Difabel Belum Terpenuhi Haknya, Rumah Ibadah Milik Siapa?

Difabel Belum Terpenuhi Haknya, Rumah Ibadah Milik Siapa?

Bahkan ada penyandang disabilitas yang tidak diperbolehkan untuk salat berjamaah dengan ragam alasan, seperti kursi roda yang kotor dan najis.

Difabel Belum Terpenuhi Haknya, Rumah Ibadah Milik Siapa?

Ketika saya pergi ke sebuah masjid yang terletak di pusat kota, kadang lelah rasanya ketika harus menapaki satu demi satu tangga agar sampai ke tempat ibadah perempuan. Biasanya tempat salat perempuan terletak di lantai dua. Saya pun membayangkan bagaimana perempuan lain yang mengalami hal serupa, apalagi apabila ia merupakan perempuan dan difabel. Sudahkah fasilitas untuk ibadah di Indonesia ramah difabel?

Difabel Dilarang Ibadah?

Rumah ibadah yang ada di Indonesia masih banyak yang desainnya kurang memperhatikan kebutuhan para difabel. Bahkan ada penyandang disabilitas yang tidak diperbolehkan untuk salat berjamaah dengan ragam alasan, seperti kursi roda yang kotor dan najis (Jurnal Cogent Social Science, 2023). Terkadang ada beberapa masjid yang meminta para difabel untukberpindah ke kursi roda yang disediakan oleh masjid, padahal tidak semua difabel memungkinkan akan hal tersebut. Selain cukup merepotkan, itu juga memakan waktu.

Fasilitas Penunjang Aktivitas Difabel Masih Minim

Ada pula rumah ibadah yang tidak menyediakan alat bantu disabilitas. Padahal, difabel punya hak yang sama untuk beribadah dan mengakses rumah ibadah semua kepercayaannya. Fasilitas untuk difabel belum benar-benar menjadi perhatian dan prioritas.

Berikut beberapa fasilitas penunjang penyandang disabilitas yang sangat penting untuk diupayakan di tempat-tempat ibadah.

  • Ramp (Lantai landai pengganti tangga)

Difabel membutuhkan akses untuk mempermudah ibadah semperti ramp (lantai landai pengganti tangga). Tanpa ramp, para difabel daksa tak bisa mengakses fasilitas rumah ibadah secara maksimal. Mereka hanya terbatas mengakses yang ada di lantai dasar.

  • Kursi Roda

Selain dibutuhkan penyandang disabilitas, kursi roda juga diperlukan bagi para lansia. Selama ini mereka merasa tak nyaman pergi ke tempat ibadah karena mereka merasa berbeda dengan yang lain. Pengadaan kursi roda penting agar para difabel bisa setara dengan yang lain.

  • Pintu Masuk Ramah Disabilitas

Pintu rumah ibadah kadang didesain tidak bisa dilewati orang yang menggunakan kursi roda. Penghalang pada bagian bawah pintu dan pintu yang kurang lebar itu mempersulit para difabel yang memasuki rumah ibadah. Begitulah, mereka disambut dengan kesulitan ketika masuk rumah ibadah.

  • Toilet dan Tempat Bersuci Ramah Disabilitas

Jalan menuju toilet yang kurang aman dan licin membuat kawan difabel kesusahan. Selain itu, kondisi toilet yang kurang lebar dan tidak terdapat pegangan membuat mereka perlu bantuan orang lain untuk mendampingi untuk mengangkat serta menompang. Itu lah yang terjadi ketika para penyandang disabilitas ingin bersuci (berwudu).

  • Kitab Suci Ramah Disabilitas (Audiobook dan Braille)

Kitab suci agama seharusnya bisa dimaknai oleh semua. Namun, selama ini kawan tuli dan disabilitas netra tidak bisa mengakses kitab suci dengan maksimal karena tidak banyak akses kitab suci yang berbentuk audiobook maupun huruf braille.

  • Penerjemah Bahasa Isyarat

“Saya juga ingin menangkap makna-makna khotbah, seperti yang lainnya”, ucap seorang tuli yang merasakan kesulitan karena jarang terdapat penerjemah bahasa isyarat di tempat ibadah. Padahal, semua berhak mengetahui apa yang disampaikan oleh pemuka agama.

