Ruqyah:
Istilah ini merupakan istilah yang terkait dengan perlakuan medis (medical treatment) sebelum dikenalnya ilmu kedokteran modern. Al-Mubarkafuri menerjemahkan term ini dengan pengobatan pasien dengan cara membaca zikir yang diambil dari Al-Qur’an dan Sunnah. Sungguhpun demikian, ada sebagian kalangan yang menerjemahkan istilah ini dalam konteks yang lebih luas, tidak saja pengobatan dengan membaca zikir yang diadaptasi dari Al-Qur’an dan Sunnah, melainkan dengan ‘bacaan sakral’ (magic words) lainnya yang diyakini memiliki kekuatan magis yang luar biasa. Jampi-jampi, guna-guna, pelet, dan sejenisnya masuk dalam pengertian ini.
Dalam konteks ini, istilah ruqyah bisa dipahami sebagai sejenis pengobatan alternatif, jenis pengobatan yang begitu digemari tidak saja masyarakat pedalaman yang sarat eksotisme melainkan juga masyarakat perkotaan. Dalam konteks ini pula, penerjemahan istilah ini dalam Bahasa Inggris menggunakan istilah veedoo, hex, charm, dan incantation. Dalam Encarta, incantation diterjemahkan sebagai seperangkat bacaan atau nyanyian yang diyakini memiliki daya pikat magis guna mengobati pasien. Namun demikian, dalam tradisi Islam, istilah ini lebih dipahami sebagai cara mengobati pasien dengan menggunakan bacaan-bacaan yang dibenarkan menurut syariat (ta’widz al-maridl bi qira’ati adzkarin masyru’ah ‘anhu).
Tamimah
Meskipun sebagian kalangan ada yang menyamakan istilah ini dengan ruqyah, sebagian yang lain membedakannya dalam arti yang lebih khusus. Yaitu sejenis jampi-jampi atau jimat yang biasanya dikalungkan di leher bayi atau diikatkan di pergelangan tangan atau kaki bayi untuk menolak ‘ancaman’ kekuatan magis yang mengancam keselamatannya. Berbeda dengan ruqyah, tamimah bertuliskan bacaan-bacaan di luar bacaan Al-Qur’an, Sunnah, atau bacaan yang yang dibenarkan agama/syariat. Singkatnya, tamimah adalah sejenis ‘tameng pengaman’ dari ancaman eksternal.
Tiwalah
Kalau tamimah adalah sejenis benteng pengaman dari ancaman eksternal, maka istilah tiwalah adalah upaya aktif untuk memikat dan menundukkan perasaan seseorang. Istilah tiwalah adalah sejenis pelet, pelipur lara, atau sihir yang digunakan untuk melunakkan hati seseorang. Dalam konteks ini, Ibn Ali al-Farisi dalam Mu’jam Maqayis al-Lughah menerjemahkan tiwalah sebagai bentuk lain dari sihir yang difungsikan untuk memikat dan menundukkan perasaan sang kekasih.