Video Gus Miftah orasi di gereja tersebar luas di media sosial. Respons publik pun macam-macam: ada yang apresiasi, dan tidak sedikit pula yang mencaci. Anehnya, yang dihujat hanya Gus Miftah, padahal di situ juga ada Anies Baswedan yang diminta orasi. Terlepas dari semua itu, kita perlu melihat lebih jernih sebetulnya bagaimana hukum masuk gereja di dalam Islam.
Dalam cuitannya, Ustadz Ahong menjelaskan bahwa dahulu Umar bin Khattab juga pernah masuk gereja. Bahkan, dalam sebuah riwayat dikatakan, tokoh agama yang ada di gereja mempersilahkan Umar bin Khattab untuk shalat Ashar. Tapi Umar menolak, alasannya, beliau khawatir nanti bila ada muslim yang menghancurkan gereja dan mengalihfungsikan menjadi masjid.
“Jadi, orang yang ngafir-ngafirin tokoh agama yang diminta ceramah di gereja itu keterlaluan bangat,” Kata Ustadz Ahong.
Sejarah mencatat, Khalifah Umar bin Khattab berhasil melakukan penaklukan ke banyak wilayah Asia Tengah sejak tahun 22 hijriah. Pada saat penaklukan, Umar tetap menghormati Non-Muslim dan membiarkan rumah ibadah mereka tetap berdiri. Dalam kitab Futuhul Buldan, Imam al-Baludzuri mengutip riwayat berikut ini:
“Umar bin Khattab menarik ‘Utbah (bin Ghazawan) dari Mosul. Ia melantik Hurtsumah bin Arfajah al-Bariqi. Di Mosul terdapat benteng pertahanan, gereja, pemukiman kecil orang-orang Nasrani dekat gereja, pemukiman Yahudi.”
Hurtsumah menjadikan Mosul sebagai kota. Ia tempatkan orang-orang Arab di tempat mereka, dan mengumpulkan (di pemukiman) khusus mereka. Kemudian ia membangunkan masjid al-Jami‘.
“Selain itu, sahabat Umar bin Khattab juga pernah mencatat perjanjian kepada masyarakat al-Quds (Palestina) bahwa mereka bebas menjalankan keyakinan agama mereka, dan sahabat Umar memberikan jaminan keamanan terhadap jiwa dan gereja mereka,” Tegas Ustadz Ahong.
Catatan perjanjian tersebut tertulis dalam catatan Imam al-Thabari dalam kitab Tarikh-nya. Umar menulis surat untuk mereka, “Bismillahirrahmanirrahim. Inilah pemberian hamba Allah, Umar, pemimpin orang-orang mukmin untuk penduduk Elia, yang berupa kemanan, bagi jiwa, harta, ..gereja, dan salib mereka, juga orang sakit, sehat, dan semua agama penduduk Elia. Gereja mereka itu tak boleh ditempati, dihancurkan, dikurangi bentuk gereja dan salib, dan sedikit pun dari harta mereka (tak boleh diambil). Mereka tak boleh dipaksa (meninggalkan) agama mereka. Satu pun dari mereka tak boleh disakiti … Dalam perjanjian ini, terdapat janji Allah, tanggung jawab Rasulullah, para penggantinya, dan orang-orang mukmin yang sudah diberikan jizyah.
“Perjanjian ini disaksikan oleh Khalid bin al-Walid, Umar bin al-‘Ash, ‘Abdurrahman bin Auf, Mu‘awiyah bin Abi Sufyan. Umar menulis surat ini, dan datang pada tahun 15 H,” Tutup Ustadz Ahong.