Disabilitas Perlu Bebas dari Diskriminasi

Tak jarang, difabel juga mendapatkan perlakuan tidak mengenakkan dan mendapat perundungan oleh sesama jamaah, bahkan pemuka agama. Seharusnya, pemuka agama mengajarkan pentingnya menghargai manusia, lingkungan, dan makhluk lainnya. Diskriminasi dan ejekan apalagi di tempat ibadah dan dilakukan oleh pemuka agama merupakan hal yang tidak etis.

Ceramah Pemuka Agama yang Inklusif

Peran pemuka agama sangat penting dalam mencerahkan dan menuntun perilaku para umat beragama. Melansir dari theconversation.com, di Indonesia, pemimpin keagamaan memiliki potensi untuk membangun narasi publik. Pemimpin keagamaan berperan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kelompok rentan, salah satunya mempermudah akses penyandang disabilitas di ruang publik. Pesan-pesan mengenai kepedulian terhadap isu kemanusiaan akan lebih mudah diterima oleh masyarakat akar rumput melalui jembatan pemuka agama.

Pemerintah Tidak Boleh Tutup Mata

Pemerintah bertanggung jawab terhadap pendidikan keberagaman kepada masyarakat. Difabel berhak mendapatkan fasilitas, kemudahan akses, keamanan, dan kenyamanan di rumah ibadah. Pemerintah tidak boleh cuek terhadap kebebasan beragama masyarakat. Bagaimana caranya? Perlu diadakan pelatihan dan pemahaman tentang standar bangunan tempat ibadah yang ramah difabel, perlu ada pendidikan keberagaman kepada pemuka agama, serta kursus dan pendampingan penerjemah bahasa isyarat. Selain itu, perlu untuk menghadirkan difabel untuk mendapatkan saran mengenai fasilitas apa saja yang mendukung mereka untuk kemudahan akses tempat ibadah.

Rumah Ibadah untuk Semua Orang

Tiap manusia berhak untuk mendapatkan kebebasan untuk beragama dan berkeyakinan, salah satunya mendapatkan kemudahan dan kenyamanan ketika beribadah. Namun, sayangnya, para difabel belum mendapatkan fasilitas yang ramah dan menunjang aktivitasnya. Akibatnya, mereka jadi terbatasi dan merasa tidak nyaman. Perubahan menjadi tempat ibadah yang inklusif pelan-pelan perlu dilakukan dengan kerja sama dan didukung beragam pihak, seperti pemerintah, pemuka agama, pendidik, dan orang dewasa lainnya.

Segala tempat harusnya aman dari diskriminasi, karena tiap manusia sama kedudukannya di mata Tuhan. Mari berikan akses kemudahan bagi penyandang disabilitas di ruang publik, salah satunya di tempat ibadah.

Referensi:

Harisudin, M. 2022, “Menggagas Masjid Ramah Difabel”, fsyariah.uinkhas.ac.id

Nilawaty, Cheta. 2019, “Ketahui Apa Saja Kebutuhan Penyandang Disabilitas dalam Beribadah”, difabel.tempo.co

Riwanto, Agus et al., 2023. Access to Places of Worship for Persons with Disabilities in Indonesia: Law and Policy Completion. Cogent Social Science. Vol 9, No.

Sanjaya, Benny. 2022, “Akses Peribadatan bagi Disabilitas”, ombudsman.go.id

Tarigan, Ulin. 2021. Ibadah Inklusif bersama Orang dengan Disabilitas Intelektual. Jurnal Abdiel: Khazanah Pemikiran Teologi, Pendidikan Agama Kristen dan Musik Gereja. Vol 5, No. 1

Yasmin, Aisha. 2020, “Analisis: Pemuka Agama Bisa Berperan Lebih dalam Komunikasi terkait Pandemi”, theconversation.com

Zintan, Prihatini dan Movanita, Ambaranie. 2023, “Duduk Perkara Penyandang Disabilitas Dilarang Pakai Kursi Roda dalam Masjid di Pasar Minggu”, megapolitan.kompas.com