Nabi muhammad tidak datang hanya dengan membawa risalah agama. Seolah-olah selalu agama yang patut dibela dan menafikan antikesejahteraan yang dialami oleh saudara-saudara kita sesama muslim.
Hal ini tentu berbeda jika melihat akhir-akhir ini muslim lebih tergugah untuk diajak berjuang membela agama secara formalistis dan mendekatkan diri kepada Islam politik dibandingkan berjuang membela hak-hak buruh yang semakin susah hidupnya dewasa ini.
Seolah-olah membela agama lebih tinggi derajatnya di sisi Allah daripada membela orang-orang susah. Padahal nabi tidak pernah mengajarkan demikian.
Dalam dakwahnya, nabi selalu mengajarkan bagaimana orang-orang yang susah bisa hidup mapan dan sejahtera. Tidak terkecuali para buruh. Dan buruh adalah salah satu objek dakwah nabi agar kehidupan mereka terjamin dan bebas dari akal-akalan si pemilik modal saat itu
Dalam literatur hadis kita akan menemukan kata Ajiir yang merupakan isim fail dari A-Ja-Ra. yang berarti amil (seorang pekerja/buruh). Ada juga kata lain dalam derivasi A-Ja-Ra yang sering kita temukan dalam hadis. Yaitu ujrah atau ajr yang berarti imbalan atau upah. Dua kata dari satu derivasi ini berkaitan dengan pembelaan nabi terhadap para buruh. Seolah-olah nabi ingin mengatakan bahwa menjaga hak-hak para buruh agar tetap selalu terpenuhi adalah bagian dari misi diutusnya Nabi Muhammad SAW.
Yakni selain liutammima makarimal akhlaq dengan cara berbuat baik kepada buruh dan tidak berbuat sewenang-wenang, serta rahmatan lil alamin, yakni agar hak-hak mereka terpenuhi dan memiliki kehidupan yang sejahtera dan membahagiakan mereka.
Dalam suatu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik, tentang kisah tiga orang yang terperangkap dalam gua. Tiga orang tersebut bertawasul (meminta pertolongan Allah) dengan amalnya masing-masing. Setelah dua orang selesai bertawasul, tibalah saatnya orang ketiga untuk bertawasul dengan amalnya. Saat itu si orang ketiga berkata:
“Ya Allah suatu hari saya mempekerjakan seseorang. Tiba-tiba ia meminta upahnya dan tak kunjung ku berikan hingga dia meninggalkan upahnya. Upah tersebut saya jadikan modal peternakan. Saat ternak itu sudah besar dan berkembang, si buruh ini datang meminta upahnya. Maka saya berikan semua peternakan itu tanpa saya sisakan sedikitpun karena itu adalah dari upahnya yang dulu. Padahal jika saya mau, saya bisa memberikan upah sejumlah upah yang seharusnya ia dapatkan dulu.
Kemudian orang ketiga inipun berkata: “Ya Allah, jika engkau tahu bahwa hal yang kulakukan untuk pekerjaku itu semata-mata untuk mengharap rahmat dan takut akan adzabmu, maka keluarkan lah kami dari gua ini”. Seketika mulut gua terbuka dan ketiga orang ini bisa keluar dengan selamat.
Kisah yang diriwayatkan dari hadis di atas bukan semata-mata kisah yang cukup berlalu setelah diceritakan. Memberikan kisah adalah salah satu upaya dakwah nabi agar si pendengar lebih tertarik dan mengerti intinya. Kisah tersebut seolah ingin memberikan pemahaman kepada kita bahwa berlaku baik terhadap seorang buruh adalah salah satu amal yang cukup tinggi derajatnya di sisi Allah. Terbukti bahwa Allah mengabulkan permintaan si orang ketiga hanya karena perlakuannya yang baik terhadap buruh yang ia pekerjakan.
Dalam kondisi yang lain, nabi juga secara langsung menjamin hak-hak buruh. Pertama, nabi pernah melarang seorang untuk mempekerjakan seseorang kecuali upahnya sudah jelas. Sebagaimana disampaikan oleh Ibrahim an-Nakhai:
أنَّ النبيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ اسْتِئْجَارِ الأَجِيْرِ حَتَّى يَتَبَيَّنَ أَجْرَهُ
Kedua, saat kita mempekerjakan mereka kita tidak boleh berlaku sewenang-wenang dan zalim kepada mereka. Hal ini diungkapkan nabi dari Abu Hurairah dalam hadis yang sangat panjang ketika nabi berkhutbah di Madinah sebelum nabi wafat. Salah satu pesan nabi saat itu adalah:
وَمَنْ ظَلَمَ أَجِيرًا أُجْرَةً حَبِطَ عَمَلُهُ ، وَحُرِّمَ عَلَيْهِ رِيحُ الْجَنَّةِ
Siapa yang berlaku zalim terhadap upah seorang pekerja/buruh. Maka haram baginya bau surga (haram baginya surga).
Ketiga, nabi memerintahkan agar upah buruh diberikan secara langsung tanpa ditunda-tunda terlalu lama. Sebagaimana pernyataan nabi dalam sebuah hadis yang disampaikan oleh Abu Hurairah:
أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ رَشْحُهُ.
Berikanlah upah kepada buruh sebelum keringatnya kering.
Keringat kering yang dimaksud dalam hadis di atas adalah tidak terlalu lama atau ditunda-tunda. Sehingga saking lamanya, keringatnya menjadi kering.
Nabi Muhammad begitu gamblang dalam membela hak-hak buruh. Mulai dari proses perekrutan, hingga proses pemberian gaji disampaikan agar hak-hak buruh bisa terjamin. Sehingga Islam masih tetap berkontribusi dalam menjaga kesejahteraan dan kemapanan. Karena Islam tidak melulu soal syariat. Lebih dari itu, secara nilai (bukan secara formal) Islam memiliki misi yang besar, yakni kesamarataan dan kesejahteraan. Agar Islam Rahmatan lil Alamin bukan hanya sekadar slogan.
Wallahu A’lam.