Hukum Cadar: Antara Halusinasi dan Hegemoni

Hukum Cadar: Antara Halusinasi dan Hegemoni

Hukum Cadar: Antara Halusinasi dan Hegemoni
Foto: republika

Zaman gini masih meributkan soal hukum cadar sebagai penutup wajah kaum Hawa? Alih-alih menyoal hukum cadar, ternyata yang ribut bukan pemakai cadar itu sendiri! Kok bisa? Ya, dari dulu sampai sekarang yang mempermasalahkan cadar itu kaum Adam. Coba tunjukkan; ada tidak karya tulis perempuan yang mengupas tuntas hukum cadar?

Pembahasan hukum cadar secara umum dinisbatkan kepada qaul mazhab Syafiiyah yang menganggap semua bagian tubuh perempuan adalah aurat. Oleh sebab itu sekujur tubuh perempuan harus ditutup termasuk bagian wajah. Itu berarti matanya perempuan juga harus ditutup kalau pendapat ini diberlakukan konsisten. Betul, tidak? Tapi nyatanya tidak begitu kan?

Ada yang berkelit: tidak bisa begitu? kalau bagian mata perempuan juga ditutup maka bisa membahayakan mereka saat berjalan. Dalilnya al-dharuratu tubihul mahdzurat (segala hal yang dalam kondisi darurat dibolehkan) sehingga karena alasan darurat maka khusus mata boleh terbuka.

Masalahnya lebih darurat mana; antara hambatan jarak pandang perempuan dengan halusinasi tentang sensualitas mata perempuan di mata kaum Adam? Berbekal ngaji kitab Qurratul Uyun, laki-laki juga bisa berhalusinasi seputar seksualitas perempuan dari sudut pandang sensualitas matanya, lho!

Kita bedah sedikit ulasan dalam kitab “Qurratul Uyun”. Di sana misalnya disebutkan, bahwa alis mata dan bulu mata dapat menunjukkan “rambut bawah” perempuan. Tatapan bola mata perempuan bisa menunjukkan hasrat dan naluri seksual perempuan. Yang pada intinya bagian mata perempuan juga dapat memunculkan halusinasi sensualitas dan seksualitas kaum pria: Sama halnya bagian muka perempuan lainnya. Ujung-ujungnya karena halusinasi itulah lahir tafsir hegemoni laki-laki pada perempuan.

Makanya tepat jika dalam mazhab Syafii disebutkan pengaturan aurat perempuan dan segala hal yang berhubungan dengan kaum Hawa karena untuk menghindari fitnah. Yang dimaksud fitnah sendiri itu apa? Imam Al-Sya’rani dalam Kitab al-Mizan al-Kubra setelah men-tarjih (melakukan studi komparatif) atas qaul-qaul ulama Syafiiyah (mazhab Syafii) menyebut fitnah yang dimaksud adalah perbuatan zina.

Masalahnya sekarang, apa lelaki sekarang hanya dengan melihat wajah perempuan bisa terjangkit nafsu syahwatnya? Kalau ya, berarti sungguh brengsek juga laki-laki yang menyuruh perempuan menggunakan cadar! Tahu perempuan sudah rapat sampai menggunakan jilbab, masih juga tidak terima dengan mewajibkan perempuan menggunakan cadar!? Dasar muka mesum!!!

*) Penulis adalah Pengajar di UIN SMH Banten dan di Pascasarjana UNUSIA Jakarta