Puasa adalah ibadah yang diwajibkan ketika bulan Ramadhan. Untuk mengganti puasa Ramadhan yang bolong, orang tersebut harus melakukan puasa qadha Ramadhan pada bulan-bulan lainnya sebagai kafarat. Kadang seseorang tak mampu untuk berpuasa sebulan penuh karena beberapa alasan seperti haid, sakit dan lain sebagainya.
Berhubung puasa di bulan lain kurang terbiasa, sering kali seseorang tidak sadar jika sedang berpuasa sehingga melakukan hubungan intim dengan pasanganya. Apakah berhubungan intim saat puasa qadha’ mewajibkan membayar kafarat sebagaimana kafarat saat berhubungan intim dalam puasa Ramadhan (puasa 2 bulan berturut atau memberi makan 60 orang miskin)?
Baca juga: Kisah Sahabat Rasul yang Tidak Mampu Bayar Kafarat Puasa
Di dalam kitab Ianatut Thalibin Hasiyah Fathul Muin disebutkan ada beberapa syarat untuk mewajibkan kafarat.
الأول منها: أن يكون الجماع مفسدا للصوم، بأن يكون من عامد مختار عالم بتحريمه. الثاني: أن يكون في صوم رمضان. الثالث: أن يكون الصوم الذي أفسده صوم نفسه. الرابع: أن ينفرد الافساد بالوطئ
Pertama, dilakukan dengan sengaja dan tahu tentang keharamannya. Kedua, dilakukan saat puasa ramadhan. Ketiga, Puasa yang dilakukan adalah puasa pribadi. Keempat, batalnya memang karena hubungan intim (tidak didahuli makan atau minum). (Ianatut Thalibin Hasiyah Fathul Muin, Juz II, Hal 126)
Baca juga: Sholat Kafarat di Jum’at Terakhir Ramadhan Menurut Para Ulama
Disana dijelaskan bahwa yang mewajibkan kafarat adalah hubungan intim pada saat puasa bulan Ramadhan. Imam Al Qurtubi dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ada perbedaan pendapat tentang wajibnya kafarat.
قال مالك: ليس على من أفطر يوما من قضاء رمضان بإصابة أهله أو غير ذلك كفارة، وإنما عليه قضاء ذلك اليوم وهو قول جمهور العلماء. وقال قتادة: على من جامع في قضاء رمضان القضاء والكفارة.
“Imam Malik berkata : seseorang yang membatalkan qadha’ puasa ramadhan dengan berhubungan intim dengan istrinya tidak diwajibkan membayar kafarat, ia hanya wajib mengganti puasanya lagi, pendapat ini adalah pendapt jumhur. Dan Imam Qatadah berkata, ia diwajibkan mengganti puasa lagi dan membayar kafarat.”(Tafsir Al Qurtubi, Juz II, Hal 284)
Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa menurut mayoritas ulama, seseorang yang berhubungan intim saat qadha’ Ramadhan tidak waijb membayar kafarat. Karena pada dasarnya kafarat ditujukan bagi seseorang yang tidak dapat mengendalikan nafsunya saat bulan Ramadhan. (AN)
Wallahu A’lam