Perempuan merupakan sosok yang penting dalam ruang lingkup kehidupan, baik dalam ranah keluarga, sosial masyarakat hingga tataran politik kebangsaan. Hadirnya sosok perempuan dinilai mampu membawa energi baru dalam menelurkan berbagai gagasan, baik soal egalitarianisme, feminisime dan hal-hal lain yang berkaitan dengan isu penting perempuan. Stereotipe perempuan selama ini masih dianggap tabu bahwa kaum perempuan belum sepenuhnya mampu terlibat praksis dalam ruang strategis, baik pemerintahan, ekonomi, sosio-politik dan panggung keagamaan.
Pada kenyataannya sejarah mencatat bahwa perempuan memiliki gairah keterikatan kuat dalam melakukan perubahan besar, tidak hanya mampu menginspirasi namun juga menjadi bagian lokomotif perubahan. Tak sedikit darinya yang justru menjadi referensi banyak kalangan untuk melakukan gerakan anti mainstream guna menciptakan struktur masyarakat yang berkeadaban.
Perjuangan perempuan telah lama dilakukan para tokoh terdahulu, diantaranya seperti R.A. Kartini (Santri Mbah Sholeh Darat), H.R. Rasuna Said (Santri Mbah Abdul Karim Amrullah), dan sebagainya yang konsen pada perjuangan persamaan hak (gender). Tokoh perempuan di atas tidak hanya lahir dalam pertentangan kemelut sosial namun juga pada berbagai macam bentuk ketertindasan. Diskriminasi pendidikan dan peran nyaris meruntuhkan kepercayaan bahwa perempuan juga memiliki ruang yang sama untuk mengakses hak intelektual sebagaimana hak dasar kemanusiaan.
Keterbelakangan ini menjadi potret buruk mengingat perempuan bagian dari pilar bangsa. Pepatah arab mengatakan, Al mar`ah `Imad al-Bilad. Idza shaluhat shaluha al-Bilad, wa idza fasadat fasada al-Bilad (perempuan adalah pilar negara, bila baik, maka negara akan menjadi baik, bila ia rusak, maka hancurlah negara), (Rohmatun lukluk Isnaini : 2016). Sehingga, posisi perempuan amat penting karena awal permulaan dari segala bentuk baik atau buruknya tata sikap dan laku.
Naluri memunculkan gairah semangat perubahan ini didasari refleksi atas keprihatinan yang timbul. Perempuan masih saja menjadi korban keterbelakangan, sasaran kekerasan, pemerkosaan bahkan praktek doktrin ideologi yang menyimpang. Atas dasar inilah pentingnya keberpihakan yang mengharuskan munculnya Ulama perempuan sebagai ijtihad sosial dan keagamaan. Isu perempuan ini tidak hanya cukup di konsumsi para pegiat sosial dan aktivis perempuan saja melainkan dari kalangan Ulama perempuan yang bermental aktivis. Sehingga, begitu terjadi berbagai indikasi penyimpangan bisa dengan cepat dicegah, baik melalui pendekatan kultural keagamaan maupun sosial kemasyarakatan.
Peran perempuan selama ini terkoyak pada sistem kebudayaan patriarki, asumsinya bahwa perempuan dianggap sebagai kaum yang turut mereduksi peran dan struktur sosial yang sudah ada. Pembatasan peran ini menjadi moratorium bahwa pemahaman dan pencerdasan terhadap perempuan sebagai sesuatu yang belum lazim dan cenderung tidak menjadi agenda prioritas. Persepsi yang lebih ekstrim lagi bahwa pendidikan perempuan akan menjadi counterattack yang berbahaya. Sehingga, melatarbelakangi munculnya anggapan bahwa pendidikan perempuan akan menjauhkan peran fungsionalnya sebagai perempuan kawula.
Zaman semakin berkembang, kesadaran akan diskriminasi ini menjadi narasi penting dalam transformasi era. Kontestasi intelektual perlahan bermetamorfosis yang mengindikasikan adanya kebebasan berekspresi sebagai bentuk langkah apresiatif. Panggung akademisi membuka kesempatan luas, seminar, workshop dan kajian gender diseminasi yang berdampak pada distribusi pengetahuan atas hak dan peran perempuan.
Tak hanya itu, kemajuan peran dan narasi konseptual ini semakin menggugah pemikiran bahwa perempuan layak mendapat akses dalam upaya membangun tatanan masyarakat yang berbangsa. Persoalan pelik kebangsaan tidak cukup mampu dilakukan segelintir orang atau kelompok tertentu saja melainkan turut keikutsertaan semua elemen masyarakat, terkhusus kaum perempuan yang sebetulnya merupakan jantungnya peradaban.
Bahkan, organisasi kemasyarakatan baik keagamaan, sosial dan politik masing-masing memiliki space khusus organisasi banom yang menaungi keperempuanan. Kalau di NU ada IPPNU, Fatayat, Muslimat, dll. di Muhammadiyah ada IPM, Nasyiatul Aisyiyah, Aisyiyah, dan sebagainya yang kesemuanya itu merupakan produk kesetaraan dan ekspresi feminisme. Sehingga tidak perlu lagi ada istilah perempuan sebagai kelas kedua (second class) yang kental dianggap semacam termarjinalkan karena kebakuan sistemik dan paradigma konservatif.
Islam sendiri melarang adanya diskriminasi terhadap hal-hal yang menyangkut kemanusiaan. Perbedaan laki-laki dan perempuan bukanlah perbedaan hakiki tetapi fungsional (Fazlur Rahman : 1996). Sehingga, mencintai tuhan sama halnya mencintai kesetaraan karena pada prinsipnya Islam itu rahmatal lil alamin yang tidak membeda-bedakan satu dengan lainnya.
Sejarah Islam mencatat Siti Khadijah sebagai perempuan yang memiliki kapabilitas dan integritas yang mumpuni. Beliau merupakan direktur dan pebisnis kain terbesar pada zamannya, begitu pula Aisyah yang pernah memimpin dan menjadi panglima perang (Mamang Muhamad Haerudin : 2014). Ini artinya bahwa perempuan mampu untuk melakukan hal-hal besar yang memiliki nilai maslahat luas. Seperti halnya Hj. Badriyah Fayumi, putri KH. Ahmad Fayumi Munji (Ketua Tim Pengarah Kongres Ulama Perempuan) yang mampu menembus dinding batas keterasingan. Khofifah Indar Parawansa (Gubernur Jawa Timur dan Ketua PP Muslimat NU) yang mampu menghidupkan citra perempuan sebagai pilar keumatan dan kebangsaan serta masih banyak Ulama perempuan lain yang belum muncul ke permukaan.
Kongres Ulama Perempuan merupakan ikhtiar dalam membangun marwah kebangkitan peran perempuan. Kesadaran kolektif atas berkembangnya isu perempuan menjadi lahan garap (problem solving) dalam meretas belenggu kebodohan. Salah satu indikator majunya sebuah bangsa yang beradab dilihat dari konsistensi perjuangan yang dibangun kaum perempuan dalam membangun kualitas bangsanya, berangkat dari lingkup keluarga dan masyarakat.