah Swt, maka dosa-dosanya (yang kecil) yang telah lalu akan diampuni”  (HR al-Bukhari, Muslim, Malik, Ahmad, dan Ibnu Hibban)

Saling menasihati untuk kebaikan dalam bentuk kultum tentu saja diperbolehkan, baik kultum tersebut dilaksanakan sebelum shalat tarawih atau setelahnya.

Tidak ada tuntutan kewajiban atau larangan mengenai kultum setelah shalat tarawih, maka barangsiapa yang hendak mendengarkan kultum tersebut maka ikutilah, tetapi jika ingin pulang terlebih dahulu itu pun dipersilahkan.

Namun hendaknya sang penceramah menyampaikannya dengan singkat dan jelas, alangkah baiknya ia tidak memanjangkan ceramahnya agar tidak memakan banyak waktu, karena mungkin saja di antara para jamaah ada orang sakit, orang tua maupun pekerja.

Wallahu A’lam